Padang,
Khazminang.id -- Wapres Ma’ruf AMin meminta agar di daerah
yang masuk zona merah COvid-19, shalat tarawih dialihkan ke rumah
masing-masing. Di Sumbar bagaimana? Hari ini akan diputuskan oleh Gubernur
bersama Satgas Penanggilangan Covid-19 dan MUI.
Wakil Presiden Ma'ruf
Amin meminta warga yang masih berada di zona merah untuk tetap beribadah di
rumah selama bulan Ramadan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penularan
virus corona di tempat-tempat umum.
"Daerah yang zona
merah itu dianjurkan menggunakan rukhsah (keringanan) atau kemurahan-kemurahan
yang diperbolehkan, yaitu tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum
atau masjid, untuk menghindari penularan,” kata Ma'ruf dalam keterangan
tertulis, Sabtu (10/4).
Ma'ruf mengatakan,
ibadah berjemaah di masjid pada bulan Ramadan seperti, shalat tarawih dan
tadarus hukumnya adalah sunnah, sedangkan menjaga diri dari penularan penyakit
atau bahaya adalah wajib. Oleh sebab itu, Ma'ruf meminta masyarakat muslim
memprioritaskan upaya menekan penularan Covid-19 termasuk untuk tidak mudik
Lebaran tahun ini.
"Itu peningkatan
Covid-19 sampai 90% ketika mudik. Untuk itulah kenapa, menjaga itu, kemudian
dilarang mudik. Saya kira kedudukannya itu sama saja, bahwa mudik atau
silaturahim itu sunnah, tetapi ada bahaya, menjaga dari wabah ini yang adalah
penyakit,” ujar dia.
Lebih lanjut, Ma'ruf
mengimbau agar bulan Ramadan dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki diri
dan berdoa agar diberikan perlindungan dari segala bencana yang tengah melanda
Indonesia.
Sebelumnya
diberitakan, pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat
tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadan 2021. Kebijakan ini disampaikan
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin
(5/4).
"Khusus untuk
kegiatan ibadah selama Ramadan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan
atau diperbolehkan," ujar Muhadjir. Meski demikian, pemerintah menyatakan
ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan
shalat tarawih berjemaah di masjid.
Pertama, pelaksanaan
shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan
peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup
komunitasnya.
Dengan begitu, jemaah
dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih
di komunitas itu. Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat
tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
Di Sumbar Dibicarakan Hari ini
Juru Bicara COVID-19 Sumbar Jasman menyebut
pelaksanaan ibadah salat tarawih di daerah zona merah COVID-19 segera dibahas
kepala daerah bersama pihak terkait termasuk Majlis Ulama Indonesia (MUI) untuk
mengantisipasi meningkatkan kasus penyebaran di provinsi itu.
"Besok (hari ini-red) gubernur bersama bupati/wali kota
serta MUI dan pihak terkait segera rapat membahas ini. Keputusan akan diambil
secara bersama karena persoalan ibadah sangat sensitif," katanya di
Padang, kemarin.
Data Dinas Kesehatan Sumbar, periode 11-17
April 2021 satu daerah yaitu Kabupaten Limapuluh Kota masuk dalam zona merah
COVID-19. Ini kali pertama ada daerah di Sumbar yang masuk zona merah lagi
sejak April 2020.
Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Sumbar,
daerah yang berada dalam zona merah penyebaran COVID-19 otomatis tidak boleh
menggelar kegiatan yang mengakibatkan kerumunan seperti sekolah tatap muka
termasuk beribadah berjamaah di masjid, hingga lepas dari zona tersebut.
Namun karena persoalan ibadah apalagi pada
bulan Ramadhan sangat sensitif maka diperlukan pemikiran dari berbagai pihak
terkait agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Jasman merinci sampai minggu ke-56 atau hingga
11 April 2021, total warga Sumbar yang telah terinfeksi COVID-19 mencapai
32.955 orang dengan kasus aktif meningkat menjadi 1.489 orang (4,52%).
Recovery Rate (tingkat kesembuhan) 93,31%,
atau sembuh sebanyak 30.751 dari 32.955 orang yang terinfeksi. Angka tersebut
merupakan capaian kesembuhan tertinggi secara nasional. Namun jumlah meninggal
dunia akibat COVID-19 juga meningkat menjadi 715 orang dari 32.955 yang
terinfeksi (2,17%).
Dengan peningkatan kasus tersebut Provinsi
Sumbar pada periode ini masih berada pada zonasi orange atau risiko sedang
penyebaran COVID-19.
Positivity Rate meningkat (negatif) menjadi
7,86 (Standard WHO 5,0), meningkat dari minggu sebelumnya di 7,79. Meskipun
secara nasional, PR Sumbar termasuk sangat rendah. (eko/ktc/kcm/ant)