×

Iklan


Tujuh Terpidana Korupsi di Sumbar Masih Diburu, Kajati: Kami Pastikan Mereka akan Ditangkap

22 Juli 2020 | 18:14:54 WIB Last Updated 2020-07-22T18:14:54+00:00
    Share
iklan
Tujuh Terpidana Korupsi di Sumbar Masih Diburu, Kajati: Kami Pastikan Mereka akan Ditangkap
Ilustrasi. (net)

Padang, Khazminang-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini masih memburu tujuh terpidana kasus korupsi di Sumbar yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejati Sumbar, Amran mengatakan, ketujuh orang tersebut sebelumnya sudah diputuskan bersalah dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang kasusnya ditangani sejumlah Kejari dalam rentang tahun 2017 hingga 2019.

Para DPO itu di antaranya masing-masing berinisial ZZ (68 tahun), ATS (59 tahun), DBS (69 tahun), ABB (62 tahun), KSL (49 tahun), JND (47 tahun) dan RRM (66 tahun).

    Amran memastikan, mereka akan segera ditangkap dan segera ditahan. Pihaknya pun telah membentuk dan menyebar tim untuk memburu tujuh terpidana itu.

    "Yang jelas kami pastikan mereka akan ditangkap dan segera kami tahan. Tim sudah disebar, untuk memburu tujuh orang itu," kata Kepala Kejati Sumbar, Amran didampingi Wakil Kepala, Yusron dan para asisten lainnya saat jumpa pers dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 di Kejati Sumbar, Rabu (22/7).

    Di samping itu, kata dia, pihaknya sedang menangani sedikitnya lima perkara yang terjadi di Sumbar. Dari perkara tersebut, tiga di antaranya sudah masuk ke tahap penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan.

    "Di antaranya, tiga dik (penyidikan) dan dua lid (penyelidikan). Tak hanya itu, ada satu kasus yang sudah dipercepat penanganannya, yaitu penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar," pungkasnya. (Murdiansyah Eko)