Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat, sementara ini tidak bisa melaksanakan melakukan uji kendaraan bermotor karena terkendala akreditasi kelayakan dari Kementrian Perhubungan (foto: Ist/net). |
Simpang Empat, Khazminang.id-- Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat, sementara ini tidak bisa melaksanakan melakukan uji kendaraan bermotor karena terkendala akreditasi kelayakan dari Kementrian Perhubungan.
"Mulai 1 Januari 2021 uji KIR di Pasaman Barat sudah tidak bisa kita
lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat Rizaldi di Simpang
Empat, Minggu (7/2).
Ia mengatakan akibat tidak bisanya uji KIR kendaraan itu maka Pemkab Pasaman
Barat akan kehilangan sekitar Rp300 juta Pendapatan Asli Daerah dari uji KIR.
Menurutnya uji KIR untuk kendaraan pengangkut barang dan orang di Unit
Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) dihentikan.
"Pengujinya sekarang ada di di Pariaman dan beberapa kota kabupaten yang
sudah menyediakan peralatan uji KIR elektronik. Kita mengikuti alasan Jendral
Perhubungan darat karena kartu bukti lulus uji disana sudah elektronik,"
katanya.
Saat ini pihaknya hanya memberikan pelayanan berupa pengecekan kelayakan
kendaraan dan surat rekomendasi untuk uji KIR.
"Kita hanya cek kendaraan dan memberikan surat pengantar untuk uji,"
ujarnya.
Pihaknya saat ini belum mendapatkan alternatif pengganti dalam meningkatkan
PAD.
Untuk sementara waktu bagi warga Pasaman Barat ingin melakukan uji KIR terhadap
kendaraannya, pihaknya akan merekomendasi tempat uji KIR di luar daerah namun
masih dalam Provinsi Sumbar.
"Kita akan berikan rekomendasi ke Padang Pariaman dan Padang Panjang.
Sehingga bagi warga yang ingin melakukan uji KIR bisa mengetahui dimana lokasi
pengujian berkala bagi kendaraannya," katanya.
Ia menegaskan penghentian operasi uji KIR kendaraan bermotor di Pasaman Barat
dikarenakan adanya peraturan terbaru.
"Ada peraturan terbaru tentang KIR kendaran bermotor ini, kita harus
mempersiapkan kembali syarat-syarat untuk akreditasi yang diminta oleh
pemerintah pusat," jelasnya.
Ia menjelaskan adanya sejumlah kebijakan baru yamg dikeluarkan oleh pemerintah
pusat terkait uji KIR kendaraan bermotor ini, namun kebijakan itu untuk mempermudah
warga ke depannya.
Kemudahan itu diantaranya tidak akan menggunakan buku KIR tetapi akan
menggunakan kartu yang berbasis elektronik, yang nantinya di kartu itu diberi barcode.
"Kita lagi menunggu tim akreditas kelayakan Kementrian Perhubungan.
Kemungkinan uji KIR kita akan beroperasi di bulan Mei 2021 mendatang,"
ujarnya.
Ia menambahkan pada tahun 2020 lalu, PAD yang dihasilkan dari uji KIR kendaran
bermotor itu di Pasaman Barat mencapai Rp 240 Juta dalam setahun.
"Kita tidak bisa berbuat banyak. Bukan Pasaman Barat saja yang dihentikan.
Ada 8 Kabupaten dan Kota yang ikut dihentikan di Sumatera Barat. Karena itu
tadi, harus memenuhi syarat-syarat akreditas," ungkapnya (*/Sutan Pamenan).