Penyerahan tembusan somasi ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang |
Padang Panjang, Khazminang.id – Tak henti dilanda masalah, Pemko Padang Panjang
kembali dihadapkan pada persoalan pelik lahan tanah ulayat. Menyusul gugatan
KAN Gunung soal tapal batas yang dilepas ke Tanah Datar, kini giliran KAN Bukit
Surungan melayangkan somasi ke pemko Padang Panjang.
“Jika dalam tempo 5 x
24 jam somasi kami tidak diindahkan, jangan sesali kami kalau akhirnya membawa
masalah ini ke ranah hukum,” ujar Adno Frengki, selaku PArik Paga Nagari yang
mewakili KAN Bukit Surungan.
Persoalan yang
disomasinya itu adalah meminta agar Pemko dan pengelola Mifan Waterpark
menyelesaikan persoalan pilar batas sempadan lahan ulayat Nagari Bukit Surungan
yang dipakai oleh Pemko lalu diperseewakan kepada Mifan Waterpark.
“Ya, kami sudah
melayangkan somasi yang diwakili oleh Parik Paga Nagari karena
merasa dirugikan dengan penguasaan tanah oleh Pemko Padang Panjang dan PT. Niagara Fantasy Island
selaku pengelola Minang Fantasty (Mifan) dan Waterpark,” kata Ketua KAN Bukit Surungan Faiz Fauzan El Muhammady
DT Bagindo Marajo kepada khazminang.id dan Harian Khazanah.
Surat Somasi bernomor 01/PPN-BS/XI/PP-2021
tanggal 02 November 2021 yang ditandatangani Adno Frengki Sutan Rajo Alam itu, telah diantar langsung
ke Balaikota Padang Panjang, Selasa (2/11)
Adno Frengki mengatakan, somasi yang disampaikan tersebut untuk penunjukan ulang batas-batas tanah adat/ ulayat Nagari Bukik Suruangan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Padang Panjang dengan status hak pakai dengan nomor sertifikat 07 seluas 97.000 meter persegi, guna pembangunan perkampungan Minangkabau yang prosesnya terjadi dalam rentang waktu tahun 1998 hingga 2001 silam.
“Saat itu, penunjukan pilar-pilarnya dilakukan niniak mamak Nagari Bukik Suruangan sebagai pemberi hak saat itu, dengan peruntukan guna pembangunan perkampungan Minangkabau. Tetapi, pada tanggal 24 Juni 2021 telah dilakukan peninjauan batas oleh unsur Nagari Bukik Suruangan, ternyata pilar-pilar batas tersebut tidak berada pada tempat semestinya melainkan terkumpul pada satu titik dengan posisi berserakan di dalam kawasan tanah adat/ ulayat Nagari Bukik Suruangan,” sebut Adno.
Mengetahui pilar-pilar batas wilayah tersebut sudah berada di tempat tidak semestinya, pihak nagari telah mengupayakan agar masalah tersebut diselesaikan tanpa ada masalah lain, akhirnya dilakukan pengukuran ulang terhadap seluruh kawasan yang dimanfaatkan oleh PT. Niagara Fantasy Island pada tanggal 16 Juli 2021.
“Hasilnya, kawasan yang dikelola PT. Niagara Fantasy Island adalah seluas 128.000 meter persegi. Pihak ATR/BPN tidak dapat melakukan plotting dikarena sertifikat nomor 07 atas nama Pemerintah Kota Padang Panjang terdapat cacat hukum administratif, dikarenakan terdapat perbedaan luas yang tertera di sertifikat dalam surat ukur seluas 97.000 meter persegi, sedangkan luas gambar dalam sertifikat didapati sekitar 115.000 meter persegi. Sehingga pihak ATR/BPN tidak dapat menentukan posisi dan batas tanah sesuai dengan sertifikat nomor 07,” jelasnya.
Selain itu, pihak Nagari Bukik Suruangan juga
menemukan beberapa bangunan yang didirikan diatas tanah adat/ ulayat Nagari
Bukik Suruangan, posisinya di sekeliling tanah Pemko Padang Panjang tanpa
sepengetahuan dan izin dari Nagari Bukik Suruangan.
Pihak nagari sendiri, lanjut Adno Frengki,
telah mengupayakan penyelesaian dengan berbaik sangka kepada seluruh pihak yang
terkait, termasuk juga pihak pemko menafikan kesepakatan yang telah dibuat di
balairung KAN Bukik Suruangan pada tanggal 25 September 2021, yang kemudian
mentah lagi pada pertemuan selanjutnya.
“Maka sekiranya dalam 5x24 jam somasi ini tidak diindahkan, dengan berat hati kami akan menempuh upaya hukum baik secara pidana maupun perdata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekdako Padang Panjang Sonny Budaya Putra ketika dihubungi terkait adanya somasi dari Parik Paga Nagari Bukik Suruangan tersebut, menyampaikan, telah menerima surat tersebut.“Sedang kami pelajari dan telaah,”jawab Sonny.(paulhendri)