×

Iklan


Terdakwa Penyeleweng Dana Infak Masjid Raya Sumbar akan Ajukan Eksepsi

26 Oktober 2020 | 22:41:49 WIB Last Updated 2020-10-26T22:41:49+00:00
    Share
iklan
Terdakwa Penyeleweng Dana Infak Masjid Raya Sumbar akan Ajukan Eksepsi
Terdakwa Yelnazi Rinto yang diduga melakukan penilap uang infak masjid, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (26/10).

Padang, Khazminang-- Terdakwa kasus penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar), dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, tahun anggaran 2019, Yelnazi Rinto, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, pada Senin (26/10).

Dalam sidang tersebut, terdakwa yang tiba ke pengadilan dengan mengunakan mobil tahanan, tampak menaiki lantai dua gedung pengadilan, dengan pengawalan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.  

Saat menjalani sidang perdananya, terdakwa tampak menggunakan rompi merah dan memakai peci warna hitam, tengah duduk dihadapan majelis hakim.

    Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwaan terdakwa dengan beberapa pasal.

    “Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya, sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum,” kata JPU Pitria bersama tim, saat membacakan dakwaannya.

    JPU menambahkan bahwa, perbuatan terdakwa melanggar pasal tindak pidana korupsi.   

    “Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18. Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana  korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang RI nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU.

    Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rina cs, mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan (eksepsi), sehingganya, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu.

    “Sidang ini kita tunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depan, untuk itu sidang ini ditutup,” tegas hakim ketua sidang Yose Ana Roslinda.

    Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa Yelnazi Rinto selaku bendahara pengeluaran pembantu pada biro bina sosial Sumatra Barat (Sumbar), priode 2010 hingga 2019. Bendahara masjid Raya Sumbar priode 2017. Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan pemegang kas Panitia Hari Besar Islam (PBHI) tahun 2013-2017.

    Terdakwa  disebutkan memindahkan buku uang zakat yang ada direkening UPZ Tuah Sakato sebesar Rp375.000.000 ke rekening infak Masjid Raya Sumbar pada Bank Nagari Kantor Gubernur Sumbar, dengan cara memalsukan tanda tangan wakil ketua UPZ.  

    Setelah uang  tersebut masuk ke rekening, terdakwa langsung menariknya dengan menggunakan slip penarikan. Tak hanya itu, terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar.

    Selanjutnya pada tanggal 1 Mei 2018, rekening bendahara pengeluaran Pembantu Biro Bintal dan Setda Provinsi Sumbar , menggunakan aplikasi Nagari Chas Management (NCM) dengan jenis ID Single User. Artinya menjalankan transaksi pemindahan buku cukup satu kali penggunaan NCM, disertai nomor handphone terdakwa, total keseluruhan sebesar Rp718.370.000. (Murdiansyah Eko)