<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>transparansi layanan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/transparansi-layanan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 04:03:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>transparansi layanan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cari Kepastian Urus Tanah, Masyarakat Manfaatkan Layanan ATR/BPN di Mall Pelayanan Publik</title>
		<link>https://khazminang.id/cari-kepastian-urus-tanah-masyarakat-manfaatkan-layanan-atr-bpn-di-mall-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 03:59:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[AJB]]></category>
		<category><![CDATA[Akta Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[informasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kemudahan Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Mall Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[MPP]]></category>
		<category><![CDATA[MPP Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Terintegrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[peralihan hak tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13996</guid>

					<description><![CDATA[Tangerang, Khazminang.id&#8211; Sebelum mengurus sertifikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat ada yang memilih mencari informasi terlebih dahulu agar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, Khazminang.id&#8211;</strong> Sebelum mengurus sertifikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat ada yang memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses yang dijalani tidak terhambat kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut.</p>
<p>Hal itu yang dilakukan Andri saat datang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Tangerang. Ia mengaku berkonsultasi di loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mencari kepastian informasi mengenai syarat dan dokumen yang harus disiapkan.</p>
<p>“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertifikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.</p>
<p>Menurutnya, cara petugas loket BPN dalam menjelaskan juga membuat masyarakat lebih nyaman saat berkonsultasi. Suasana pelayanan yang tidak kaku membuat warga lebih leluasa bertanya terkait proses yang belum dipahami. “Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” ujar Andri.</p>
<p>Pengalaman serupa dirasakan masyarakat asal Tangerang, Bukit Solomon Kusuma Negara ketika mengurus sertifikat tanah untuk rumah milik orang tuanya. Tak perlu buang waktu banyak, ia bisa mengurus dua urusan sekaligus dalam satu waktu. Ia mengurus validasi BPHTB di loket Bapenda dan berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertifikat tanah di Loket BPN tanpa harus berpindah-pindah tempat.</p>
<p>“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara.</p>
<p>Sebagai informasi, loket ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang ini dilaksanakan pada tiap hari Senin dan Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB. Jadwal tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Perlu Calo atau Notaris, Masyarakat Rasakan Kemudahan Mengurus Pertanahan Secara Mandiri</title>
		<link>https://khazminang.id/tak-perlu-calo-atau-notaris-masyarakat-rasakan-kemudahan-mengurus-pertanahan-secara-mandiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 02:50:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[hak milik]]></category>
		<category><![CDATA[hgb]]></category>
		<category><![CDATA[HM]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kemudahan Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengalaman Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan hak tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13990</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.</p>
<p>“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.</p>
<p>Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.</p>
<p>“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.</p>
<p>Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertifikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.</p>
<p>“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.</p>
<p>Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertifikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan.</p>
<p>Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertifikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertifikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sentuh Tanahku dan Sertifikat Elektronik Hadirkan Verifikasi Tanah Lebih Akurat</title>
		<link>https://khazminang.id/sentuh-tanahku-dan-sertifikat-elektronik-hadirkan-verifikasi-tanah-lebih-akurat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 03:11:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas layanan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[barcode sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[e-code]]></category>
		<category><![CDATA[I Gede Ketut Ary Sucaya]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kapusdatin ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan digital ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[manipulasi dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat Pembuat Akta Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik digital]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[secret code]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sistem pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[transaksi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<category><![CDATA[validasi data tanah]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12972</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.</p>
<p>“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai <em>barcode</em> yang ada di Sertifikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan <em>secret code</em>. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026).</p>
