KETUA Pansus Tapal Batas DPRD Kota Padang Panjang, Novi Hendri (tengah), saat meninjau lokasi yang kini menjadi polemik terkait tapal batas Padang Panjang dengan Tanah Datar. PAUL |
Padang Panjang, Khazminang.id— DPRD Kota Padang Panjang terus mendorong walikota untuk segera menyelesaikan kisruh tapal batas antara Kota Padang Panjang dengan Kabupaten Tanah Datar, menyusul adanya kesepakatan yang ditandatangani Walikota Padang Panjang dan Bupati Tanah Datar di Aia Angek Cottage, Maret 2021 lalu.
Karena dinilai cacat secara prosedur, DPRD Padang Panjang menegaskan bahwa keputusan terkait tapal batas Padang Panjang-Tanah Datar itu harus dibatalkan.
Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah menyebutkan, setelah adanya penyampaian aspirasi dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunung, Camat Padang Panjang Timur, Lurah Ekor Lubuk, tokoh masyarakat, serta Ketua RT di daerah yang terancam masuk ke Tanah Datar, DPRD langsung melakukan pertemuan dengan walikota dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri permasalahan yang tidak kunjung selesai sejak tahun 2011 silam.
"Kita akan coba melakukan fasilitasi, kalaupun fasilitasi Pemko nantinya gagal, kami selaku perpanjangan tangan masyarakat akan memikirkan untuk menempuh langkah-langkah lain,” terang Mardiansyah.
Dikatakannya, pada rapat internal DPRD, telah memutuskan untuk membentuk pansus. Pansus itu diketuai langsung oleh Dr. Novi Hendri, senator kawakan Partai Golkar yang telah cukup lama malang melintang di kancah legislatif. Sementara sekretarisnya dijabat Kiki Anugrah Dia, SE.
"Dengan Pansus ini, diharapkan akan bisa memfasilitasi kedua wilayah untuk menemukan titik temu penyelesaian tapal batas antara Padang Panjang dan Tanah Datar,” katanya.
Mardiansyah mengatakan, pihaknya juga siap mengkaji dan mempelajari semua keputusan dan dokumen-dokumen yang sudah diserahkan oleh Pansus. "Kita berharap dokumen ini menjadi dasar bagi kami di DPRD untuk berjuang lebih lanjut sesuai prosedur," katanya.
Dalam dokumen tersebut, DPRD Padang Panjang dengan jelas menolak kesepakatan yang dilakukan oleh Walikota Padang Panjang, Fadly Amran dengan Bupati Tanah Datar, Eka Putra.
Ketua Pansus Novi Hendri menyebutkan, Pansus telah turun ke lapangan dan melakukan pertemuan dengan masyarakat di daerah yang menjadi sengketa kedua daerah bertetangga. “Kita turun lengkap dengan stakeholder yang berkompetan,” katanya.
Novi mengakui, kesepakatan yang telah ditandatangani Walikota Padang Panjang dan Bupati Tanah Datar di Aia Angek Cottage, Maret 2021 lalu, dinilai tidak memenuhi unsur sosiologis, historis, yuridis, dan politik. Mengacu pada UU No. 141 tahun 2017 BAB II pasal 3 ayat 2, dokumen penegasan batas meliputi undang-undang mengenai pembentukan daerah.
"Pembentukan daerah otonom kota kecil dalam Sumatera tengah berupa Pekanbaru, Sawahlunto, Solok, Payakumbuh dan Padang Panjang, adalah UU nomo 8 tahun 1956. Padang Panjang dalam UU tersebut, ditegaskan termasuk wilayah Nagari Gunuang dan Bukit Surungan," ungkap Novi.
“Jadi, tidak ada alasan untuk merubah perbatasan itu, tanpa melibatkan seluruh stakeholder yang ada. Inshaa Allah, seluruh data yang kami dapatkan dari lokasi bersifat valid dan bisa dipertanggung jawabkan, baik secara historis maupun yuridis,” ujar Novi.
Harus Dibatalkan
Terkait upaya mencabut kembali kesepakatan “Aia Angek” itu, sebelumnya DPRD Padang Panjang juga telah melayangkan surat kepada Walikota dengan nomor surat 005/DPRD-PP/VI/2021, perihal pencabutan kesepakatan penegasan batas antara Tanah Datar dengan Padang Panjang.
“Bahkan kita juga melayangkan surat permohonan pembatalan kesepakatan rapat penegasan batas daerah itu ke Mendagri,” ujar Wakil Ketua Pansus, Hendra Saputra didampingi Sekretaris, Kiki Anugerah Dia.
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh, Pansus kata Hendra, berpendapat bahwa dokumen terkait perbatasan sudah lengkap dan sah adanya. Baik secara yuridis, historis, sosiologis maupun politis. Tidak ada alasan untuk mengubah batas Padang Panjang dan Tanah Datar.
“Insha Allah, minggu depan paling lambat kita akan paripurnakan masalah ini. Setelah kita adu hasil kita dengan tim tapal batas pemko nantinya. Pada prinsipnya, kita minta walikota dan jajarannya untuk mempertahankan batas wilayah sesuai dengan aturan pembentukan Kota Padang Panjang,” kata Hendra.
Kiki menambahkan, dari berbagai kajian dan analisis, pihaknya akan memasukkan sejumlah poin penting ke rekomendasi Pansus nantinya. Di antaranya, Pemko Padang Panjang diminta untuk membatalkan kesepakatan “Aia Angek”. Selanjutnya, pemko diminta untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Padang Panjang tentang proses dan tahapan penyelesaian perselisihan batas Padang Panjang-Tanah Datar.
“Terakhir, pemko segera menyampaikan rekomendasi Pansus
sesuai dengan aspirasi masyarakat tapal batas
kepada Gubernur Sumbar dan Kemendagri. Jangan sampai satu orangpun warga
kita yang di tiga RT tereliminasi dari administrasi Padang Panjang,” pungkas Kiki.
Paul Hendri