<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Sulawesi Tengah &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/sulawesi-tengah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 May 2026 04:50:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Sulawesi Tengah &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ATR/BPN Catat Kemajuan Pertanahan di Sulteng, 50% Bidang Tanah Sudah Terdaftar</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-catat-kemajuan-pertanahan-di-sulteng-50-bidang-tanah-sudah-terdaftar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 May 2026 02:46:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pakai]]></category>
		<category><![CDATA[hgb]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kanwil BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Naim]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Palu]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan tanah cepat]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah sistematis lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[pertumbuhan ekonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi tanah masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Waka BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12937</guid>

					<description><![CDATA[Palu, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sejumlah sertifikat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palu, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sejumlah sertifikat di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Minggu (10/05/2026). Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari capaian pendaftaran tanah di Sulteng yang tercatat sudah hampir 50% bidang tanah terdaftar dan bersertifikat.</p>
<p>“Patut kita apresiasi di mana sudah hampir 50% tanah sudah terdaftar dan juga hampir 50% bersertifikat. Ini menunjukkan bahwa Provinsi Sulteng ini adalah provinsi yang terus tumbuh,” ujar Wamen Ossy saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulteng.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan total 13 sertifikat yang terdiri dari Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Guna Bangunan, sertifikat untuk tanah wakaf, serta sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat tersebut diserahkan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.</p>
<p>Menurut Wamen Ossy, pertumbuhan jumlah bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat di Sulteng juga menunjukkan meningkatnya kebutuhan pelayanan pertanahan seiring perkembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, ia meminta jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulteng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan tetap menjaga ketelitian dan kualitas data.</p>
<p>“Jangan sampai mengejar angka keberhasilan, tetapi meninggalkan masalah untuk masa depan. Pak Menteri Nusron selalu mengingatkan, cepat tetapi tetap teliti,” tegas Wamen ATR/Waka BPN.</p>
<p>Di momen ini, Wamen Ossy mengapresiasi langsung semangat jajaran Kanwil BPN Provinsi Sulteng yang tetap memberikan pelayanan di tengah tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur di sejumlah wilayah.</p>
<p>“Saya melihat kegigihan dan juga keinginan kuat dari para unsur pimpinan di unit-unit kerja baik di Kantor Pertanahan (Kantah) maupun di Kanwil berupaya untuk melaksanakan pengabdian terbaik ini. Bukan untuk saya ataupun untuk Pak Menteri, tapi apa yang kita lakukan adalah untuk masyarakat yang sama-sama kita cintai,” pungkas Wamen Ossy.</p>
<p>Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulteng, Muhammad Naim beserta jajarannya, dan para Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulteng. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Legalitas Aset Keagamaan, ATR/BPN Serahkan 33 Sertifikat Tanah Wakaf di Sulteng</title>
		<link>https://khazminang.id/perkuat-legalitas-aset-keagamaan-atr-bpn-serahkan-33-sertifikat-tanah-wakaf-di-sulteng/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 03:19:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas aset]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Nurul Ikhlas]]></category>
		<category><![CDATA[nadzir]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[rumah ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[yayasan pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11930</guid>

					<description><![CDATA[Palu, Khazminang.id&#8211; Percepatan sertifikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palu, Khazminang.id&#8211;</strong> Percepatan sertifikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah itu ditandai dengan penyerahan 33 sertifikat tanah kepada pengelola pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari 9 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (01/04/2026).</p>
<p>“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertifikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada effort khusus untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.</p>
<p>Dari total sertifikat yang diserahkan Menteri Nusron kali ini, ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertifikat wakaf. Sertifikasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.</p>
<p>Salah satu penerima sertifikat, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma&#8217;Rifah Indonesia di Sigi, menyampaikan bahwa sertifikat yang diterima merupakan tanah yang digunakan untuk pondok pesantren. Dari pengalamannya, proses pengurusan sertifikat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan lembaga pendidikan yang dikelolanya.</p>
<p>“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengolah pesantren untuk mendapatkan izin operasional. Karena, yang memberikan izin mensyaratkan harus ada legalitas sertifikat tanah yayasan atau tanah pesantren,” terang Ahmad Zaini Ismail.</p>
<p>Selain menyerahkan sertifikat, dalam kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Kehadiran masjid ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.</p>
<p>Dalam rangkaian kegiatan di Kota Palu ini, Menteri Nusron juga memberikan pembinaan terhadap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nusron Wahid: Tanah Bersertifikat Kunci Nilai Ekonomi dan Kesejahteraan</title>
		<link>https://khazminang.id/nusron-wahid-tanah-bersertifikat-kunci-nilai-ekonomi-dan-kesejahteraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 02:15:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hernando de Soto]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Legalitas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[nilai ekonomi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[PRONA]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Datokarama Palu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11925</guid>