<p><em>Secret code</em> atau <em>e-code</em> akan tertera pada Sertifikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaianan <em>barcode</em> dilakukan. Posisi <em>e-code</em> berada di bagian kanan atas tampilan Sertifikat Elektronik.</p>
<p>Sejak Sertifikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.</p>
<p>Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.</p>
<p>“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertifikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.</p>
<p>Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Endria Rasakan Manfaat Sentuh Tanahku: Praktis, Transparan, dan Hemat Waktu</title>
		<link>https://khazminang.id/endria-rasakan-manfaat-sentuh-tanahku-praktis-transparan-dan-hemat-waktu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 02:51:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah Kabupaten Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[layanan elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[layanan online pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat digital]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan cepat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pemantauan berkas]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[reforma pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12941</guid>

					<description><![CDATA[Semarang, Khazminang.id&#8211; Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semarang, Khazminang.id&#8211;</strong> Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau status permohonan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses.</p>
<p>Endria (37), warga asal Kabupaten Semarang mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku. Proses pengecekan jadi lebih praktis dan transparan karena informasi perkembangan layanan dapat diakses langsung melalui telepon genggamnya.</p>
<p>“Pemantauan perkembangan berkas atau sertifikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertifikat Elektronik di Kantah Kabupaten Semarang.</p>
<p>Waktu pengurusan sertifikat jadi terasa lebih efisien dengan fitur yang tersedia dalam Sentuh Tanahku. Masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke Kantah untuk menanyakan perkembangan permohonan. Bagi Endria, hal itu bukan hanya sangat bermanfaat, namun juga menghemat biaya dan tenaganya.</p>
<p>“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” ungkap Endria.</p>
<p>Setelah merasakan sendiri kegunaan Sentuh Tanahku, Endria pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan digital yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN. “Sekarang semuanya lebih <em>simple</em> dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” pungkasnya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Semarang Kaget, Urus Roya Sertifikat Kini Cuma Lima Menit</title>
		<link>https://khazminang.id/warga-semarang-kaget-urus-roya-sertifikat-kini-cuma-lima-menit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 03:23:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[hak tanggungan]]></category>
		<category><![CDATA[inovasi layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah Kabupaten Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan cepat ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan tanpa calo]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat urus tanah sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan prioritas]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan roya cepat]]></category>
		<category><![CDATA[penghapusan hak tanggungan]]></category>
		<category><![CDATA[RALALI]]></category>
		<category><![CDATA[reforma pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[roya]]></category>
		<category><![CDATA[Roya Layanan Lima Menit]]></category>
		<category><![CDATA[roya sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[SPS]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<category><![CDATA[urus tanah mandiri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12872</guid>

					<description><![CDATA[Semarang, Khazminang.id&#8211; Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan yang juga...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semarang, Khazminang.id&#8211;</strong> Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan yang juga disebut roya bahkan bisa selesai hanya dalam hitungan menit.</p>
<p>Suparmi (61), warga asal Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang untuk pertama kalinya mengurus urusan tanahnya sendiri ke Kantor Pertanahan. Dengan program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia langsung terkagum dengan perkembangan layanan pertanahan sekarang.</p>
<p>“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang.</p>
<p>Sebelum mengurus roya, Suparmi sempat datang ke Kantah Kabupaten Semarang untuk mencari informasi terkait syarat penghapusan hak tanggungan atas sertifikatnya. Setelah memperoleh informasi dan melengkapi seluruh dokumen permohonan, barulah ia datang kembali untuk menyerahkan berkas dan memproses roya sertifikatnya.</p>
<p>“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkap Suparmi.</p>
<p>Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menyatakan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang diinisiasi untuk mempercepat proses administrasi roya. Dengan layanan ini waktu pelayanan di loket per pemohon berkisar tiga hingga lima menit.</p>
<p>Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon tanpa kuasa. Dengan loket khusus tersebut masyarakat bisa mendapatkan layanan prioritas yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.</p>
<p>“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah” pungkas Wahyu Setyoko. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Perlu Calo, Warga Buktikan Pengurusan Sertifikat Tanah Bisa Praktis</title>
		<link>https://khazminang.id/tak-perlu-calo-warga-buktikan-pengurusan-sertifikat-tanah-bisa-praktis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 02:15:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[hak milik]]></category>
