Jakarta,
Khazanah – Digitalisasi telah membuka peluang baru bagi UMKM untuk terus
berinovasi dan bertransformasi, sehingga mereka dapat unjuk gigi dan bersaing
secara global. Kemudahan digitalisasi muncul dalam ragam bentuk, salah satunya
melalui pembayaran digital. Sejak 2016, pemerintah dan regulator Indonesia
mulai memberikan perhatian besar pada pembayaran digital melalui
Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) yang berkaitan dengan
teknologi finansial.
Tidak
berselang lama, Bank Indonesia kemudian meluncurkan standardisasi pembayaran
menggunakan metode QR atau QRIS pada tahun 2019. Kehadiran QRIS menjadi sebuah
berkah dan terobosan penting dalam ekosistem pembayaran digital
Tercatat,
sebanyak 45 juta UMKM di bulan Oktober 2023 telah terdaftar dan menggunakan
kode QR sebagai salah satu metode pembayaran digital.
Head
of Government Relations DANA Indonesia, Felix Sharief menyebutkan bahwa
digitalisasi tidak hanya berdampak positif pada perkembangan ekonomi para
pelaku usaha, tetapi juga mendorong transformasi pola bisnis secara progresif.
Para pelaku usaha tak lagi terkendala keterbatasan metode pembayaran
konvensional.
"Pengelolaan
keuangan pun menjadi lebih transparan dan efisien. Catatan digital memudahkan
pengawasan arus kas, identifikasi peluang, dan perencanaan bisnis yang lebih
matang. Dampaknya, UMKM dapat berinvestasi pada peningkatan kualitas produk,
pemasaran yang lebih efektif, dan pengembangan usaha," sebutnya.
Survei
INDEF tahun 2023 terhadap 440 UMKM pengguna dompet digital DANA mengungkap
fakta menarik: peralihan dari transaksi tunai ke digital meningkatkan efisiensi
waktu. Sebanyak 65 persen UMKM atau 2 dari 3 UMKM, mengaku dapat menyelesaikan
transaksi kurang dari 15 detik dengan menggunakan dompet digital. Sebaliknya,
hanya 25 persen UMKM atau 1 dari 4 UMKM yang mampu bertransaksi dengan uang
tunai kurang dari 15 detik per transaksi.
Menurut
Felix, efisiensi waktu tersebut menjadi sebuah nilai tambah baru bagi UMKM.
Pembayaran digital telah memangkas berbagai proses pembayaran konvensional,
yang kerap membutuhkan ketelitian bahkan keahlian dari pelaku usahanya.
"Pembayaran
digital memungkinkan pelaku usaha untuk menerima uang dengan mudah sesuai
nominal yang ditentukan, tanpa perlu memikirkan jumlah uang yang perlu
dikembalikan seperti pada praktik transaksi tunai biasanya," jelasnya.
Efektivitas
bertransaksi digital pun makin diminati, manakala transaksi konvensional sering
kali menyebabkan UMKM mengalami kejadian tidak pasti. Berdasarkan survei yang
sama, sebesar 37 persen UMKM mengaku pernah mengalami kejadian salah hitung
rekap penghasilan dalam uang tunai mereka dalam setahun. Imbasnya, transaksi
tunai secara tidak langsung ikut menghilangkan biaya kesempatan yang mungkin
muncul dari setiap transaksi yang dihasilkan.
"Bagi
pelaku UMKM yang mengandalkan pendapatan harian, perhitungan dan penerimaan
nominal uang yang tepat menjadi tumpuan. Di sinilah pembayaran digital
mengambil peran. Pembayaran digital memberikan UMKM kendali yang lebih baik
atas keuangan mereka. Transaksi dicatat dan direkapitulasi secara otomatis,
memungkinkan analisis data dan pengambilan keputusan yang lebih terarah,"
jelas Felix.
Peran
digitalisasi bagi UMKM tak melulu berkutat dengan angka-angka penjualan.
Kontribusi lain yang tidak kalah penting adalah peran UMKM dalam mengurai
tantangan kelam pengangguran. Pembayaran digital secara tidak langsung turut
berpartisipasi memegang kendali dalam penciptaan lapangan kerja baru di sektor
ini.
Data
INDEF mengungkapkan bahwa adopsi pembayaran digital ternyata berdampak positif
pada penambahan tenaga kerja di UMKM. Sebanyak 22 persen UMKM mampu menambah
satu orang tenaga kerja, 17,5 persen UMKM menambah dua orang tenaga kerja, dan
8 persen UMKM lainnya bahkan mampu menambah 3 orang tenaga kerja baru. Dengan
kata lain, 49 persen atau hampir separuh UMKM bisa membuka lapangan kerja baru
berkat sentuhan efisiensi dari pembayaran digital.
Felix
menyebutkan bahwa upaya UMKM untuk menyerap tenaga kerja baru menjadi
memungkinkan berkat tata kelola usaha yang makin terkendali dengan hadirnya
pembayaran digital. Felix pun memberikan contoh manfaat DANA bagi pelaku UMKM.
"Dalam
dompet digital DANA, misalnya, pemilik usaha dapat melakukan pencatatan
transaksi secara real-time, mengirim pendapatannya ke rekening manapun yang
dituju, hingga menarik uang tunai di ribuan mitra OTC (Over the
Counter). Lewat satu aplikasi pembayaran yang sama, pelaku usaha
juga memiliki kebebasan untuk melakukan investasi hingga menyusun rencana
keuangannya sendiri," jelasnya.
Maka
tak heran, jika kemudian sebanyak 93 persen UMKM pun menyatakan ‘setuju’ dan
‘sangat setuju’ bahwa dompet digital ikut meningkatkan kegiatan produktif dan
produktivitas ekonomi. UMKM semakin mandiri mewujudkan kesejahteraan bagi
usahanya sendiri, serta membuka kesempatan yang sama bagi orang di sekitarnya.
Hasil
survei INDEF mencerminkan bahwa dukungan pembayaran digital dalam
mengakselerasi dan menguatkan kinerja UMKM, terbukti mampu mempengaruhi
mengentaskan kemiskinan dengan meningkatkan pendapatan dan mendukung mata
pencaharian, sejalan dengan tujuan dan strategi nasional.
Oleh
karena itu, Felix mengharapkan terus ada upaya kolaboratif dari seluruh elemen
ekosistem ekonomi digital perlu dirancang bersama untuk memastikan kebijakan
yang dihasilkan mendukung dan memberikan dampak bagi keberlangsungan pembayaran
digital ke depan.
"Dengan
demikian, kekuatan ganda dari pembayaran digital dan UMKM Indonesia tidak hanya
menjadi katalis, tetapi juga menjadi kompas yang menentukan arah kemajuan
bangsa," ujarnya.