<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>surat ukur &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/surat-ukur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 02:55:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>surat ukur &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ingin Membagi Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedur Pemecahan Bidang Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/ingin-membagi-sertifikat-tanah-simak-syarat-dan-prosedur-pemecahan-bidang-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 02:51:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[buku tanah]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Layanan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kavling Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembagian Warisan]]></category>
		<category><![CDATA[pemecahan bidang tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemecahan Sertipikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 24 Tahun 1997]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Baru]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Shamy Ardian]]></category>
		<category><![CDATA[Site Plan]]></category>
		<category><![CDATA[SPPT PBB]]></category>
		<category><![CDATA[surat ukur]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13947</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.</p>
<p>“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertifikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).</p>
<p>Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.</p>
<p>Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.</p>
<p>Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertifikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.</p>
<p>Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.</p>
<p>Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertifikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.</p>
<p>Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.</p>
<p>Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemutakhiran Data Pertanahan Digital, Kantor Pertanahan di DIY Inventarisasi Arsip Lawas</title>
		<link>https://khazminang.id/pemutakhiran-data-pertanahan-digital-kantor-pertanahan-diy-inventarisasi-arsip-lawas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 02:28:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[arsip pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[buku tanah]]></category>
		<category><![CDATA[data spasial]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[gambar ukur]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan DIY]]></category>
		<category><![CDATA[pemutakhiran data digital]]></category>
		<category><![CDATA[surat ukur]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi layanan publik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10309</guid>

					<description><![CDATA[Sleman, Khazminang.id&#8211; Pencatatan tanah sejak awal Indonesia berdiri hingga saat ini mengalami banyak perkembangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sleman, Khazminang.id&#8211;</strong> Pencatatan tanah sejak awal Indonesia berdiri hingga saat ini mengalami banyak perkembangan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga bertahap bergerak seiring perkembangan dengan pemutakhiran data digital pertanahan sebagai bagian dari transformasi layanan dan penguatan basis data nasional. Langkah tersebut diimplementasikan oleh satuan kerja (Satker) di daerah, termasuk sejumlah Kantor Pertanahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melalui pendataan arsip pertanahan lama untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang lebih akurat.</p>
<p>&#8220;Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertifikat lama ini. Saat ini sudah kita lakukan cleansing, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi dalam keterangannya.</p>
<p>Kebutuhan akan pencatatan tanah secara digital menjadi penting karena di era modern saat ini, pemetaan dan pencatatan hak atas tanah memerlukan data spasial yang lebih akurat. Pencatatan tanah yang dilakukan saat Indonesia di bawah pemerintahan kolonial atau di awal Indonesia merdeka masih dilakukan dengan kebutuhan dan keadaan kala itu. Data-datanya perlu dilengkapi, contohnya seperti pembubuhan titik koordinat bidang tanah serta pemetaan bidang secara digital.</p>
<p>Sebagai langkah mempersiapkan upaya pemutakhiran data pertanahan, Kementerian ATR/BPN mendapat dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), Taruna/i akan melakukan kegiatan pemetaan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), salah satunya di area Kabupaten Sleman. KKN akan berlangsung mulai 9 Februari hingga 11 Juli 2026.</p>
<p>“Nantinya para peserta KKN akan turun ke lapangan bermodal data dari cleansing yang kami lakukan. Nanti petugas Kantah juga akan mendampingi mereka saat turun ke lapangan agar hasilnya optimal. Kami sangat berterima kasih dengan kegiatan ini, harapannya data-data sertifikat lama ini, yang terbit sejak tahun 1960-an ini terpetakan,” terang Imam Nawawi.</p>
<p>Proses cleansing juga dilakukan di Kantah Kota Yogyakarta. Meski tidak menjadi target KKNP-PTLP, Kantah Kota Yogyakarta terus menyiapkan strategi dalam pemutakhiran data digital sertifikat lama. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan gambaran langkah yang akan dilakukan jajarannya. Langkah yang ditempuh antara lain melalui data cleansing serta opname fisik bidang tanah yang belum terpetakan.</p>
<p>“Untuk di Kantah Kota Yogyakarta sendiri, terkait pemutakhiran data, kami keluarkan itu total data yang belum terpetakan. Kita inventarisir misal dalam satu bidang tanah, sebelah utara atau selatannya terdapat Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU) berapa. Atau di samping bidang itu adakah sertifikat tanah yang lain, akan ada kode hak dan nomor haknya. Nanti akan ketemu bidangnya berada di sebelah mana. Kami akan terus berprogres selesaikan ini, seperti Kabupaten lainnya di Provinsi DIY,&#8221; Ujar Amru Estu Cahyono. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
