<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>sertipikat komunal &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/sertipikat-komunal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Mar 2026 03:26:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>sertipikat komunal &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ATR/BPN Tegaskan Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Perlindungan Hak Adat, Bukan Pengambilalihan Negara</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-tegaskan-sertifikasi-tanah-ulayat-untuk-perlindungan-hak-adat-bukan-pengambilalihan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 03:22:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum adat Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[LKAAM Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat komunal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11563</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa sertifikasi Tanah Ulayat bukan merupakan bentuk pengambilalihan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa sertifikasi Tanah Ulayat bukan merupakan bentuk pengambilalihan oleh negara. Sebaliknya, proses tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.</p>
<p data-start="442" data-end="669">Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, dalam dialog interaktif <em data-start="569" data-end="587">“Padang Menyapa”</em> yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema <em data-start="642" data-end="668">Sertifikasi Tanah Ulayat</em>.</p>
<p data-start="671" data-end="933">Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas utama dalam mengadministrasikan pertanahan dan menghasilkan produk hukum berupa sertifikat yang memberikan kepastian hukum terhadap pemegang hak maupun objek tanah.</p>
<p data-start="935" data-end="1135">“Pemerintah tidak berniat mengambil alih Tanah Ulayat. Justru sertifikasi ini merupakan bentuk perlindungan agar hak masyarakat hukum adat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.</p>
<p data-start="1137" data-end="1454">Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah terbaru di Sumatera Barat, Tanah Ulayat terbagi menjadi tiga kategori, yakni Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, dan Tanah Ulayat Kaum. Namun saat ini, yang dapat didaftarkan dalam sistem administrasi pertanahan adalah Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Nagari.</p>
<p data-start="1456" data-end="1885">Dalam skema tersebut, subjek hak adalah Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan terlebih dahulu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota. Setelah penetapan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melanjutkan proses administrasi pertanahan yang meliputi pengukuran, pemetaan, serta pemeriksaan tanah hingga diterbitkan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) dan didaftarkan menjadi sertifikat di Kantor Pertanahan.</p>
<p data-start="1887" data-end="2127">Dalam dialog yang sama, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, juga menegaskan bahwa sertifikat Tanah Ulayat bersifat komunal dan tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak.</p>
<p data-start="2129" data-end="2255">Menurutnya, setiap pelepasan atau pemanfaatan tanah adat harus melalui kesepakatan bersama dalam struktur adat kaum atau suku.</p>
<p data-start="2257" data-end="2403">“Tanah ulayat adalah milik bersama. Karena itu tidak bisa dijual secara sepihak. Harus melalui persetujuan bersama dalam kaum atau suku,” ujarnya.</p>
<p data-start="2405" data-end="2685">Sementara itu, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menilai bahwa pengakuan terhadap hak ulayat yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan perlu diperkuat melalui pelayanan administrasi pertanahan yang nyata.</p>
<p data-start="2687" data-end="2894">Menurutnya, pencatatan tanah ulayat dalam sistem administrasi pertanahan negara penting agar pengakuan terhadap hak adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercatat secara resmi dalam dokumen publik.</p>
<p data-start="2896" data-end="3204">Melalui penegasan ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat berharap masyarakat hukum adat tidak ragu untuk mendaftarkan Tanah Ulayatnya. Sertifikasi dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan tanah adat tetap terlindungi serta memiliki kepastian hukum yang kuat dalam sistem pertanahan nasional. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LKAAM Sumbar: Sertifikasi Tanah Ulayat Penting untuk Mencegah Konflik Antar-Generasi</title>
		<link>https://khazminang.id/lkaam-sumbar-sertifikasi-tanah-ulayat-penting-untuk-mencegah-konflik-antar-generasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 02:29:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[LKAAM Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat komunal]]></category>
		<category><![CDATA[tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11539</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Sertifikasi tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan hak komunal masyarakat adat sekaligus mencegah potensi konflik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Sertifikasi tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan hak komunal masyarakat adat sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, dalam dialog interaktif <em data-start="455" data-end="473">“Padang Menyapa”</em> yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema <em data-start="528" data-end="554">Sertifikasi Tanah Ulayat</em>.</p>
<p data-start="557" data-end="788">Menurut Fauzi Bahar, keberadaan sertifikat tanah ulayat yang bersifat komunal atau dimiliki bersama dapat memperjelas status dan batas tanah adat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat di Minangkabau.</p>
<p data-start="790" data-end="1045">Ia menegaskan bahwa sertifikat komunal tidak menjadikan tanah adat bebas diperjualbelikan. Sebaliknya, setiap pemanfaatan atau pelepasan tanah ulayat harus melalui kesepakatan bersama seluruh unsur kaum atau suku sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.</p>
<p data-start="1047" data-end="1219">“Tanah ulayat adalah milik bersama, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui persetujuan bersama dalam kaum atau suku,” ujarnya.</p>