		<category><![CDATA[hgb]]></category>
		<category><![CDATA[HM]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan tanpa calo]]></category>
		<category><![CDATA[loket pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat urus tanah mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR]]></category>
		<category><![CDATA[pelataran]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan tanah akhir pekan]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan status tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan nama sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[reforma pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<category><![CDATA[urus sertipikat sendiri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12868</guid>

					<description><![CDATA[Tangerang, Khazminang.id&#8211; Mengurus sertifikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, Khazminang.id&#8211;</strong> Mengurus sertifikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan jika menggunakan calo.</p>
<p>Pengalaman itu dirasakan oleh Zakia (48), warga dari Kabupaten Tangerang yang pernah coba menggunakan jasa calo untuk membantunya menyelesaikan urusan tanahnya. Namun, informasi yang ia peroleh justru membuat urusannya tak selesai.</p>
<p>“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertifikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Awalnya, Zakia sempat membayangkan pelayanan yang berbelit dan harus berpindah-pindah loket. Namun setelah datang langsung, layanan yang diterima justru berbeda dari yang dibayangkan.</p>
<p>“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujar Zakia.</p>
<p>Dari hasil konsultasi dengan petugas loket di Kantor Pertanahan, Zakia mendapatkan bukan hanya kejelasan, namun juga ketenangan setelah paham proses perbaikan data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh informasi itu ia dapatkan hanya dengan sekali mendatangi satu loket di Kantor Pertanahan.</p>
<p>Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertifikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena merasa tidak memerlukan jasa perantara yang justru menambah biaya.</p>
<p>Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus peningkatan status tanahnya secara mandiri. “Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.</p>
<p>Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pada hari kerja umum, yaitu Senin-Jumat, Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini berlangsung pada Sabtu-Minggu yang dikhususkan bagi masyarakat mengurus urusan tanah secara mandiri. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pantau Progres Sertifikat Tanpa Antre, Sentuh Tanahku Hadirkan Layanan Real Time</title>
		<link>https://khazminang.id/pantau-progres-sertifikat-tanpa-antre-sentuh-tanahku-hadirkan-layanan-real-time/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 03:33:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[layanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Peta Digital]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12339</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan nyata bagi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Melalui inovasi berbasis teknologi, masyarakat kini dapat memperoleh informasi layanan secara cepat, praktis, dan transparan tanpa harus selalu datang ke kantor pertanahan.</p>
<p data-start="981" data-end="1215">Salah satu inovasi tersebut adalah aplikasi <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Sentuh Tanahku</span></span>. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan berkas layanan pertanahan yang sedang diajukan secara real time langsung melalui ponsel.</p>
<p data-start="1217" data-end="1375">Pengalaman ini dirasakan oleh Windi (23), warga Pasaman Barat, saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Senin (13/4/2026).</p>
<p data-start="1377" data-end="1592">“Saya terbantu dengan aplikasi Sentuh Tanahku ini. Saya bisa mengetahui posisi berkas sudah sampai mana. Sebelumnya petugas loket menyarankan untuk menginstal aplikasi ini, dan saya merasa sangat terbantu,” ujarnya.</p>
<p data-start="1594" data-end="1859">Tidak hanya untuk memantau progres berkas, aplikasi ini juga menyediakan informasi spasial berupa peta digital yang memungkinkan pengguna melihat lokasi bidang tanah secara lebih akurat. Hal ini memberikan transparansi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan data.</p>
<p data-start="1861" data-end="2280">Salah satu fitur unggulan yang banyak dimanfaatkan masyarakat adalah “Cari Bidang”, yang membantu pengguna mengetahui letak dan posisi bidang tanah secara digital. Selain itu, fitur “Cek Bidang” juga memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena dapat menunjukkan lokasi bidang tanah secara jelas saat berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).</p>
<p data-start="2282" data-end="2513">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, menegaskan bahwa digitalisasi layanan melalui aplikasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.</p>
<p data-start="2515" data-end="2795">“Pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku menjadi langkah konkret dalam menghadirkan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat memantau proses layanan secara mandiri, sehingga mengurangi ketergantungan pada tatap muka serta mempercepat akses informasi,” jelasnya.</p>
<p data-start="2797" data-end="2979">Ia menambahkan, ke depan pemanfaatan layanan digital akan terus diperluas guna mendukung sistem pelayanan pertanahan yang modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.</p>
