<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>tata kelola pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/tata-kelola-pertanahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 04:06:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>tata kelola pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersinergi Perkuat Pemulihan Aset dan Pemberantasan Mafia Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-bersinergi-perkuat-pemulihan-aset-dan-pemberantasan-mafia-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 04:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Pemulihan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[BPA Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen PSKP]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Iljas Tedjo Prijono]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Sama Antar Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuntadi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamanan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelamatan Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hak Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pertukaran Data]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Usaha Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14000</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.</p>
<p>&#8220;Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,&#8221; ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).</p>
<p>Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.</p>
<p>Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.</p>
<p>&#8220;Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,&#8221; ungkap Iljas Tedjo Prijono.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.</p>
<p>&#8220;Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,&#8221; ujar Kuntadi.</p>
<p>Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bangun Pelayanan Berintegritas, Kantah Pasaman Barat Gaungkan Semangat Harkitnas 2026</title>
		<link>https://khazminang.id/bangun-pelayanan-berintegritas-kantah-pasaman-barat-gaungkan-semangat-harkitnas-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 02:04:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[ASN ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Kebangkitan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Harkitnas 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Integritas Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen risiko]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Berintegritas]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Transparan]]></category>
		<category><![CDATA[PNBP ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[PP 128 Tahun 2015]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13354</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran pegawai sebagai momentum memperkuat semangat nasionalisme, disiplin, dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p data-start="974" data-end="1311">Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Momentum Hari Kebangkitan Nasional dimaknai sebagai pengingat bagi seluruh aparatur untuk terus membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang transparan serta berkualitas.</p>
<p data-start="1313" data-end="1701">Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, menegaskan pentingnya pelaksanaan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).</p>
<p data-start="1703" data-end="1929">Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian biaya layanan kepada masyarakat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari pungutan di luar ketentuan resmi.</p>
<p data-start="1931" data-end="2064">“Seluruh pelayanan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, tentu akan ditindak tegas,” tegas Sarjono.</p>
<p data-start="2066" data-end="2306">Ia menjelaskan, dengan adanya standar tarif resmi, masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan secara lebih jelas, aman, dan terukur. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.</p>
<p data-start="2308" data-end="2559">Ia turut menambahkan bahwa penguatan kualitas pelayanan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga penerapan manajemen risiko dalam setiap proses layanan.</p>
<p data-start="2561" data-end="2802">“Penerapan manajemen risiko sangat penting untuk meminimalkan potensi kendala maupun maladministrasi dalam pelayanan. Dengan sistem yang tertata dan pengawasan yang baik, kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat,” ujarnya.</p>
<p data-start="2804" data-end="3009">Selain itu, penguatan standar pelayanan juga sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam penilaian Ombudsman terhadap kualitas pelayanan instansi pemerintah.</p>
<p data-start="3011" data-end="3289">Melalui momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan bagi masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kantor Pertanahan se-Sumbar Satukan Langkah Tangani Persoalan Tanah Kawasan Hutan</title>
		<link>https://khazminang.id/kantor-pertanahan-se-sumbar-satukan-langkah-tangani-persoalan-tanah-kawasan-hutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:56:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BMD]]></category>
		<category><![CDATA[BMN]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13347</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar satuan kerja dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan secara terintegrasi dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1012" data-end="1372">Rapat koordinasi tersebut membahas penanganan pembatalan sertifikat maupun bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan serta aset pemerintah berupa Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, forum ini juga menjadi tindak lanjut percepatan penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan.</p>
<p data-start="1374" data-end="1741">Melalui kegiatan tersebut, seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam menangani persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan aset pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di daerah.</p>
<p data-start="1743" data-end="2019">Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam memastikan penyelesaian persoalan pertanahan berjalan tepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.</p>
<p data-start="2021" data-end="2316">“Permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan memerlukan penanganan yang cermat dan terkoordinasi. Karena itu, sinergi antarinstansi sangat penting agar setiap langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p data-start="2318" data-end="2539">Ia menambahkan, penguatan koordinasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, termasuk dalam percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan yang berkembang di lapangan.</p>
<p data-start="2541" data-end="2869">Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis turut dibahas secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, penguatan tertib administrasi pertanahan, percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, hingga optimalisasi pelaksanaan program prioritas nasional di wilayah Provinsi Sumatera Barat.</p>
