×

Iklan


Terbukti Terima Suap, Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara

21 Oktober 2020 | 17:02:15 WIB Last Updated 2020-10-21T17:02:15+00:00
    Share
iklan
Terbukti Terima Suap, Bupati Solok Selatan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Muzni Zakaria yang merupakan Bupati Solok Selatan Nonaktif, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Padang, Khazminang-- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang vonis 4 tahun penjara terhadap Bupati Solok Selatan Nonaktif, Muzni Zakaria. Selain hukuman penjara, Muzni didenda uang sebesar Rp250 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

Hakim Ketua, Yoserizal mengatakan, Muzni terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi yakninya menerima suap sebesar Rp460 juta untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan. Kemudian suap senilai Rp316 juta terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan yang diberikan Bos Dempo Grup, Muhammad Yamin Kahar kepada bawahan Muzni.

"Menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta, dan subsider empat bulan kurungan penjara," kata Hakim Ketua, Yoserizal didampingi M Takdir dan Zaleka, saat membacakan amar putusan setebal 180 halaman, Rabu (21/10).

    Majelis hakim berpendapat, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 (1) KUHP.

    "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," tambah hakim.

    Selain itu, saat membacakan putusan, terdapat dissenting opinion (beda pendapat), antara hakim anggota satu dengan hakim anggota dua, terkait dengan uang pengganti.

    Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menolak pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

    Menanggapi hal tersebut, sidang yang dilakukan secara virtual membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikir-pikir. Hal yang sama pun, juga disampaikan oleh PH terdakwa. 

    Usai menjalani persidangan, terdakwa langsung keluar dari ruang sidang, menuju sel tahanan pengadilan. Sebelum menuju ke sel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang, terdakwa yang memakai masker tampak memakai rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol, menaiki mobil tahanan Polisi.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.

    Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa Muzni Zakaria, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3,375 miliar, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. JPU KPK, juga mencabut hak politik terdakwa selama empat tahun. (Murdiansyah Eko)