<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>tata kelola lahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/tata-kelola-lahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 May 2026 03:27:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>tata kelola lahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPN Pasaman Barat Verifikasi Lokasi Perumahan di Kinali untuk Pastikan Sesuai RTRW</title>
		<link>https://khazminang.id/bpn-pasaman-barat-verifikasi-lokasi-perumahan-di-kinali-untuk-pastikan-sesuai-rtrw/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 03:24:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kinali]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Persetujuan KKPR]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PKKPR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13370</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas rencana pembangunan perumahan di Nagari Kinali, Kecamatan Pasaman, Jumat (22/5/2026).</p>
<p data-start="913" data-end="1150">Kegiatan tersebut dilakukan bersama pemohon sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis guna memastikan lokasi dan rencana pembangunan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1152" data-end="1370">Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kondisi lapangan, pengecekan kesesuaian lokasi terhadap dokumen tata ruang, serta pengumpulan data teknis yang menjadi dasar dalam proses penerbitan Persetujuan KKPR.</p>
<p data-start="1372" data-end="1689">Tinjauan lapangan tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan tertib, legal, dan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang daerah. Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk mencegah potensi konflik penggunaan lahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi.</p>
<p data-start="1691" data-end="1980">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa setiap permohonan PKKPR harus melalui proses verifikasi teknis agar pembangunan yang dilakukan masyarakat tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.</p>
<p data-start="1982" data-end="2265">“Melalui tinjauan lapangan ini, kami memastikan bahwa rencana pembangunan perumahan telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2267" data-end="2413">Ia menambahkan, pengawasan terhadap kesesuaian tata ruang menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2415" data-end="2605">Menurutnya, pemanfaatan ruang yang sesuai peruntukan akan membantu mencegah terjadinya konflik lahan, pelanggaran tata ruang, hingga dampak lingkungan yang tidak diinginkan di kemudian hari.</p>
<p data-start="2607" data-end="2958">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat juga terus membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan PKKPR. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, masyarakat dapat memperoleh pendampingan mulai dari konsultasi awal hingga tahapan evaluasi teknis agar permohonan dapat disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.</p>
<p data-start="2960" data-end="3170">Dengan adanya tinjauan lapangan tersebut, diharapkan proses penerbitan Persetujuan KKPR dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mendukung terciptanya pembangunan yang tertata di Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pastikan Sesuai Tata Ruang, Kantor Pertanahan Pasbar Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah di Kinali</title>
		<link>https://khazminang.id/pastikan-sesuai-tata-ruang-kantor-pertanahan-pasbar-tinjau-lokasi-pembangunan-rumah-di-kinali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 02:33:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kinali]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Persetujuan KKPR]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PKKPR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13331</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Nagari Kinali, Kecamatan Pasaman, Jumat (8/5/2026).</p>
<p data-start="928" data-end="1261">Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis atas rencana pembangunan rumah pribadi yang diajukan oleh pemohon. Tinjauan lapangan dilakukan langsung bersama pemohon guna memastikan lokasi dan rencana pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1263" data-end="1647">Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kondisi eksisting lahan, akses lokasi, lingkungan sekitar, hingga kesesuaian fungsi ruang berdasarkan dokumen tata ruang yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan Persetujuan KKPR agar pembangunan yang dilakukan masyarakat tetap tertib dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.</p>
<p data-start="1649" data-end="1871">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, mengatakan bahwa tinjauan lapangan merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap rencana pembangunan berjalan sesuai regulasi tata ruang.</p>
<p data-start="1873" data-end="2130">“Melalui pemeriksaan lapangan ini, kami memastikan bahwa rencana pembangunan masyarakat telah sesuai dengan RTRW yang berlaku. Hal ini penting agar pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, aman, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2132" data-end="2348">Ia menambahkan, evaluasi teknis di lapangan juga menjadi bentuk pengawasan agar tidak terjadi penggunaan lahan yang bertentangan dengan peruntukan ruang maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.</p>
<p data-start="2350" data-end="2547">Menurutnya, kepastian kesesuaian tata ruang tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemohon, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keteraturan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="2549" data-end="2907">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengajuan PKKPR, mulai dari konsultasi awal hingga tahapan evaluasi teknis.</p>
<p data-start="2909" data-end="3134">Dengan adanya tinjauan lapangan ini, diharapkan proses penerbitan Persetujuan KKPR dapat berjalan optimal serta mampu mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamen Ossy: Pembukaan Lahan dengan Membakar Tidak Akan Ditoleransi</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-ossy-pembukaan-lahan-dengan-membakar-tidak-akan-ditoleransi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 03:50:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[apel kesiapsiagaan karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[Djamari Chaniago]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[hgu]]></category>
		<category><![CDATA[hotspot]]></category>
		<category><![CDATA[karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran hutan dan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran lahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[kualitas udara]]></category>
		<category><![CDATA[larangan bakar lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pembukaan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan HGU]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan Menteri ATR]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 18 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas Karhutla]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Waka BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12891</guid>

					<description><![CDATA[Palembang, Khazminang.id&#8211; Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palembang, Khazminang.id&#8211;</strong> Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.</p>
<p>“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.</p>
<p>Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.</p>
<p>Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.</p>
<p>Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (<em>hotspot</em>) yang terpantau.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.</p>
<p>Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla, serta dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