<p data-start="2871" data-end="3080">Kegiatan ini sekaligus menjadi forum strategis dalam memperkuat kolaborasi antar Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat agar pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel.</p>
<p data-start="3082" data-end="3375">Dengan koordinasi yang semakin kuat, diharapkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, khususnya terkait kawasan hutan dan aset pemerintah, dapat dilakukan secara lebih terukur sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya kepastian hukum atas tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasaman Barat Bentuk POKJA Perhutanan Sosial untuk Perkuat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/pasaman-barat-bentuk-pokja-perhutanan-sosial-untuk-perkuat-pengelolaan-hutan-berbasis-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 02:52:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kehutanan Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[JEMARI Sakato]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[POKJA Perhutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13343</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat percepatan pengelolaan perhutanan sosial melalui pengukuhan Kelompok Kerja (POKJA) Perhutanan Sosial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat percepatan pengelolaan perhutanan sosial melalui pengukuhan Kelompok Kerja (POKJA) Perhutanan Sosial Kabupaten Pasaman Barat sekaligus pelaksanaan Lokakarya Perencanaan Program Kerja yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (18/5).</p>
<p data-start="960" data-end="1369">Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kehadiran POKJA diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.</p>
<p data-start="1371" data-end="1640">Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi strategis disampaikan, mulai dari kebijakan dan program perhutanan sosial, kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA), hingga promosi praktik baik serta berbagai inisiatif kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1642" data-end="1968">Pemaparan program percepatan Perhutanan Sosial Kabupaten Pasaman Barat turut disampaikan oleh JEMARI Sakato. Selain itu, diskusi dan penyampaian materi juga menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kepala BAPELITBANDA Kabupaten Pasaman Barat, serta perwakilan kelompok perhutanan sosial dari Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1970" data-end="2328">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut mendukung upaya tersebut. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Habrianto Manda, yang hadir mengikuti kegiatan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pertanahan dan pemberdayaan masyarakat dalam program perhutanan sosial.</p>
<p data-start="2330" data-end="2601">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor sangat penting dalam mendukung keberhasilan program perhutanan sosial yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.</p>
<p data-start="2603" data-end="2906">“Program perhutanan sosial tidak hanya berbicara tentang pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memperoleh akses legal dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Karena itu, kolaborasi antarinstansi dan kelompok masyarakat menjadi kunci utama,” ujarnya.</p>
<p data-start="2908" data-end="3145">Ia menambahkan, keberadaan POKJA Perhutanan Sosial diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai aspek, termasuk tata kelola lahan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan potensi ekonomi berbasis kawasan hutan.</p>
<p data-start="3147" data-end="3353">Menurutnya, melalui program perhutanan sosial, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sektor pertanian, perkebunan, maupun usaha produktif lainnya tanpa mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.</p>
<p data-start="3355" data-end="3577">Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi dan kelompok masyarakat dalam mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang produktif, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit</title>
		<link>https://khazminang.id/rakor-atr-bpn-dan-kepala-daerah-kalsel-bahas-lp2b-hingga-legalitas-sawit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 02:20:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Asnaedi]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[hgu]]></category>
		<category><![CDATA[Iljas Tedjo Prijono]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi pusat daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas lahan]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[M Rifqinizamy Karsayuda]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah sistematis lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perkebunan sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana Detail Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Suyus Windayana]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12980</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/05/2026). Salah satu pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tekankan dalam Rakor tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).</p>
<p>“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Pelaksanaan LP2B perlu dikawal agar berjalan seimbang antara visi menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan di daerah. Menteri Nusron menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi wilayahnya. Rakor yang diadakan kali ini menjadi salah satu upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk soal penentuan lokasi LP2B yang perlu disesuaikan dengan karakteristik dan rencana pembangunan masing-masing daerah.</p>
<p>“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam Rakor yang dihadiri pimpinan daerah di Kalsel ini, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap. Mengingat cukup banyaknya kawasan perkebunan sawit di wilayah tersebut, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).</p>
<p>“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Pada kesempatan ini, para bupati dan wakil bupati yang hadir memaparkan dan menyampaikan aspirasi kebutuhan pengembangan wilayahnya. Beberapa hal yang diutarakan antara lain kebutuhan dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kebutuhan tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan terkait sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah. Menteri Nusron menyimak dan menampung aspirasi yang disampaikan para pemimpin daerah dalam Rakor ini.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah. Ia meyakini koordinasi yang baik juga bisa jadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalsel.</p>
<p>“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda yang berperan sebagai pimpinan dalam Rakor kali ini.</p>
<p>Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Turut hadir mengikuti Rakor ini, Bupati/Wakil Bupati Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Patok Batas dan Sertifikat Jadi Kunci Cegah Sengketa Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/patok-batas-dan-sertifikat-jadi-kunci-cegah-sengketa-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 04:20:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesadaran Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Muaro Kiawai]]></category>
