×

Iklan


UMP Sumbar 2024 Naik Jadi Rp2,81 Juta, Perusahaan Dilarang Membayar Upah di Bawah Itu

22 November 2023 | 07:49:39 WIB Last Updated 2023-11-22T07:49:39+00:00
    Share
iklan
UMP Sumbar 2024 Naik Jadi Rp2,81 Juta, Perusahaan Dilarang Membayar Upah di Bawah Itu

Padang, Khazanah – Setelah dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (16/11/2023), Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2024 naik menjadi Rp2.811.449 per bulan dari sebelumnya Rp2.742.476 pada 2023. Kenaikan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor : 562-768-2023, tertanggal 20 November 2023 tentang UMP Sumbar 2024. Sedangkan pengumuman resminya dilakukan hari ini, Selasa (21/11/2023)

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP Sumbar tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah dengan 15 anggotanya terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pusat Statistik, Perguruan Tinggi, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Sumbar dan Serikat Pekerja.
"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan dari perusahaan dan serikat pekerja," ujar Gubernur, Senin (20/11/2023)
Gubernur mengatakan, penetapan upah minimum merupakan program strategis nasional yang masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

“Tujuannya sebagai perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta perlindungan pertumbuhan bagi  perusahaan dan dunia usaha,” katanya.

    Mahyeldi berharap kenaikan UMP 2024 tersebut, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat. Ia meminta agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini dalam pembayaran upah kepada pekerja.

    “Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2024 yang sudah ditetapkan,” katanya.

    Ia juga menegaskan bagi perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah diputuskan dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.

    “Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai keturunan peraturan perundang-undangan. Kemudian tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023. Ia menyebut secara umum ada tiga variabel yang menentukan UMP pada 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30).
    “Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja,” sebutnya, Senin (20/11/2023)
    Nizam menjelaskan rumusan penghitungan UMP 2024 itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

    Sebelumnya, pada Rabu lalu (15/11/2023), Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumbar, Arsukman Edi telah mengusulkan kenaikan UMP Sumbar 2024 lebih besar dari yang ditetapkan.

    “Kami sepakat mengusulkan kenaikan UMP Sumbar 2024 sebesar 8 hingga 8,5 persen dari tahun sebelumnya,” kata Arksukma

    Menurutnya usulan tersebut telah disepakati KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) berdasarkan indeks pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Jika dihitung secara nominal. Kenaikan berkisar Rp219 ribu sampai Rp233 ribu. Dengan demikian UMP Sumbar 2024 berada di angka Rp2.916.000 hingga Rp2.929.000,” jelasnya.