Painan, Khazminang.id -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)kabupaten Pesisir Selatan Suhendi merasa tidak masalah dengan pemberhentiannya sebagai jabatan, tetapi yang ia pertanyakan adalah kenapa dirinya dilaporkan ke polisi karena urusan dana COvid-19.
"Saya tidak mempersoalkan kenapa jabatan saya di copot tapi yang menyakitkan kenapa saya dilaporkan ke Polisi dengan dugaan korupsi dana covid 19 padahal dari hasil pemeriksaan belanja BPKD th 2019 telah lahir LPH dan tidak ada permasalahan begitu juga dengan belanja BPKD th 2020 telah dilakukan pemeriksaan interim kepatuhan juga tidak ada temuan di LHP BPK Sumbar," kata dia.
Kenapa Suhandri dicopot?
Dari hasil informasi yang dikumpulkan di lapangan diduga pencopotan Suhandri terkait dengan kasus dana covid 19 th 2019-2020 yang sudah di laporkan ke pada Kapolres Pessel dengan status terlapor dengan nomor :R/LI -11/X/2020/RESKRIM tanggal 1 Oktober 2020 perihal dugaan tindak pidana korupsi anggaran penanggulangan COVID 19.
Tapi yang jadi pertanyaan adalah SK pemberhentian yang diteken Bupati 826.1/281/BPKSDM-2020 tertanggal 26 Maret 2021 itu. Yang pertama soal pembubuhan nomor register surat, masih dicantumkan 2020, bukannya 2021 sebagaimana tanggal surat diterbitkan. Yang kedua, dalam konsideran itu SK tersebut tidak disinggung-singgung UU No 10 tahun 2016 yang mengatur kewenangan memberhentikan pejabat oleh Bupati baru terpilih. Pasal 162 ayat 3 menyebutkan keharusan Gubernur/Bupati/Walikota yang baru dilantik mendapatkan izin dari Menteri. Bunyinya: "Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri".
Dalam SK itu --jika memang ada-- tidak pula ada konsideran tentang izin Menteri untuk pemberhentian Kepala BPKD Pessel. (wandi)