		<category><![CDATA[Patok Batas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan Sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[survei dan pemetaan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib Pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13367</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga sertifikat serta patok batas bidang tanah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga sertifikat serta patok batas bidang tanah sebagai langkah utama mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.</p>
<p data-start="778" data-end="994">Imbauan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia, S.H., M.H., saat kegiatan penyerahan sertifikat kepada masyarakat di Nagari Muaro Kiawai, Rabu (13/5).</p>
<p data-start="996" data-end="1180">Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak hanya menyimpan sertifikat tanah dengan baik, tetapi juga memastikan keberadaan dan kondisi patok batas tanah tetap terjaga.</p>
<p data-start="1182" data-end="1393">“Menjaga sertifikat itu penting sebagai bukti hak atas tanah. Namun yang tidak kalah penting adalah menjaga patok batas tanah agar tidak menimbulkan permasalahan atau sengketa di kemudian hari,” ujar Leny Widia.</p>
<p data-start="1395" data-end="1709">Ia menjelaskan, banyak konflik pertanahan terjadi akibat batas bidang tanah yang tidak jelas, patok yang hilang, maupun perubahan batas tanpa sepengetahuan pihak yang berbatasan. Karena itu, masyarakat diimbau rutin memeriksa kondisi patok batas serta memastikan batas tanah tetap sesuai dengan data yang tercatat.</p>
<p data-start="1711" data-end="1927">Selain menjaga batas tanah, masyarakat juga diminta menyimpan sertifikat di tempat yang aman dan tidak mudah rusak. Sertifikat merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah.</p>
<p data-start="1929" data-end="2126">Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut menambahkan bahwa keberadaan patok batas memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum atas tanah masyarakat.</p>
<p data-start="2128" data-end="2411">“Patok batas merupakan penanda fisik yang sangat penting dalam menentukan letak dan luas bidang tanah. Jika patok hilang atau berubah tanpa kesepakatan pihak yang berbatasan, potensi sengketa akan semakin besar. Karena itu, pemilik tanah harus aktif menjaga batas tanahnya,” ujarnya.</p>
<p data-start="2413" data-end="2573">Ia menambahkan, kesadaran masyarakat dalam menjaga administrasi dan batas tanah menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.</p>
<p data-start="2575" data-end="2812">Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menjaga kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mencegah konflik pertanahan di lingkungan sekitar.</p>
<p data-start="2814" data-end="3044">Melalui edukasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi pertanahan demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sembilan Program ATR/BPN-KPK Diyakini Dongkrak PAD dan Tata Kelola Daerah</title>
		<link>https://khazminang.id/sembilan-program-atr-bpn-kpk-diyakini-dongkrak-pad-dan-tata-kelola-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 02:07:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[geospasial]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[konsolidasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Manado]]></category>
		<category><![CDATA[MPP]]></category>
		<category><![CDATA[NIB tanah]]></category>
		<category><![CDATA[NOP]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Yulius Selvanus Komaling]]></category>
		<category><![CDATA[ZNT]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Nilai Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12969</guid>

					<description><![CDATA[Manado, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Manado, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Transformasi dibawa melalui sembilan program kerja sama yang dilakukan melibatkan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng mengatakan, kerja sama tersebut dapat menghasilkan sejumlah keuntungan bagi pemerintah daerah setempat.</p>
<p>“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin kalau sembilan program yang kita usung untuk kerja sama ini pasti akan meningkatkan pendapatan asli daerah di sini, kemudian meningkatkan akuntabilitas, juga penyelesaian sertifikasi aset di daerah,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulut, di Wisma Negara Sulut, Selasa, (12/05/2026).</p>
<p>Sembilan program yang menjadi wujud kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda, di antaranya meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.</p>
<p>Selain itu, kerja sama juga difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.</p>
<p>Andi Tenri Abeng mengatakan, seluruh provinsi di Sulawesi yang telah menjadi lokasi pelaksanaan program menunjukkan antusiasme tinggi dari pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi program transformasi layanan pertanahan tersebut. “Dengan semangat Pak Gubernur saja, itu sudah bentuk dukungan yang paling kami rasa membuat bupati, wali kota juga semuanya semangat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan,” lanjut Andi Tenri Abeng.</p>
<p>Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menyambut baik pertemuan tiga pihak ini. Ia menilai, forum ini bukan lagi sekadar koordinasi, melainkan langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.</p>
<p>“Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” ujar Yulius Selvanus Komaling.</p>
<p>Gubernur Sulawesi Utara berharap, persoalan pertanahan, khususnya sertifikasi aset pemerintah daerah yang belum tuntas dapat segera dituntaskan. Ia juga berharap potensi konflik dan sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan. Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah masing-masing untuk menindaklanjuti hasil rakor ini. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MoU ATR/BPN-Aceh Fokus Percepatan Legalisasi Aset dan Penyelesaian Sengketa</title>
		<link>https://khazminang.id/mou-atr-bpn-aceh-fokus-percepatan-legalisasi-aset-dan-penyelesaian-sengketa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 03:59:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aceh]]></category>
		<category><![CDATA[agraria Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Arinaldi]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Bob Mizwar]]></category>
		<category><![CDATA[Dalu Agung Darmawan]]></category>
		<category><![CDATA[data spasial]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kerja sama pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[legalisasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[MoU ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Muzakir Manaf]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Provinsi Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pertukaran data spasial]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Objek Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12956</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang pada Selasa (12/05/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Penandatanganan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.</p>
