×

Iklan


Tiga Terdakwa Pencemaran Nama Baik Mulyadi Dituntut dengan Hukuman Berbeda

21 Oktober 2020 | 18:50:06 WIB Last Updated 2020-10-21T18:50:06+00:00
    Share
iklan
Tiga Terdakwa Pencemaran Nama Baik Mulyadi Dituntut dengan Hukuman Berbeda
Suasana sidang kasus pencemaran nama baik Mulyadi di Pengadilan Negeri Kelas IA  Padang, yang dilakukan secara virtual.

Padang, Khazminang-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan pencemaraan nama baik anggota DPR RI asal Sumbar, Mulyadi yakninya Robby Putra Eryus, Rozi Hendra, Eri Syofiar, dengan hukuman yang berbeda.

Terdakwa Rozi Hendra dituntut 9 bulan penjara dan terdakwa Eri Syofiar dituntut 11 bulan penjara. JPU berpendapat, dua terdakwa ini melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rozi Hendra selama sembilan bulan dan terdakwa Eri Syofiar selama sebelas bulan. Perbuatan terdakwa, membuat Mulyadi tercemar nama baiknya," kata JPU Hery Suroto bersama tim, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (21/10).

    Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari terdakwa Rozi Hendra dan Eri Syofiar, meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman dari kliennya.

    Sementara itu, JPU juga menuntut terdakwa Robby Putra Eryus dengan hukuman pidana penjara 7 tujuah bulan. JPU menilai perbuatan terdakwa Robby Putra Eryus, melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

    PH terdakwa Robby Putra Eryus pun mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU terhadap kliennya.

    "Kami akan membacakan besok, untuk itu kami minta waktu," ujar PH terdakwa, Ardyan bersama tim.

    Sidang yang diketuai Leba Max Nandoko mengabulkan permintaan PH terdakwa.

    "Baiklah sidang ini kita tunda, untuk mendengarkan pembelaan dari PH terdakwa," imbuhnya.

    Dalam sidang tersebut, dilakukan secara virtual. Pasalnya, terdakwa berada di Polres Agam.

    Dalam dakwaan JPU dijelaskan, tanggal 12 Februari 2020 lalu ketiga terdakwa berada di dalam mobil dinas Bupati Agam dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat mengakses informasi secara elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik, berupa akun facebook Mar Yanto. Di mana mengirimkan foto Ir. Mulyadi bersama perempuan.

    Saat itu, terdakwa Robby Putra Eryus yang merupakan ajudan Bupati Agam, Indra Catri, menerima kiriman aplikasi WhatsApp dari saksi, berupa empat buah foto. Di mana di dalam foto itu terdakwa Ir Mulyadi bersama perempuan. Selanjutnya, Indra Catri mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp, dengan kata-kata yang dinilai kurang enak didengar. Namun kata-kata tersebut ditujukan kepada Mulyadi.

    Kemudian Indra Catri kembali mengirimkan kata-kata yang berbunyi, 'sudah tu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dia sudah tahu juga orang'. Lalu terdakwa Robby mengirim dua foto Ir Mulyadi bersama perempuan kepada dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah.

    Selanjutnya, terdakwa Eri Syofiar membalas pesan tersebut dengan kata-kata yang berbunyi 'kata bapak jangan dibagi dulu, biar jelas dia calon gubernur', dan lagi-lagi oleh terdakwa Robby Putra Eryus mengiyakannya. Keesokan harinya, terdakwa Eri Syofyar, mengirimkan hal tersebut kepada terdakwa Rozi Hendra. (Murdiansyah Eko)