×

Iklan


Tarawih di Zona Merah? Kata Wapres di Rumah Saja

11 April 2021 | 23:06:46 WIB Last Updated 2021-04-11T23:06:46+00:00
    Share
iklan
Tarawih di Zona Merah? Kata Wapres di Rumah Saja

Padang, Khazminang.id --  Wapres Ma’ruf AMin meminta agar di daerah yang masuk zona merah COvid-19, shalat tarawih dialihkan ke rumah masing-masing. Di Sumbar bagaimana? Hari ini akan diputuskan oleh Gubernur bersama Satgas Penanggilangan Covid-19 dan MUI.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta warga yang masih berada di zona merah untuk tetap beribadah di rumah selama bulan Ramadan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penularan virus corona di tempat-tempat umum.

    "Daerah yang zona merah itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid, untuk menghindari penularan,” kata Ma'ruf dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/4).

    Ma'ruf mengatakan, ibadah berjemaah di masjid pada bulan Ramadan seperti, shalat tarawih dan tadarus hukumnya adalah sunnah, sedangkan menjaga diri dari penularan penyakit atau bahaya adalah wajib. Oleh sebab itu, Ma'ruf meminta masyarakat muslim memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19 termasuk untuk tidak mudik Lebaran tahun ini.

    "Itu peningkatan Covid-19 sampai 90% ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau silaturahim itu sunnah, tetapi ada bahaya, menjaga dari wabah ini yang adalah penyakit,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Ma'ruf mengimbau agar bulan Ramadan dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan berdoa agar diberikan perlindungan dari segala bencana yang tengah melanda Indonesia.

    Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadan 2021. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4).

    "Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir. Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.

    Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

    Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu. Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

    Di Sumbar Dibicarakan Hari ini

    Juru Bicara COVID-19 Sumbar Jasman menyebut pelaksanaan ibadah salat tarawih di daerah zona merah COVID-19 segera dibahas kepala daerah bersama pihak terkait termasuk Majlis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengantisipasi meningkatkan kasus penyebaran di provinsi itu.

    "Besok (hari ini-red) gubernur bersama bupati/wali kota serta MUI dan pihak terkait segera rapat membahas ini. Keputusan akan diambil secara bersama karena persoalan ibadah sangat sensitif," katanya di Padang, kemarin.

    Data Dinas Kesehatan Sumbar, periode 11-17 April 2021 satu daerah yaitu Kabupaten Limapuluh Kota masuk dalam zona merah COVID-19. Ini kali pertama ada daerah di Sumbar yang masuk zona merah lagi sejak April 2020.

    Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Sumbar, daerah yang berada dalam zona merah penyebaran COVID-19 otomatis tidak boleh menggelar kegiatan yang mengakibatkan kerumunan seperti sekolah tatap muka termasuk beribadah berjamaah di masjid, hingga lepas dari zona tersebut.

    Namun karena persoalan ibadah apalagi pada bulan Ramadhan sangat sensitif maka diperlukan pemikiran dari berbagai pihak terkait agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

    Jasman merinci sampai minggu ke-56 atau hingga 11 April 2021, total warga Sumbar yang telah terinfeksi COVID-19 mencapai 32.955 orang dengan kasus aktif meningkat menjadi 1.489 orang (4,52%).

    Recovery Rate (tingkat kesembuhan) 93,31%, atau sembuh sebanyak 30.751 dari 32.955 orang yang terinfeksi. Angka tersebut merupakan capaian kesembuhan tertinggi secara nasional. Namun jumlah meninggal dunia akibat COVID-19 juga meningkat menjadi 715 orang dari 32.955 yang terinfeksi (2,17%).

    Dengan peningkatan kasus tersebut Provinsi Sumbar pada periode ini masih berada pada zonasi orange atau risiko sedang penyebaran COVID-19.

    Positivity Rate meningkat (negatif) menjadi 7,86 (Standard WHO 5,0), meningkat dari minggu sebelumnya di 7,79. Meskipun secara nasional, PR Sumbar termasuk sangat rendah. (eko/ktc/kcm/ant)