×

Iklan


Terbukti Menipu, Sudah Divonis Penjara, Eh, Malah Ajukan Banding

03 Agustus 2021 | 15:16:03 WIB Last Updated 2021-08-03T15:16:03+00:00
    Share
iklan
Terbukti Menipu, Sudah Divonis Penjara, Eh, Malah Ajukan Banding
(foto: Murdiansyah Eko Putra)

Padang, Khazminang.id-- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menjatuhkan hukuman pidana kepada dua pelaku penipuan Rp20 miliar.

 

Dalam sidang yang digelar secara virtual, majelis hakim pengadilan menghukum kedua terdakwa, dengan hukuman yang berbeda.


    “Secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan hukuman pidana kepada  terdakwa  Delfi Andri, tiga tahun dan sepuluh bulan,” kata ketua majelis hakim, Asni Meriyenti yang  didampaingi dua hakim anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, saat membacakan amar putusannya, Senin (2/8).


    Menurut majelis hakim, para perbuatan terdakwa terbukti bersalah.   


    “Melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP,” ujarnya.


    Majelis hakim juga menyebutkan, untuk terdakwa Delfi Andri, dirinya belum pernah dihukum.


    Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Delfi Andri, Deni Syaputra cs, mengajukan banding.


    “Kami menyatakan banding majelis,” ucapnya.


    Sementara itu, terdakwa Eko Posko Malla Asykar, dihukum empat tahun penjara.


    Majelis hakim berpendapat, terdakwa Eko Posko Malla Asykar, sudah dua kali melakukan.
    Terhadap vonis dari majelis hakim,  terdakwa Eko Posko Malla Asykar, yang tidak didampingi PH,  mengaku pikir-pikir.


    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejasaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama empat tahun.


    Dalam dakwaan disebutkan, awalnya pada tahun 2018 hingga 2019, bertempat di Kendari, Sulawesi Tenggara.

     

    Saat itu, terdakwa Delfi Andri mengajak korban berinisial AS, untuk berinvestasi tanah di Kota Padang.


    Lalu terdakwa Defli Andri mempertemukan korban dengan Eko Posko Malla Asykar, di Jakarta. Eko pun mengaku, dirinya kuasa hukum dari Lehar (almarhum) yang mana pemilik tanah dengan luas 765 hektar di Padang.  

     

    Eko pun, menjelaskan kepada korban bahwa tanah tersebut, terdapat surat pendukung.


    Tak lama kemudian, korban diajak oleh Defli Andri, melihat lokasi tanah. Selanjutnya dibuatlah, konsep surat jual beli dan terdakwa Eko Posko Malla Asykar, mengaku terhadap tanah,akan terbit sertifikat dan surat yang dikonsep sudah ditangani.
    Tak beberapa lama kemudian, korban mengirim uang sebesar Rp20 miliyar dengan cara bertahap. Korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan kepada polisi, karena merasa ditipu (Murdiansyah Eko).