(foto: Ist/net) |
Lubuk Sikaping, Khazminang.id--- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 14.898 kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama operasi yustisi yang digelar dari Januari hingga Juli 2021.
"Dari 14.898 kasus itu didominasi pelanggaran seperti tidak memakai masker
saat mengendarai sepeda motor dan mobil di jalanan," kata Kasat Pol PP dan
Damkar Kabupaten Pasaman, Aan Afrinaldi di Lubuk Sikaping, Rabu (4/8).
Ia mengatakan tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di daerah
itu, karena tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pasaman sangat aktif dalam
melakukan operasi yustisi, dan termasuk lima besar daerah paling aktif
melakukan operasi sesuai laporan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
Kepada para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 diberikan sanksi, namun
sanksi sampai ke ranah pidana belum ada, baru sebatas sanksi sosial berupa
membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan lainnya yang berada di lokasi
sekitar operasi yustisi.
Setelah menjalani sanksi sosial diberikan masker secara gratis oleh Tim
Gabungan Operasi Yustisi untuk langsung dipakai baru diperbolehkan pergi.
Ia menyebutkan selain penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19,
pihaknya juga menyampaikan imbauan secara persuasif ke lokasi fasilitas umum,
agar warga menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dan patuh saat dilakukan
penertiban.
Tim Gabungan Operasi Yustisi antara lain Satpol PP, Kepolisian, TNI dan
Subdenpom ini digelar dua kali dalam seminggu di 12 kecamatan dengan waktu, dan
lokasi yang berbeda-berbeda.
Selama operasi yustisi, baru lima orang pengendara pelanggar protokol kesehatan
Covid-19 yang dikenai denda sebesar Rp100 ribu per orang akibat tidak memakai
masker, selebihnya hanya sanksi sosial dan teguran. Sesuai aturan uang denda
itu masuk ke kas daerah Kabupaten Pasaman.
Sementara itu, sebanyak 23 warga terjaring operasi yustisi yang digelar di
kawasan Pasar Biaro, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Selasa (3/8).
Akibat melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penanganan Covid-19 tersebut, puluhan orang yang terjaring razia itu langsung di sidang di tempat yang dilakukan secara virtual dengan melibatkan Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Kabid KL Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam, Syafrizal mengatakan, dari 23 pelanggar prokes yang disidang itu, sebanyak 13 orang dikenakan sanksi sosial. Lalu, sebanyak 10 orang denda di tempat.
“Sanksi sosial yang kita berikan yaitu membersihkan fasilitas umum, kalau dendan, itu Rp100 ribu per pelanggar,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kata Syafrizal, selain sanksi administrasi dan denda, sanksi juga ada dalam bentuk kurungan.
“Ini tak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk semua kalangan,” katanya (Yunefrizal/ Heppy Kusnandar).