×

Iklan

KASUS KORUPSI JIWASRAYA
Uang Jajan Anak Heru "Cuma" Rp100 Juta Sebulan

13 Agustus 2020 | 17:03:24 WIB Last Updated 2020-08-13T17:03:24+00:00
    Share
iklan
Uang Jajan Anak Heru \"Cuma\" Rp100 Juta Sebulan
heru hidayat (balicitizen

Jakarta, Khazminang.id – Bagaimana rasanya jadi anak kalau sebulan diberi uang jajan oleh ayahnya Rp100 juta? Bisa tanya ke anaknya Heru Hidayat, salah seorang terdakwa kasus korupsiPT Asuransi Jiwasraya.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat Rabu kemarin, hal itu terungkap pada pengakuan putri terdakwa Heru Hidayat, Joanne Christie Hidayat.

    Rupanya hasil membobol Jiwasraya, terdakwa melakukan pencucian uang dengan cara membeli apartemen dan mobil mewah serta memberi anaknya uang jajan Rp100 juta setiap bulan.

    Masuk akal juga dia bisa memberi uang jajan untuk anaknya sampai Rp100 juta sebulan, lantaran ia mendapat pemasukan dari sejumlah perusahaannya. Antara lain ia menjadi Komisaris Utama TRAM, Komisaris Utama emiten ikan arwana PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), Komisaris Utama PT Maxima Integra Investama, Direktur PT Maxima Agro Industri, dan Presiden Komisaris PT Gunung Bara Utama. Dari persidangan diketahui aset kedua perusahaan yang sudah listing di lantai bursa itu mencapai Rp9,18 triliun (TRAM) dan Rp378 miliar (IIKP) per Juni 2020 berdasarkan laporan keuangan perusahaan.

    Heru Hidayat juga pernah mencatatkan namanya ke daftar 150 orang terkaya versi majalah Globe Asia pada tahun 2018 di posisi ke 72. Menurut Globe Asia, Heru memiliki kekayaan US$ 530 juta atau Rp 7,88 triliun dengan kurs sekarang Rp 14.877/US$.

    Sebelumnya, Kejagung sudah menyita beberapa aset milik perusahaan Heru Hidayat seperti aset perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kalimantan yang sudah disita dan diititipkan Kejagung untuk dikelola PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

    Selain tambang emas yang disita, Kejaksaan juga menyita aset lainnya milik Heru, yakni perusahaan tambang batu bara di Kutai, Kalimantan Timur

    "Tanggal 18 Februari 2020 Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. Sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai mengelola batu baranya Heru Hidayat," kata Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

    Oleh kementerian, pengelolaan aset ini diserahkan kepada produsen batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

    Heru adalah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Lima terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, dan Joko Hartono Tirto, Direktur Maxima Integra.(syaf al/eko)