<p data-start="2981" data-end="3307">Dengan hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi pertanahan. Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum melalui transparansi proses, sekaligus membawa layanan pertanahan semakin dekat dalam genggaman masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Genjot Reformasi Layanan, Wamen Ossy Tekankan Mindset Melayani</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-genjot-reformasi-layanan-wamen-ossy-tekankan-mindset-melayani/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2026 02:02:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[integritas ASN]]></category>
		<category><![CDATA[kepuasan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[kinerja BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<category><![CDATA[WBK]]></category>
		<category><![CDATA[WTAB]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Integritas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12008</guid>

					<description><![CDATA[Medan, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya peningkatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medan, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. Dalam kunjungannya ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kamis (02/04/2026), Wamen Ossy mengingatkan jajaran agar menjadikan pelayanan publik ini sebagai prioritas utama.</p>
<p>“Awal dari pelayanan yang baik harus dimulai dari komitmen bersama. Kita tidak bisa lagi menganggap rakyat itu sebagai sesuatu yang tidak penting. Artinya, sifat melayani kita harus lebih besar kepada masyarakat karena mereka berhak mendapatkan pelayanan terbaik,” ucap Wamen Ossy saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran di Aula Adhiguna Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara.</p>
<p>Wamen Ossy menegaskan, pelayanan pertanahan harus diberikan secara maksimal dan terbaik kepada masyarakat, mengingat sekitar 80% tugas pokok Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelayanan publik. Dengan pelayanan yang optimal, kinerja Kementerian ATR/BPN dinilai dapat memenuhi harapan dan memuaskan kebutuhan kepada masyarakat.</p>
<p>“Perubahan <em>mindset</em> ini sudah bisa kita lihat dan rasakan bersama, termasuk dalam bagaimana wajah Kementerian ATR/BPN saat ini. Bahkan, DPR RI turut memberikan apresiasi terhadap pelayanan di Kantor Pertanahan yang dinilai jauh berbeda dibandingkan dengan sebelumnya,” ucap Wamen ATR/Waka BPN, yang hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari.</p>
<p>Dari segi kualitas pelayanan publik, Kanwil BPN Sumatera Utara meraih posisi Terbaik III secara nasional dalam kategori Pembina Pelayanan Publik. Hal itu menunjukkan kuatnya komitmen jajaran dalam mewujudkan kepuasan masyarakat.</p>
<p>Pada aspek Zona Integritas, sebanyak empat Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Sumatera Utara berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), yaitu Kantah Kota Medan; Kabupaten Langkat; Kabupaten Tebing Tinggi, dan Kabupaten Sibolga. Selain itu, enam Kantah juga berhasil meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), yaitu Kantah Kabupaten Langkat; Kabupaten Tebing Tinggi; Kabupaten Serdang Bedagai; Kabupaten Tanjung Balai, Kabupaten Sibolga; dan Kabupaten Binjai.</p>
<p>Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, mengatakan pihaknya terus mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk memperkuat kinerja seluruh jajaran agar mampu memberikan pelayanan yang semakin cepat, tepat, dan profesional di tengah tuntutan masyarakat yang terus berkembang.</p>
<p>“Di Sumatera Utara ini, kami terus mendorong seluruh Kantah untuk bekerja dengan <em>tagline</em> kami, ‘Kerja Tuntas, Ikhlas, dan Berkualitas’. Sehubungan dengan itu, kiranya arahan Bapak Wamen menjadi motivasi langsung agar seluruh jajaran kami semakin fokus dan bekerja tuntas, juga menghasilkan pekerjaan yang berdampak nyata dan pastinya menuju lebih baik lagi,” pungkas Sri Pranoto.</p>
<p>Pada kunjungan perdananya ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara ini, Wamen Ossy melakukan <em>room tour </em>dan menyapa langsung seluruh staf di masing-masing bidang. Kegiatan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan kerja sekaligus membangun kedekatan dengan jajaran pegawai. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamen Ossy Soroti Pentingnya Data Akurat, Kunci Selesaikan Masalah Pertanahan</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-ossy-soroti-pentingnya-data-akurat-kunci-selesaikan-masalah-pertanahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 04:22:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN daerah]]></category>
		<category><![CDATA[data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Humbang Hasundutan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pemetaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola data]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11934</guid>

					<description><![CDATA[Medan, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa data...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medan, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa data pertanahan yang akurat menjadi kunci utama menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Saat memberikan pengarahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara pada Rabu (01/04/2026), Wamen Ossy mengimbau agar pembenahan data dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai fondasi utama sistem pertanahan.</p>
<p>“Data sangatlah penting. Kita di BPN sehari-hari selalu bermain dengan data. Salah satu penyebab mengapa kita mengalami banyak kesulitan saat ini dalam menyelesaikan suatu permasalahan, ya kembalinya ke masalah data. Sehingga, saya memberikan apresiasi penuh kepada seluruh jajaran BPN Humbang Hasundutan yang telah berhasil melakukan pemetaan terhadap tiga kecamatan yang cukup padat,” ujar Wamen ATR/Waka BPN, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Tata Bhumi Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan.</p>
