Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (foto: TVOne) |
Jakarta, Khazminang.id – Disebut-sebut menjadi bagian dari skenario
pembunuhan Brigadir Joshua, istri Jenderal
Ferdy Sambo, Ny. Putri Candrawathi akan diperiksa oleh Tim Khusus Polri, Jumat
besok.
“Ya, besok akan
diperiksa oleh Timsus,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, jurubicara Mabes Polri
hari ini di Jakarta. Namun ia tidak menyebutkan apakah Putri Candrawathi
diperiksa sebagai saksi saja atau akan menjadi tersangka. Sejauh ini memang
belum ada pengumuman bahwa istri Ferdy Sambo itu jadi tersangka atas keterlibatannya
dalam skenario pembunuhan yang menjadi berita besar pertengahan tahun ini.
Sementara itu ketika
wartawan menanyakan kabar yang menyebut ada rekening bank atas nama almarhum
Joshua yang masih diaktifkan setelah ia meninggal, Kadiv Humas Mabes Polri itu
tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya melempar boleh ke PPATK sebagai lembaga
yang paling tahu soal transaksi bank.
“Silahkan tanya PPATK,
mereka lebih tahu bagaimana lalu-lintasnya rekening itu,” kata Dedi.
Perkembangan terakhir
penelusuran kasus ini oleh Timsus Polri adalah sudah dipanggilnya untuk
diperiksa sebanyak 63 anggota Polri. Hasilnya: 35 dinyatakan sebagai anggota
yang melanggar etik, tidak prosedural dan tidak profesional dalam menangani kasus
serta TKP.
Seperti diberitajkan
sebelumnya, baru empat orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam
kasus tewasnya Brigadir polisi Joshua yang mayatnya ditenmukan di rumah dinas
Irjen POl Ferdy Sambo.
Mereka -- Irjen Ferdy Sambo,
Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM—yang berempat itu dijerat dengan
pasal Pasal 340
KUHP ("Barang siapa dengan sengaja
dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.") subsider Pasal 338 KUHP (“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”) juncto Pasal 55 (Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau
penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.) dan Pasal 56 (Dihukum sebagai orang yang membantu
melakukan kejahatan: Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan
itu; Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau
keterangan untuk melakukan kejahatan itu.) KUHP, dengan ancaman
pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20
tahun.
Keempat tersangka
sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. (syaf al)