Ilustrasi sidang. IST |
Padang, Khazminang.id-- Tak terima istrinya hampir ditabrak mobil, terdakwa Randi Rafiko (33) malah mengeluarkan kata-kata kotor dan memukul Redho Julia Pratama (saksi korban), seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Sumbar.
“Waktu itu saya mengendarai mobil dan saat itu pula saya sedang berada di kawasan Pantai Padang. Ketika hendak menepi untuk parkir dan hendak membeli jajanan, istri terdakwa lewat dan saya hampir menabraknya, namun tidak kena," ungkap saksi korban, Redho, saat memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (6/9).
Kemudian, kata dia, terdakwa marah dan mengeluarkan kata-kata kotor, lalu memukulnya menggunakan tangan. Ketika itu, terdakwa memukulnya saat dia berada di dalam mobil dan ketika dia keluar dari mobil.
"Saat pemukulan tersebut, saya mengalami luka robek di bibir, kepala saya sakit dan baju saya pun robek. Sempat divisum, setelah kejadian saya sempat tidak masuk kantor,” ujarnya.
Saksi korban juga menyebutkan antara terdakwa dengan korban sudah ada permintaan maaf.
“Sudah ada permintaan maaf namun proses hukum tetap berjalan,” sebut pria yang menggunakan baju putih lengan panjang.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Dewi, memperlihatkan barang bukti kepada saksi korban berupa baju yang dibungkus plastik.
“Iya benar itu baju yang saya gunakan,” ucapnya.
Sementara itu, saksi lainnya Adha Gautama Putra, menuturkan saat kejadian, saksi korban menelpon untuk meminta bantuan.
“Ketika itu saya langsung ke lokasi, dan saya lihat ada memar di tubuh saksi korban,” imbuhnya.
Terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH), membenarkan kejadian pemukulan tersebut.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim pun langsung memeriksa terdakwa.
Menurut keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim, saksi korban membawa mobil ugal-ugalan.
“Sewaktu kejadian tersebut, ada yang memisahkan, waktu itu masyarakat sekitar dan yang mendamaikan pun masyarakat sekitar juga,” tutupnya.
Sidang yang diketuai Asni Meriyenti didampingi hakim anggota Kharulludin dan Ade Zulfiana Sari, menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kejadian ini bermula pada tanggal 25 Maret 2021 lalu, di kawasan Pantai Padang. Saat itu terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Pemukulan tersebut disebabkan saksi hampir menabarak istri terdakwa.
Akibat pemukulan tersebut, saksi mengalami luka di bibir dan baju yang digunakan robek, sehingga saksi tak dapat berkerja. Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Murdiansyah Eko)