×

Iklan


Tiga Terdakwa Korupsi Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok Dituntut Hingga 7,5 Tahun Penjara

18 Agustus 2020 | 19:31:29 WIB Last Updated 2020-08-18T19:31:29+00:00
    Share
iklan
Tiga Terdakwa Korupsi Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok Dituntut Hingga 7,5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa korupsi proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (18/8).

Padang, Khazanah-- Tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (18/8).

Ketiga terdakwa yaitu Syofia Handayani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim, Jaralis, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Syahibin selaku Direktur PT Duta Perkasa.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Risa saat membacakan amar putusannya mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

    "Menghukum terdakwa Syahibin dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara, denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan penjara," kata JPU Risa.

    Tak hanya itu, terdakwa Syahibin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan sembilan bulan penjara.

    Sedangkan terdakwa Syofia Handayani, dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan penjara. Sementara terdakwa Jaralis dituntut lima tahun, denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan penjara.

    "Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan," tambah dia.

    Risa menyebutkan, unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi, hal ini sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Terhadap tuntutan tersebut, tiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

    Sidang yang diketuai oleh Yose Ana Rosalinda, didampingi hakim anggota M.Takdir dan Zaleka, memberikan waktu dua minggu.

    Di luar persidangan, JPU menyebutkan bahwa perbedaan tuntutan pidana tersebut disebabkan peran dari ketiga masing-masing terdakwa berbeda, sehingga tuntutannya juga berbeda-beda.

    Dalam berita sebelumnya disebutkan, dalam pengerjaan proyek Tribun Lapangan Merdeka, diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan.

    Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00 persen. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304 persen.

    Terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. Kontrak baru diputuskan setelah melewati 50 kerja dan jaminan pelaksanaan tidak bisa dicairkan lagi.

    Perbuatan mereka diduga melawan hukum, memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor: SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019. (Murdiansyah Eko)