<p>Di Kabupaten Humbang Hasundutan, upaya mewujudkan data pertanahan yang akurat terus didorong melalui percepatan pemetaan yang telah dilakukan di tiga kecamatan. Wilayah ini juga tercatat sebagai salah satu kabupaten dengan capaian foto tegak terbesar di Sumatera Utara, dengan luasan mencapai sekitar 35.000 hektare. Capaian tersebut dinilai sebagai langkah signifikan dalam mendukung ketersediaan data pertanahan yang akurat.</p>
<p>“Alhamdulillah bisa diselesaikan sehingga bisa dikatakan petanya <em>proven</em>, <em>reliable</em>, relevan, dan bisa kita jadikan dasar. Sebenarnya ini adalah wujud bagaimana kita ingin memperbaiki ke depan, perlahan-lahan harus kita benahi dulu data kita,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.</p>
<p>Data pertanahan yang berkualitas menjadi fondasi penting bagi peningkatan kinerja pelayanan di daerah. Menurut Wamen Ossy, dengan tersedianya data yang akurat dan terbarui, setiap pihak yang bertugas di Humbang Hasundutan dapat bekerja lebih efektif dan memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>“Ini tentunya akan sangat membantu keberadaan kantor ini karena dengan data yang baik, kita akan bisa meminimalisir kesalahan dalam penerbitan hak dan pengurusan-pengurusan lain yang tentunya akan makin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkas Wamen Ossy.</p>
<p>Pada kunjungan ini, Wamen Ossy juga menyerahkan secara langsung enam Sertifikat Elektronik kepada masyarakat. Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.</p>
<p>Didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, serta Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Andes Saragi, Wamen Ossy lanjut melakukan peninjauan ke sejumlah ruang pelayanan dan unit kerja di kantor tersebut. Ia melihat secara langsung proses pelayanan pertanahan yang berjalan sekaligus memastikan pelayanan telah dilaksanakan secara optimal, transparan, dan berbasis data yang akurat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamen Ossy Apresiasi Capaian BPN Bali, Tekankan Pentingnya Penguatan Data Pertanahan</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-ossy-apresiasi-capaian-bpn-bali-tekankan-pentingnya-penguatan-data-pertanahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 05:36:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Bali]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kinerja BPN Bali]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<category><![CDATA[WBBM]]></category>
		<category><![CDATA[WTAB]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Integritas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11373</guid>

					<description><![CDATA[Denpasar, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi kinerja jajaran...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Denpasar, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengapresiasi kinerja jajaran Provinsi Bali, yang dinilai berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelayanan pertanahan. Apresiasi itu ia sampaikan saat <em>sharing session</em> bersama seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali pada Senin (09/03/2026). Meski demikian, Wamen Ossy menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan, khususnya pada aspek data pertanahan.</p>
<p>“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran. Bali ini sangat kritis dalam pengelolaan data pertanahan sehingga prestasi-prestasi yang sudah dicapai menjadi sesuatu yang membanggakan dan perlu terus dilanjutkan. Ke depannya adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas dari data pertanahan yang ada di Bali,” ucap Wamen ATR/Waka BPN, di Aula Kanwil BPN Provinsi Bali.</p>
<p>Di Provinsi Bali, sudah lebih dari 80% bidang tanah yang bersertipikat. Capaian tersebut dilengkapi dengan kelengkapan dara pertanahan yang sudah mendekati 100% pada beberapa wilayah di Bali. Kanwil BPN Provinsi Bali juga menjadi salah satu provinsi penerima Predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) Tahun 2026. Predikat yang sama juga diperoleh oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung. Sementara Kantah Kota Denpasar, meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PAN-RB.</p>
<p>WBBM sendiri merupakan predikat tertinggi yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB kepada unit kerja instansi pemerintah. Predikat ini menandakan bahwa instansi tersebut telah sukses menerapkan Reformasi Birokrasi, berhasil mencegah korupsi, dan memberikan kualitas pelayanan publik yang prima.</p>
<p>Sementara, WTAB merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN kepada satuan kerja yang berhasil menerapkan tata kelola administrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Penghargaan internal ini menjadi langkah awal untuk mendorong seluruh jaaran untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan WBBM.</p>
<p>Dengan data pertanahan yang semakin baik, Wamen Ossy berharap pelayanan pertanahan di Provinsi Bali menjadi lebih cepat dan transparan dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.</p>
<p>“Yang pasti harus kita ketahui bersama bahwa sudah tidak zamannya lagi sekarang mengurus berkas terlalu lama. Kita harus cari cara perbaikan supaya pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara cepat,” tegas Wamen Ossy, di hadapan seluruh Kepala Kantah di Provinsi Bali yang mengikuti sharing <em>session</em>.</p>
<p>Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, mengatakan bahwa penghargaan yang diperoleh ini menjadi dorongan agar unit kerja di lingkungan Provinsi Bali terus meningkatkan kinerja dan integritas.</p>
<p>“Kita ini pada dasarnya adalah pelayan masyarakat. Karena itu, yang paling penting adalah bagaimana menghadirkan pelayanan yang baik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkas Eko Priyanggodo.</p>
<p>Setelah <em>sharing session</em>, agenda Wamen Ossy dilanjutkan dengan melakukan <em>room tour</em> di lingkungan kantor serta menyapa seluruh pegawai. Ia berinteraksi langsung dengan para pegawai di setiap ruangan, sekaligus meninjau aktivitas kerja dan pelayanan yang sedang berlangsung. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
