×

Iklan


Tak Bayar Retribusi, 4 Kios LPC di Pantai Padang Disegel

03 November 2022 | 15:56:58 WIB Last Updated 2022-11-03T15:56:58+00:00
    Share
iklan
Tak Bayar Retribusi, 4 Kios LPC di Pantai Padang Disegel

Padang, Khazminang.id-- Tim gabungan Pemko Padang menyegel sejumlah blok Lapau Panjang Cimpago (LPC) di kawasan Pantai Padang yang ditinggal pemilik dan tidak ada kejelasan. Bahkan, ada yang tidak lagi membayar sewanya.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI-Polri dan pihak Kecamatan Padang Barat juga menertibkan PKL 'nakal' di kawasan Pantai Cimpago.

Dalam penertiban yang dilakukan pada Rabu (2/11) sore itu, terlihat beberapa kios dipasangi segel berwarna merah dengan tulisan "Objek Ini Belum Melunasi Retribusi Pemanfaatan Kios Lapau Panjang Cimpago".

    "Bukan hanya penyegelan dan pemberian stiker saja, namun ada juga pemilik kios yang diberikan surat peringatan oleh anggota Dinas Pariwisata dan Satpol PP," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Eri Sendjaya, Kamis (3/11).

    Pada penertiban kemarin, lanjut Eri Sendjaya, pihaknya bersama Satpol PP menyegel sebanyak 4 unit kios karena tidak termanfaatkan, lalu ada juga 4 kios yang diberikan SP3.

    "Di mana, yang kita segel dan yang berikan SP3 ini yang kita pasangi stiker dan juga kita ganti gemboknya," sebutnya.

    Selain itu, kata Eri, ada juga sebanyak 3 kios yang diberikan SP 2 dan 11 kios yang diberikan SP 1.

    Dia menjelaskan, teguran ini diberikan sebagaimana amanah yang tertuang dari Perwako Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan LPC, di mana setiap pengguna LPC dibebankan biaya retribusi sebesar Rp275 ribu per bulan.

    "Sebenarnya secara bertahap kita juga telah melakukan pemahaman maupun edukasi yang ada di LPC," jelasnya.

    "Begitupun mengenai sosialisasi, sudah lama kita melakukan, namun terkadang ketika dikumpulkan banyak warga yang tidak hadir," sambungnya.

    Oleh sebab itu, lanjutnya, pola sosialisasi dirubah dengan cara setiap kali anggota Dispar ke lapangan untuk memungut uang retribusi ketika itu juga dilakukan sosialisasi.

    "Pada prinsipnya sejak tahun 2019 pemanfaatan LPC dibebankan retribusi sudah ada, namun aturan yang lebih tegas baru dikeluarkan di tahun 2022, jadi sebenarnya masa sosialisasinya sudah cukup panjang," kata dia.

    Tertibkan PKL 'Nakal'

    Tim juga diturunkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para PKL yang masih membandel dan melanggar aturan. Seperti berjualan di sepanjang bibir pantai dan trotoar yang sudah jelas tidam diperbolehkan.

    Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, penertiban dan penataan kawasan Pantai Padang ini terus dilakukan petugas. Mulai dari Jembatan Muaro Lasak sampai ke Muara Padang.

    "Tentu tidak dibenarkan PKL berjualan di bibir Pantai Padang. Mereka sudah disediakan lokasi di LPC, tentu ini semua agar lokasi Pantai yang tertib, bersih dapat terwujud," ujar Deni Harzandy, Kamis (3/11).

    Dalam operasi yang digelar tim gabungan pada Rabu (2/11) sore tersebut, armada Damkar juga dikerahkan untuk membersihkan trotoar yang kotor akibat terkena limbah dari sisa dapur para PKL yang berjualan. 

    "Bersama Damkar, juga menyemprot dan  membersihkan trotoar, sehingga trotoar tersebut kembali gagah," terang dia.

    Ia menambahkan, hal ini dilakukan karena ikon Kota Padang adalah Pantai Padang dengan gunung Padangnya, tentu perlu dijaga keindahan dan kebersihannya.

    Terkait penertiban PKL di lokasi bibir pantai Danau Cimpago tersebut, ia menjelaskan bahwa PKL yang berjualan di bibir pantai tersebut tentu telah melanggar.

    "Kecuali ada enam PKL yang belum mendapatkan kios LPC dan sedang diperjuangkan oleh Dinas Pariwisata," pungkasnya. (han)