×

Iklan


Tanyakan Perkembangan Kasus Penipuan Developer Perumahan, Para Korban Datangi Polresta Padang

09 Juni 2021 | 18:35:40 WIB Last Updated 2021-06-09T18:35:40+00:00
    Share
iklan
Tanyakan Perkembangan Kasus Penipuan Developer Perumahan, Para Korban Datangi Polresta Padang
Empat orang korban yang mewakili sekitar 19 korban lainnya, kembali mendatangi Mapolresta Padang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan oleh developer perumahan PT Makna Karya Nusa.

Padang, Khazminang.id-- Empat orang korban yang mewakili sekitar 19 korban lainnya, kembali mendatangi Mapolresta Padang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan oleh developer perumahan PT Makna Karya Nusa.

Mereka datang ke Mapolresta Padang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Tito dan Jefrinaldi dan bertemu langsung dengan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (9/6).

Salah seorang korban, Muhammad Taufiq menyampaikan, kedatangan mereka, tak lain untuk mempertanyakan sampai di mana kasus tersebut ditangani oleh pihak penyidik Polresta Padang.

    "Kasus ini sudah kami laporkan sejak bulan Oktober tahun 2019 yang lalu, dengan laporan polisi nomor LP/734/K/X/2019/SPKT unit II tanggal 16 Oktober 2019. Sudah hampir dua tahun semenjak laporan tersebut dibuat, namun hingga sekarang belum ada titik terang akan keberadaan terduga pelaku yang telah murugikan korbannya puluhan juta. Informasi terbaru yang kami peroleh dari penyidik, terduga pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Padang," kata dia.

    Taufiq menyebutkan, mewakili korban lainnya, mereka meminta agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan tersebut.

    "Kami bersama kuasa hukum telah meminta dan mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan uang yang telah mereka bayarkan di muka untuk membangun perumahan yang menurut rencana akan dibangun di Jalan Manggis, Kelurahan Balimbing, Kecamatan Kuranji tersebut dapat dikembalikan," harapnya.

    Sementara itu kuasa hukum korban, M Tito mengatakan, awalnya korban penipuan ini berkoordinasi dengannya bahwa mereka diduga mengalami penipuan yang dilakukan oleh developer perumahan PT Makna Karya Nusa yang dipimpin oleh JM.

    "Ada sekitar 23 pembeli yang melapor ke Polresta Padang dengan laporan mengenai penipuan dengan kerugian bermacam-macam dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan satu rumah dijual oleh developoer tersebut kepada dua orang pembeli," ujarnya. 

    Dijelaskan lagi, hingga sekarang 23 orang korban tersebut masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang. Dirinya yakin penyidik kepolisian bisa mengungkap kasus ini. 

    "Dari 23 korban dijanjikan penyelesaian perumahan dalam satu tahun, namun nyatanya dari pihak developer hingga saat ini belum terlihat adanya tanda-tanda pembangunan. Cuma pondasinya saja yang sudah siap," ungkapnya. 

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya mencari keberadaan terduga pelaku penipuan tersebut.

    "Kami masih berupaya mencari keberadaan pelaku yang telah ditetapkan dan masuk daftar pencarian orang (DPO)

    sesuai dengan surat nomor : DPO/46/III/2020/reskrim tanggal 7 Maret 2020. Selain itu, kami juga telah menyebar surat DPO tersebut ke seluruh Polsek sejajaran," sebut Rico.

    Dikatakan, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan para korban dan masyarakat apabila mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkannya ke Polresta Padang dan segera menindaklanjutinya.

    "Jika ada korban yang melihat ataupun mengetahui keberadaan pelaku ini, segera koordinasikan dengan kami, agar bisa segera kami tangkap dan menyelesaikan perkara ini secepatnya," jelasnya.

    Diketahui sebelumnya, Developer PT MKN yang dipimpin oleh JM menjanjikan membangun perumahan di Jalan Manggis Kelurahan Belimbing, Kecamatan Kuranji, dan berjanji paling lama satu tahun setelah membayar uang muka yang dibayarkan pada tanggal 28 Mei 2018. 

    Namun, setelah satu tahun semenjak dibayarkannya uang muka tersebut, pembangunan seperti yang disebutkan belum juga terwujud. Para korban yang total berjumlah 23 orang dengan kerugian beragam hingga puluhan juta tersebut mencoba menghubungi terduga pelaku berinisial JM. Namun hanya janji manis saja yang diterima oleh korban.

    Merasa ditipu, akhirnya para korban melaporkan kasus ini ke Polresta Padang yang didampingi kuasa hukum Jefrinaldi dan Muhammad Tito pada bulan Oktober 2019. Hingga kini, mereka terus menanti perkembangan kasus tersebut. (Murdiansyah Eko)