<p>“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun (tata kelola) agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertifikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.</p>
<p>Sebelum penandatangan yang dilakukan oleh Sekjen ATR/BPN hari ini berlangsung, dokumen kerja sama tersebut sudah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Penandatanganan MoU ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.</p>
<p>Dalu Agung Darmawan berharap, berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh dapat dipercepat melalui sinergi ini, termasuk salah satunya penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat. “Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujar Sekjen ATR/BPN.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, hadir sebagai wakil dari Pemerintah Provinsi Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah bersama-sama melakukan pembahasan secara maraton hingga tercapainya proses finalisasi rancangan MoU bidang agraria, pertanahan dan tata ruang dengan Provinsi Aceh ini.</p>
<p>“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.</p>
<p>Pada kegiatan ini, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi serta sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN; Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar; serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pastikan Lahan Dimanfaatkan Produktif, BPN Sumbar Evaluasi Tanah Terindikasi Telantar</title>
		<link>https://khazminang.id/pastikan-lahan-dimanfaatkan-produktif-bpn-sumbar-evaluasi-tanah-terindikasi-telantar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 03:43:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendalian Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Terindikasi Telantar]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13339</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan pemantauan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan pemantauan serta evaluasi terhadap permohonan pengeluaran tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar di Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (12/5/2026).</p>
<p data-start="933" data-end="1224">Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Arfathas Pait, bersama tim dan didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani.</p>
<p data-start="1226" data-end="1550">Pemantauan dilakukan dengan meninjau langsung kondisi fisik lahan yang diajukan agar dikeluarkan dari basis data tanah terindikasi telantar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap penguasaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan tanah guna memastikan bidang tanah tersebut telah dimanfaatkan sesuai hak atas tanah dan peruntukannya.</p>
<p data-start="1552" data-end="1899">Selain pengecekan lapangan, tim juga mengumpulkan berbagai data pendukung berupa dokumentasi kondisi aktual lahan, data spasial, serta informasi historis terkait status dan riwayat pemanfaatan tanah. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan verifikasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.</p>
<p data-start="1901" data-end="2167">Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan tanah agar tetap produktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p data-start="2169" data-end="2519">“Melalui evaluasi lapangan ini, kami memastikan bahwa tanah yang sebelumnya masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar benar-benar telah dimanfaatkan dan dipelihara sesuai hak dan fungsi lahannya. Langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2521" data-end="2748">Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemanfaatan tanah juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya penelantaran tanah yang berpotensi menimbulkan konflik pertanahan maupun ketimpangan penguasaan lahan.</p>
<p data-start="2750" data-end="2918">Menurutnya, pemanfaatan tanah yang optimal akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata.</p>
<p data-start="2920" data-end="3148">Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap pengelolaan pertanahan dapat berjalan semakin tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Pilot Project Transformasi Layanan Pertanahan</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-dan-kpk-jadikan-sulut-pilot-project-transformasi-layanan-pertanahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 02:53:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Suryanto]]></category>
		<category><![CDATA[integrasi layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[layanan publik terintegrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Manado]]></category>
		<category><![CDATA[MPP]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[optimalisasi PAD]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan modern]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[penguatan ekonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pilot project pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Yulius Selvanus Komaling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12951</guid>

					<description><![CDATA[Manado, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Manado, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Melalui kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda), program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan.</p>
<p>“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).</p>
<p>Sebelum di Sulut, piloting program ini sudah dimulai di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Andi Tenri Abeng menjelaskan, kerja sama dengan KPK ini diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah. Pelibatan Pemda dalam upaya transformasi layanan ini diharapkan bukan hanya bisa mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, namun juga tata ruang di daerah.</p>
<p>“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” tutur Andi Tenri Abeng di hadapan Gubernur Sulut.</p>
<p>Dalam pertemuan ini, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, membenarkan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul dari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.</p>
<p>“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.</p>
<p>Edi Suryanto menjelaskan tiga fokus utama dari KPK RI dalam kerja sama ini, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar akses masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin mudah.</p>
<p>Di momen Rakor ini, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, langsung meminta seluruh kepala daerah untuk bergerak menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. “Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.</p>
<p>Dalam Rakor ini dihasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut beserta kepala daerah se-Sulut; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut. Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.</p>
<p>Dalam rakor yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut ini, dilakukan diskusi teknis terkait sembilan program kerja sama dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
