×

Iklan


Ternyata Pelanggar Prokes di Pasaman Masih Tetap Saja Tinggi

05 Agustus 2021 | 13:11:28 WIB Last Updated 2021-08-05T13:11:28+00:00
    Share
iklan
Ternyata Pelanggar Prokes di Pasaman Masih Tetap Saja Tinggi
(foto: Ist/net)

Lubuk Sikaping, Khazminang.id---  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 14.898 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama operasi yustisi yang digelar dari Januari hingga Juli 2021.


"Dari 14.898 kasus itu didominasi pelanggaran seperti tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor dan mobil di jalanan," kata Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi di Lubuk Sikaping, Rabu (4/8).


Ia mengatakan tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di daerah itu, karena tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pasaman sangat aktif dalam melakukan operasi yustisi, dan termasuk lima besar daerah paling aktif melakukan operasi sesuai laporan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.


    Kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberikan sanksi, namun sanksi sampai ke ranah pidana belum ada, baru sebatas sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan lainnya yang berada di lokasi sekitar operasi yustisi.


    Setelah menjalani sanksi sosial diberikan masker secara gratis oleh Tim Gabungan Operasi Yustisi untuk langsung dipakai baru diperbolehkan pergi.


    Ia menyebutkan selain penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19, pihaknya juga menyampaikan imbauan secara persuasif ke lokasi fasilitas umum, agar warga menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan patuh saat dilakukan penertiban.


    Tim Gabungan Operasi Yustisi antara lain Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Subdenpom ini digelar dua kali dalam seminggu di 12 kecamatan dengan waktu, dan lokasi yang berbeda-berbeda.


    Selama operasi yustisi, baru lima orang pengendara pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang dikenai denda sebesar Rp100 ribu per orang akibat tidak memakai masker, selebihnya hanya sanksi sosial dan teguran. Sesuai aturan uang denda itu masuk ke kas daerah Kabupaten Pasaman.


    Sementara itu, sebanyak 23 warga terjaring operasi yustisi yang digelar di kawasan Pasar Biaro, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Selasa (3/8).

     

    Akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penanganan Covid-19 tersebut, puluhan orang yang terjaring razia itu langsung di sidang di tempat yang dilakukan secara virtual dengan melibatkan Pengadilan Negeri Bukittinggi.

     

    Kabid KL Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam, Syafrizal mengatakan, dari 23 pelanggar prokes yang disidang itu, sebanyak 13 orang dikenakan sanksi sosial. Lalu, sebanyak 10 orang denda di tempat.

     

     “Sanksi sosial yang kita berikan yaitu membersihkan fasilitas umum, kalau dendan, itu Rp100 ribu per pelanggar,” ungkapnya.

     

    Tidak hanya itu, kata Syafrizal, selain sanksi administrasi dan denda, sanksi juga ada dalam bentuk kurungan.

     

    “Ini tak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk semua kalangan,” katanya (Yunefrizal/ Heppy Kusnandar).