<p data-start="1221" data-end="1571">Fauzi Bahar juga mengingatkan bahwa tanpa pencatatan dan sertifikasi yang jelas, generasi mendatang berpotensi menghadapi konflik internal terkait kepemilikan maupun batas tanah. Dalam istilah adat Minangkabau, kondisi tersebut kerap disebut sebagai potensi <em data-start="1479" data-end="1496">“cakak ladiang”</em>, yaitu perselisihan antar anggota kaum akibat ketidakjelasan status tanah.</p>
<p data-start="1573" data-end="1780">Selain faktor administrasi, kondisi alam juga menjadi tantangan tersendiri. Ia mencontohkan peristiwa bencana seperti longsor yang dapat menimbun sawah dan ladang sehingga batas tanah menjadi sulit dikenali.</p>
<p data-start="1782" data-end="2015">Dengan adanya sertifikasi serta dukungan teknologi pengukuran berbasis koordinat, batas tanah yang tertimbun atau berubah akibat bencana masih dapat ditelusuri kembali melalui data yang tersimpan dalam sistem administrasi pertanahan.</p>
<p data-start="2017" data-end="2232">Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menegaskan bahwa tujuan sertifikasi tanah ulayat adalah memberikan kepastian hukum terhadap subjek dan objek tanah.</p>
<p data-start="2234" data-end="2426">Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengambil alih tanah ulayat, melainkan memastikan hak masyarakat hukum adat tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan negara.</p>
<p data-start="2428" data-end="2722">Sementara itu, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menambahkan bahwa pencatatan tanah ulayat dalam dokumen negara menjadi langkah penting agar pengakuan terhadap hak adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercermin secara administratif.</p>
<p data-start="2724" data-end="2995">Melalui sertifikasi tanah ulayat yang bersifat komunal dan berbasis kesepakatan bersama, diharapkan tanah adat di Sumatera Barat tetap terjaga keberadaannya, terhindar dari konflik internal, serta memberikan kepastian hukum bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sumbar Dinilai Bisa Jadi Rujukan Nasional dalam Sertifikasi Tanah Komunal</title>
		<link>https://khazminang.id/sumbar-dinilai-bisa-jadi-rujukan-nasional-dalam-sertifikasi-tanah-komunal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 06:40:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[agraria]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[hukum adat Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[lkaam]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[pengakuan tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[pusako randah]]></category>
		<category><![CDATA[pusako tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat komunal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah komunal]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11487</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Praktik penyertifikatan tanah komunal di Sumatera Barat dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan nasional dalam pengakuan dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Praktik penyertifikatan tanah komunal di Sumatera Barat dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan nasional dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Pengalaman panjang daerah ini dalam mengelola administrasi tanah adat dianggap mampu menjadi model yang dapat diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.</p>
<p data-start="460" data-end="609">Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif <em data-start="509" data-end="527">“Padang Menyapa”</em> yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema <em data-start="582" data-end="608">Sertifikasi Tanah Ulayat</em>.</p>
<p data-start="611" data-end="985">Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menjelaskan bahwa secara normatif hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, pengakuan tersebut kerap masih bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya tercermin dalam pelayanan administrasi pertanahan.</p>
<p data-start="987" data-end="1184">Menurutnya, Sumatera Barat memiliki keunikan tersendiri karena sejak lama telah mengembangkan pelayanan pendaftaran tanah komunal yang disesuaikan dengan karakter masyarakat hukum adat Minangkabau.</p>
<p data-start="1186" data-end="1445">“Sejak tahun 1961, pelayanan pendaftaran tanah di Sumatera Barat sudah mengakomodasi tanah pusako tinggi dan pusako randah. Sertifikat yang diterbitkan bukan atas nama individu, melainkan atas nama kaum atau suku sesuai kesepakatan masyarakat adat,” jelasnya.</p>
<p data-start="1447" data-end="1774">Ia menambahkan, dalam praktiknya subjek hak dalam sertifikat komunal dapat beragam. Ada yang mencantumkan Mamak Kepala Waris bersama anggota kaum, bahkan hingga ratusan orang. Dalam beberapa kasus, sertifikat juga memuat Mamak Kepala Waris dan anggota perempuan, sesuai dengan struktur adat yang berlaku di Minangkabau.</p>
<p data-start="1776" data-end="1972">Model pelayanan tersebut dinilai sebagai bentuk adaptasi administrasi negara terhadap sistem hukum adat, sehingga kepastian hukum tetap terjaga tanpa menghilangkan nilai komunal dari tanah ulayat.</p>
<p data-start="1974" data-end="2126">“Dengan pengalaman tersebut, Sumatera Barat memiliki potensi besar untuk menjadi benchmark nasional dalam pengelolaan sertifikat komunal,” tegasnya.</p>
<p data-start="2128" data-end="2414">Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbit 10 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Nagari, sementara empat usulan lainnya masih dalam proses di Kementerian ATR/BPN.</p>
<p data-start="2416" data-end="2651">Proses tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan masyarakat hukum adat, pengukuran dan pemetaan batas tanah, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan Surat Keputusan Hak Pengelolaan sebelum didaftarkan menjadi sertifikat.</p>
<p data-start="2653" data-end="2925">Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, menilai pengakuan negara terhadap sertifikasi tanah ulayat merupakan langkah maju dalam menjaga keberlangsungan hak komunal masyarakat adat Minangkabau.</p>
<p data-start="2927" data-end="3143">Menurutnya, keberadaan sertifikat komunal juga memperkuat perlindungan tanah adat karena pengelolaannya harus melalui kesepakatan bersama dalam struktur adat, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak.</p>
<p data-start="3145" data-end="3412">Dengan pengalaman praktik yang telah berlangsung selama puluhan tahun serta dukungan berbagai pihak, Sumatera Barat dinilai memiliki model administrasi pertanahan yang dapat menjadi contoh dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan tanah komunal di tingkat nasional. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
