×

Iklan

KASUS POLISI TEMBAK POLISI
Terlibat atau Tidak, Besok Putri Candrawathi Diperiksa Timsus

18 Agustus 2022 | 11:52:57 WIB Last Updated 2022-08-18T11:52:57+00:00
    Share
iklan
Terlibat atau Tidak, Besok Putri Candrawathi Diperiksa Timsus
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (foto: TVOne)

Jakarta, Khazminang.id – Disebut-sebut menjadi bagian dari skenario pembunuhan Brigadir Joshua, istri  Jenderal Ferdy Sambo, Ny. Putri Candrawathi akan diperiksa oleh Tim Khusus Polri, Jumat besok.

“Ya, besok akan diperiksa oleh Timsus,” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, jurubicara Mabes Polri hari ini di Jakarta. Namun ia tidak menyebutkan apakah Putri Candrawathi diperiksa sebagai saksi saja atau akan menjadi tersangka. Sejauh ini memang belum ada pengumuman bahwa istri Ferdy Sambo itu jadi tersangka atas keterlibatannya dalam skenario pembunuhan yang menjadi berita besar pertengahan tahun ini.

    Sementara itu ketika wartawan menanyakan kabar yang menyebut ada rekening bank atas nama almarhum Joshua yang masih diaktifkan setelah ia meninggal, Kadiv Humas Mabes Polri itu tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya melempar boleh ke PPATK sebagai lembaga yang paling tahu soal transaksi bank.

    “Silahkan tanya PPATK, mereka lebih tahu bagaimana lalu-lintasnya rekening itu,” kata Dedi.

    Perkembangan terakhir penelusuran kasus ini oleh Timsus Polri adalah sudah dipanggilnya untuk diperiksa sebanyak 63 anggota Polri. Hasilnya: 35 dinyatakan sebagai anggota yang melanggar etik, tidak prosedural dan tidak profesional dalam menangani kasus serta TKP.

    Seperti diberitajkan sebelumnya, baru empat orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir polisi Joshua yang mayatnya ditenmukan di rumah dinas Irjen POl Ferdy Sambo.

    Mereka --  Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM—yang berempat itu  dijerat dengan pasal  Pasal 340 KUHP ("Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.")  subsider Pasal 338 KUHP (“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”) juncto Pasal 55 (Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.) dan Pasal 56 (Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.) KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.

    Keempat tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. (syaf al)