					<description><![CDATA[Palu, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membangun kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya nilai ekonomi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palu, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membangun kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya nilai ekonomi tanah melalui kepastian hukum hak atas tanah, dalam kuliah umum di Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, Sulawesi Tengah. Ia menekankan bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>“Banyak orang memiliki tanah, tetapi belum bersertifikat sehingga tidak memiliki nilai ekonomi. Maka lahirlah program PRONA yang dilanjutkan menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat memberikan Kuliah Umum di Auditorium UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).</p>
<p>Menteri ATR/Kepala BPN kemudian mengutip pandangan ekonom Hernando de Soto yang menyebut bahwa kemiskinan tidak bisa diatasi dengan bantuan sosial, tetapi melalui pemberian akses legal, termasuk terhadap tanah. Sertifikat tanah ini merupakan bagian dari akses legal yang dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Tanpa legalitas yang jelas, tanah tidak dapat dijadikan jaminan, tidak dapat diakses dalam sistem keuangan formal, dan berpotensi menimbulkan konflik. Untuk itulah percepatan sertifikasi tanah dilakukan Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>“Dari 45 juta sertifikat sebelum 2017, meningkat menjadi 126 juta saat ini. Namun, masih ada sekitar 14,4 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Dengan informasi ini, Menteri Nusron berharap mahasiswa dari Kampus 1000 Mimpi ini bisa lebih peduli terhadap isu pertanahan di tengah masyarakat. Menurutnya, generasi muda memiliki peran penting untuk ikut memahami sekaligus membantu menyebarkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum atas tanah.</p>
<p>Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran. Turut hadir, Rektor UIN Datokarama Palu, Lukman S. Thahir dan civitas academica. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hadapi Geopolitik Global, ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan</title>
		<link>https://khazminang.id/hadapi-geopolitik-global-atr-bpn-perketat-alih-fungsi-lahan-sawah-demi-ketahanan-pangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 06:10:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[geopolitik global]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RPJMN 2025 2029]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11921</guid>

					<description><![CDATA[Palu, Khazminang.id&#8211; Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palu, Khazminang.id&#8211;</strong> Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.</p>
<p>“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.</p>
<p>Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).</p>
<p>“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41% sehingga masih jauh dari target nasional.</p>
<p>Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.</p>
<p>Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan penyerahan sertifikat aset milik pemerintah daerah. Setidaknya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertifikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN dan UIN Datokarama Kolaborasi, Mahasiswa Turun Langsung Urus Tanah Wakaf</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-dan-uin-datokarama-kolaborasi-mahasiswa-turun-langsung-urus-tanah-wakaf/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 04:05:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[KKN tematik]]></category>
		<category><![CDATA[kolaborasi kampus]]></category>
		<category><![CDATA[legalisasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[pengabdian masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Datokarama Palu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11914</guid>

					<description><![CDATA[Palu, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palu, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, menandatangani Nota Kesepahaman/MoU terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di bidang pertanahan pada Rabu (01/04/2026). Kerja sama ini menjadi langkah konkret mendorong keterlibatan mahasiswa untuk membantu menyelesaikan legalisasi tanah wakaf.</p>
<p>“Melalui KKN Tematik, kami mengajak mahasiswa untuk turun langsung ke masyarakat, membantu menyisir tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, mulai dari pengurusan Akta Ikrar Wakaf hingga sertifikasi tanah wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat mengisi Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah.</p>
<p>Menteri Nusron mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi. Untuk itu, bersama dengan ditekennya MoU tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, ini ia yakin kontribusi mahasiswa dapat mendongkrak jumlah pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.</p>
<p>“Kami percaya mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan turun langsung ke lapangan, mereka tidak hanya belajar, tetapi juga berkontribusi nyata bagi masyarakat,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Lukman S. Thahir sebagai Rektor UIN Datokarama Palu, menyambut baik kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan kesiapan pihak kampus untuk terlibat aktif dalam program KKN Tematik yang menyasar persoalan pertanahan di masyarakat.</p>
<p>“Insyaallah mungkin di bulan April ini, akan mulai KKN Tematik yang menyangkut tentang pertanahan. Jadi tanah wakaf kita akan bantu juga untuk identifikasi, terutama masjid-masjid yang mungkin belum terselesaikan untuk sertifikat tanahnya,” ungkap Lukman S. Thahir.</p>
<p>Selain penandatanganan MoU, dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Rektor UIN Datokarama Palu. Penyerahan sertifikat menjadi bentuk komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset negara, khususnya di sektor pendidikan, sekaligus mendukung pengembangan kampus ke depan.</p>
<p>Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
