×

Iklan


Terekam CCTV Curi Parfum, Ibu dan Anak Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

15 September 2020 | 17:47:07 WIB Last Updated 2020-09-15T17:47:07+00:00
    Share
iklan
Terekam CCTV Curi Parfum, Ibu dan Anak Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Padang, Khazminang-- Dua orang wanita yang berstatus ibu dan anak, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara masing-masing 10 bulan.

Dia dituntut karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di Toko Azwa Perfume di Jalan perintis Kemerdekaan, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Minggu (17/5) lalu.

Mereka adalah Afrida (61 tahun) dan sang anak, Mina (29 tahun), warga Jalan Raya Kurao, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

    "Menyatakan terdakwa Mina dan terdakwa Afrida terbukti bersalah, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 10 bulan penjara," kata JPU Voni cs, saat membaca amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (15/9).

    JPU berpendapat, kedua terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

    "Hal-hal yang memberatkan para terdakwa, membuat korban dirugikan," ujarnya.

    Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim pun bertanya pada kepada kedua terdakwa tentang tuntutan tersebut. Keduanya pun, meminta belas kasihan dari majelis hakim.

    "Saya mohon keringanan, buk hakim. Saya punya tanggungan," kata terdakwa Afrida.

    Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun marah. Menurutnya, itu bukan alasan untuk melakukan pencurian.

    "Itu bukan alasan, karena mencuri itu dilarang," tegasnya.

    Sidang yang diketuai oleh Agnes Sinaga, akhirnya menunda sidang hingga pekan depan. Saat keluar dari ruang sidang, Mina tampak santai, sedangkan Afrida tampak terpukul dengan hukuman penjara yang akan dijalaninya nanti.

    Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, pencurian itu terjadi pada 17 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu kedua terdakwa menaiki angkot jurusan Siteba-Pasar Raya. Sesampai di kawasan Jati, terdakwa melihat orang ramai berbelanja di Toko Azwa Perfume. Kemudian muncul niat terdakwa untuk mencuri parfum di toko itu.

    Terdakwa Mina kemudian mengatakan niatnya itu pada terdakwa sang ibu, lalu mereka berdua turun dari angkot dan kemudian masuk ke dalam toko tersebut.

    Di dalam toko, penjaga toko sedang sibuk melayani tiga orang pembeli. Kemudian terdakwa Mina berkata kepada ibunya agar berdiri di depan dia untuk menghalangi pandangan penjaga toko. Lalu terdakwa Mina mengambil 10 kotak parfum dan memasukkannya ke dalam tas.

    Saat akan memasukkan 2 kotak lagi ke tasnya, perbuatan terdakwa diketahui penjaga toko. Terdakwa kemudian menyerahkan 2 kotak parfum itu ke penjaga toko, lalu keluar toko dengan mengantongi 10 kotak parfume dalam tasnya.

    Akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 4 botol parfum merk Royal Essenza dan 6 botol parfum merk Romatic Pine, pemilik toko, Ripanji mengalami kerugian senilai Rp3,7 juta. Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Murdiansyah Eko)