MESRA |
Padang, Khazminang.id— Melonjaknya tagihan listrik di tengah krisis akibat wabah Covid-19 yang dikeluhkan banyak pelanggan sejak beberapa waktu terakhir, disikapi serius kalangan DPRD Sumbar. Senin (15/6), Komisi IV DPRD Sumbar menggelar rapat kerja dengan PLN, YLKI dan Dinas ESDM.
“Dengan adanya kenaikan tagihan listrik, perlu adanya informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya pelanggan. PLN juga harus memberikan klarifikasi terkait polemik tagihan listrik yang membengkak itu,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Mesra.
Mesra menilai, munculnya polemik kenaikan tagihan listrik, sebenarnya disebabkan persoalan sederhana, yakni kurangnya sosialisasi kebijakan dan belum dilakukannya klarifikasi terkait permasalahan tersebut secara masif. Politisi Gerindra itu sendiri mengakui, jika dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat.
“Ada banyak keluhan masyarakat yang saya terima secara pribadi. Bahkan ada juga pelanggan yang mengadukan tagihan listriknya naik sampai 100 persen pada Mei 2020,” ujar Mesra yang juga mantan Anggota DPRD Padang Panjang dua periode itu.
Sebelumnya, banyak masyarakat memperkirakan adanya kenaikan tarif listrik yang dilakukan secara diam-diam, serta dugaan adanya pemberlakuan subsidi silang. Namun seperti jawaban pihak PLN sebut Mesra, bahwa tidak ada kenaikan Tarif Dasar Listrik, yang ada itu adalah kenaikan pemakaian rumah tangga akibat PSBB, sehingga kegiatan lebih banyak di rumah.
“Ada beberapa faktor yang berkemungkinan menjadi penyebab naiknya tagihan listrik di setiap rumah tangga. Seperti dipindahkannya kerja ASN ke rumah, dirumahkannya kegiatan sekolah secara online dan pemakaian arus listrik untuk kebutuhan sehari hari. Apalagi disebutkan, PLN juga tidak menurunkan petugas pencatat meteran selama PSBB. Kebijakan itulah yang akhirnya menimbulkan polemik, dengan berbagai kecurigaan,” kata Mesra.
Jadi dapat disimpulkan, bahwa akar permasalahan dari pembengkakan tagihan listrik itu yakni penggunaan estimasi atau perkiraan penggunaan listrik pada Desember, Januari dan Februari 2020. Penerapan estimasi inilah sebut Mesra, yang kini menyisakan permasalahan, lantaran tidak tersosialisasi secara masif oleh PLN.
“Tagihan yang membengkak tersebut, wajar jika pelanggan sudah memeriksa meteran penggunaan listrik. Tagihan membengkak lantaran masyarakat lebih banyak berdiam di rumah pada Maret-Mei 2020. Meski demikian, PLN seharusnya menjawab seluruh keluhan masyarakat. Klarifikasi dari PLN perlu dilakukan segera secara masif dan terbuka sehingga dapat dipahami masyarakat luas. Ini penting dilakukan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi dalam beberapa hari ini," desak Mesra.
Dari laporan pihak PLN, solusi yang sudah dilakukan dalam menyikapi kelonjakan tagihan itu, antara lain dengan membayar kelebihan tagihan 40% di bulan Juni dan 60% Juli, sampai dengan September 2020. Sementara untuk kebijakan penggratisan listrik untuk RT pemakai daya 450 VA mulai April dan berlaku sampai September 2020. **
(Ryan Syair)