Padang,
Khazanah – Setelah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat
(Sumbar) pada Kamis (16/11/2023), Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat
tahun 2024 naik menjadi Rp2.811.449 per bulan dari sebelumnya Rp2.742.476 pada
2023. Kenaikan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor
: 562-768-2023, tertanggal 20 November 2023 tentang UMP Sumbar 2024. Sedangkan
pengumuman resminya dilakukan hari ini, Selasa (21/11/2023)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP Sumbar tahun
2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya
pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan 15 anggotanya terdiri
dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, Badan Pusat Statistik, Perguruan Tinggi, Apindo (Asosiasi
Pengusaha Indonesia) Sumbar dan Serikat Pekerja.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama
termasuk perwakilan dari perusahaan dan serikat pekerja," ujar Gubernur,
Senin (20/11/2023)
Gubernur mengatakan, penetapan upah minimum merupakan program strategis
nasional yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.
“Tujuannya
sebagai perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta perlindungan
pertumbuhan bagi perusahaan dan
dunia usaha,” katanya.
Mahyeldi
berharap kenaikan UMP 2024 tersebut, meskipun tidak terlalu besar, bisa
memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat. Ia meminta
agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini dalam pembayaran upah kepada
pekerja.
“Perusahaan
dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2024 yang sudah ditetapkan,” katanya.
Ia
juga menegaskan bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi
dari ketetapan UMP yang telah diputuskan dilarang mengurangi atau menurunkan
upahnya.
“Pengusaha
wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai keturunan
peraturan perundang-undangan. Kemudian tunjangan tidak tetap atau
kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada
pekerja atau buruh,” tuturnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nizal Ul Muluk
menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen
dari UMP tahun 2023. Ia menyebut secara umum ada tiga variabel yang menentukan
UMP pada 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha
(berkisar dari 0,10 - 0,30).
“Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah
dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja,” sebutnya, Senin (20/11/2023)
Nizam menjelaskan rumusan penghitungan UMP 2024 itu mengacu kepada Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP
Nomor 36 Tahun 2021.
Sebelumnya,
pada Rabu lalu (15/11/2023), Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
Sumbar, Arsukman Edi telah mengusulkan kenaikan UMP Sumbar 2024 lebih besar
dari yang ditetapkan.
“Kami
sepakat mengusulkan kenaikan UMP Sumbar 2024 sebesar 8 hingga 8,5 persen dari
tahun sebelumnya,” kata Arksukma
Menurutnya
usulan tersebut telah disepakati KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia) berdasarkan indeks pertumbuhan ekonomi dan inflasi.