×

Iklan


Uji Keur Terkendala Akreditasi, Pasbar Kehilangan PAD Rp300 Juta Setahun

07 Februari 2021 | 22:52:05 WIB Last Updated 2021-02-07T22:52:05+00:00
    Share
iklan
Uji Keur Terkendala Akreditasi, Pasbar Kehilangan PAD Rp300 Juta Setahun
Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat, sementara ini tidak bisa melaksanakan melakukan uji kendaraan bermotor karena terkendala akreditasi kelayakan dari Kementrian Perhubungan (foto: Ist/net).

Simpang Empat, Khazminang.id--  Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat, sementara ini  tidak bisa melaksanakan melakukan uji kendaraan bermotor karena terkendala akreditasi kelayakan dari Kementrian Perhubungan.


"Mulai 1 Januari 2021 uji KIR di Pasaman Barat sudah tidak bisa kita lakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat Rizaldi di Simpang Empat, Minggu
(7/2).


Ia mengatakan akibat tidak bisanya uji KIR kendaraan itu maka Pemkab Pasaman Barat akan kehilangan sekitar Rp300 juta Pendapatan Asli Daerah dari uji KIR.


    Menurutnya uji KIR untuk kendaraan pengangkut barang dan orang di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) dihentikan.


    "Pengujinya sekarang ada di di Pariaman dan beberapa kota kabupaten yang sudah menyediakan peralatan uji KIR elektronik. Kita mengikuti alasan Jendral Perhubungan darat karena kartu bukti lulus uji disana sudah elektronik," katanya.


    Saat ini pihaknya hanya memberikan pelayanan berupa pengecekan kelayakan kendaraan dan surat rekomendasi untuk uji KIR.


    "Kita hanya cek kendaraan dan memberikan surat pengantar untuk uji," ujarnya.


    Pihaknya saat ini belum mendapatkan alternatif pengganti dalam meningkatkan PAD.


    Untuk sementara waktu bagi warga Pasaman Barat ingin melakukan uji KIR terhadap kendaraannya, pihaknya akan merekomendasi tempat uji KIR di luar daerah namun masih dalam Provinsi Sumbar.


    "Kita akan berikan rekomendasi ke Padang Pariaman dan Padang Panjang. Sehingga bagi warga yang ingin melakukan uji KIR bisa mengetahui dimana lokasi pengujian berkala bagi kendaraannya," katanya.


    Ia menegaskan penghentian operasi uji KIR kendaraan bermotor di Pasaman Barat dikarenakan adanya peraturan terbaru.


    "Ada peraturan terbaru tentang KIR kendaran bermotor ini, kita harus mempersiapkan kembali syarat-syarat untuk akreditasi yang diminta oleh pemerintah pusat," jelasnya.


    Ia menjelaskan adanya sejumlah kebijakan baru yamg dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait uji KIR kendaraan bermotor ini, namun kebijakan itu untuk mempermudah warga ke depannya.


    Kemudahan itu diantaranya tidak akan menggunakan buku KIR tetapi akan menggunakan kartu yang berbasis elektronik, yang nantinya di kartu itu diberi barcode.


    "Kita lagi menunggu tim akreditas kelayakan Kementrian Perhubungan. Kemungkinan uji KIR kita akan beroperasi di bulan Mei 2021 mendatang," ujarnya.


    Ia menambahkan pada tahun 2020 lalu, PAD yang dihasilkan dari uji KIR kendaran bermotor itu di Pasaman Barat mencapai Rp 240 Juta dalam setahun.


    "Kita tidak bisa berbuat banyak. Bukan Pasaman Barat saja yang dihentikan. Ada 8 Kabupaten dan Kota yang ikut dihentikan di Sumatera Barat. Karena itu tadi, harus memenuhi syarat-syarat akreditas," ungkapnya
      (*/Sutan Pamenan).