×

Iklan


Tak Kantongi Izin, Pemilik Kafe di Padang Dipanggil Satpol PP

13 Juni 2022 | 15:02:42 WIB Last Updated 2022-06-13T15:02:42+00:00
    Share
iklan
Tak Kantongi Izin, Pemilik Kafe di Padang Dipanggil Satpol PP

Padang, Khazminang.id-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sosialisasi izin tempat usaha, izin minuman beralkohol di sejumlah tempat usaha kafe karaoke dan resto, sekaligus pengawasan jam tayang sesuai aturan yang ada di Kota Padang, Senin (13/6) dini hari.

"Kita lihat izin kafe, izin minuman beralkohol dan kita pastikan jam tayang, agar pemilik tidak melewati jam tayang yang telah ditetapkan sesuai aturan," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy.

Terlihat, sosialisasi tersebut dimulai petugas pada Kafe All Star, dilanjut ke Kafe Fantasi dan Kafe Diva yang beralamat di Jalan Thamrin, Kelurahan Belakang Pondok.

    Di salah satu kafe Jalan Thamrin, petugas mendapati adanya tempat usaha yang diduga tidak mengantongi izin. Petugas pun langsung menegur pemilik dan memberikan surat panggilan agar datang ke Mako Satpol PP Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    "Izin yang diperlihatkan ke kita itu sepertinya salah, yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki usaha yang sama dan telah memiliki izin di kawasan Thamrin, namun aktivitasnya sekarang berada di Jalan Niaga, terpaksa pemilik kita berikan surat pemanggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Padang," ujarnya.

    Sosialisasi pun dilanjutkan ke Kafe Damarus, Star Night dan Kafe Denai, Kawasan Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok dan diteruskan ke Kafe Berlian, Classic dan Grande, Kawasan Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Belakang Tangsi.

    "Semua rata-rata memiliki izin, dan kita hanya mengingatkan jam tayang kepada pemilik sesuai aturan. Selain itu, kita juga ingatkan pemilik agar tetap mematuhi aturan yang berlaku," tambahnya.

    Deni Harzandy berharap, kepada pemilik tempat usaha, agar tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di lokasi tempat mereka beraktivitas.

    "Kita sangat berharap, pemilik proaktif dan menjaga Trantibum di lokasi, dan kita akan terus awasi tempat hiburan malam dan kafe karaoke yang ada di Kota Padang. Jika pemilik tidak mengindahkan imbauan kita dan mengabaikan sosialisasi kita, tentu sesuai aturan akan kita lakukan penindakan sesuai Perda," tegasnya. (han)