heru hidayat (balicitizen |
Jakarta, Khazminang.id
– Bagaimana rasanya jadi anak kalau sebulan diberi uang jajan oleh ayahnya
Rp100 juta? Bisa tanya ke anaknya Heru Hidayat, salah seorang terdakwa kasus
korupsiPT Asuransi Jiwasraya.
Dalam persidangan di
PN Jakarta Pusat Rabu kemarin, hal itu terungkap pada pengakuan putri terdakwa
Heru Hidayat, Joanne Christie Hidayat.
Rupanya hasil membobol
Jiwasraya, terdakwa melakukan pencucian uang dengan cara membeli apartemen dan
mobil mewah serta memberi anaknya uang jajan Rp100 juta setiap bulan.
Masuk akal juga dia
bisa memberi uang jajan untuk anaknya sampai Rp100 juta sebulan, lantaran ia
mendapat pemasukan dari sejumlah perusahaannya. Antara lain ia menjadi Komisaris
Utama TRAM, Komisaris Utama emiten ikan arwana PT Inti Agri Resources
Tbk (IIKP),
Komisaris Utama PT Maxima Integra Investama, Direktur
PT Maxima Agro Industri, dan Presiden Komisaris PT Gunung Bara Utama.
Dari persidangan diketahui aset kedua perusahaan yang sudah listing di lantai
bursa itu mencapai Rp9,18 triliun (TRAM) dan Rp378 miliar (IIKP) per Juni 2020
berdasarkan laporan keuangan perusahaan.
Heru Hidayat juga
pernah mencatatkan namanya ke daftar 150 orang terkaya versi majalah Globe Asia
pada tahun 2018 di posisi ke 72. Menurut Globe Asia, Heru memiliki
kekayaan US$ 530 juta atau Rp 7,88 triliun dengan kurs sekarang Rp 14.877/US$.
Sebelumnya, Kejagung
sudah menyita beberapa aset milik perusahaan Heru Hidayat seperti aset
perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kalimantan yang sudah disita
dan diititipkan Kejagung untuk dikelola PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Selain tambang emas
yang disita, Kejaksaan juga menyita aset lainnya milik Heru, yakni perusahaan
tambang batu bara di Kutai, Kalimantan Timur
"Tanggal 18
Februari 2020 Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang
dimiliki Heru hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur. Sudah diberikan
kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola. Jadi sekarang kita akan mulai
mengelola batu baranya Heru Hidayat," kata Arya Sinulingga, Staf
Khusus Menteri BUMN, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Oleh kementerian,
pengelolaan aset ini diserahkan kepada produsen batu bara pelat merah, PT Bukit
Asam Tbk (PTBA).
Heru adalah satu dari
enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang tengah disidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Lima terdakwa lainnya
yakni Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX),
Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018,
Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Syahmirwan,
mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, dan Joko Hartono Tirto,
Direktur Maxima Integra.(syaf al/eko)