<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>sertipikat elektronik &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/sertipikat-elektronik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 03:54:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>sertipikat elektronik &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tak Perlu Calo atau Notaris, Masyarakat Rasakan Kemudahan Mengurus Pertanahan Secara Mandiri</title>
		<link>https://khazminang.id/tak-perlu-calo-atau-notaris-masyarakat-rasakan-kemudahan-mengurus-pertanahan-secara-mandiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 02:50:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[hak milik]]></category>
		<category><![CDATA[hgb]]></category>
		<category><![CDATA[HM]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kemudahan Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengalaman Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan hak tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13990</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.</p>
<p>“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.</p>
<p>Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.</p>
<p>“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.</p>
<p>Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertifikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.</p>
<p>“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.</p>
<p>Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertifikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan.</p>
<p>Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertifikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertifikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Panik! Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang agar Terbit Kembali</title>
		<link>https://khazminang.id/jangan-panik-begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-yang-hilang-agar-terbit-kembali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 03:42:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[alih media sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[buku tanah]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[informasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemilikan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Panduan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[penggantian sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Pengganti]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Shamy Ardian]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13939</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kehilangan sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertifikat tanah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kehilangan sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertifikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertifikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.</p>
<p>Sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).</p>
<p>“Tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).</p>
<p>Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertifikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.</p>
<p>“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.</p>
<p>Tak hanya itu, proses penggantian sertifikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.</p>
<p>Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat sebelumnya. “Sertifikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.</p>
<p>Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertifikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertifikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertifikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sentuh Tanahku dan Sertifikat Elektronik Hadirkan Verifikasi Tanah Lebih Akurat</title>
		<link>https://khazminang.id/sentuh-tanahku-dan-sertifikat-elektronik-hadirkan-verifikasi-tanah-lebih-akurat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 03:11:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas layanan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[barcode sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[e-code]]></category>
		<category><![CDATA[I Gede Ketut Ary Sucaya]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kapusdatin ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan digital ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[manipulasi dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat Pembuat Akta Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik digital]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[secret code]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sistem pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[transaksi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<category><![CDATA[validasi data tanah]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12972</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.</p>
<p>“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai <em>barcode</em> yang ada di Sertifikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan <em>secret code</em>. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026).</p>
<p><em>Secret code</em> atau <em>e-code</em> akan tertera pada Sertifikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaianan <em>barcode</em> dilakukan. Posisi <em>e-code</em> berada di bagian kanan atas tampilan Sertifikat Elektronik.</p>
<p>Sejak Sertifikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.</p>
<p>Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.</p>
<p>“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertifikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.</p>
<p>Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Endria Rasakan Manfaat Sentuh Tanahku: Praktis, Transparan, dan Hemat Waktu</title>
		<link>https://khazminang.id/endria-rasakan-manfaat-sentuh-tanahku-praktis-transparan-dan-hemat-waktu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 02:51:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah Kabupaten Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[layanan elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[layanan online pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat digital]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan cepat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pemantauan berkas]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[reforma pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12941</guid>

					<description><![CDATA[Semarang, Khazminang.id&#8211; Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semarang, Khazminang.id&#8211;</strong> Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau status permohonan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses.</p>
<p>Endria (37), warga asal Kabupaten Semarang mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku. Proses pengecekan jadi lebih praktis dan transparan karena informasi perkembangan layanan dapat diakses langsung melalui telepon genggamnya.</p>
<p>“Pemantauan perkembangan berkas atau sertifikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertifikat Elektronik di Kantah Kabupaten Semarang.</p>
<p>Waktu pengurusan sertifikat jadi terasa lebih efisien dengan fitur yang tersedia dalam Sentuh Tanahku. Masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke Kantah untuk menanyakan perkembangan permohonan. Bagi Endria, hal itu bukan hanya sangat bermanfaat, namun juga menghemat biaya dan tenaganya.</p>
<p>“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” ungkap Endria.</p>
<p>Setelah merasakan sendiri kegunaan Sentuh Tanahku, Endria pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan digital yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN. “Sekarang semuanya lebih <em>simple</em> dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” pungkasnya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamen Ossy Soroti Pentingnya Data Akurat, Kunci Selesaikan Masalah Pertanahan</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-ossy-soroti-pentingnya-data-akurat-kunci-selesaikan-masalah-pertanahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 04:22:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN daerah]]></category>
		<category><![CDATA[data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Humbang Hasundutan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pemetaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola data]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11934</guid>

					<description><![CDATA[Medan, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa data...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medan, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa data pertanahan yang akurat menjadi kunci utama menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Saat memberikan pengarahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara pada Rabu (01/04/2026), Wamen Ossy mengimbau agar pembenahan data dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai fondasi utama sistem pertanahan.</p>
<p>“Data sangatlah penting. Kita di BPN sehari-hari selalu bermain dengan data. Salah satu penyebab mengapa kita mengalami banyak kesulitan saat ini dalam menyelesaikan suatu permasalahan, ya kembalinya ke masalah data. Sehingga, saya memberikan apresiasi penuh kepada seluruh jajaran BPN Humbang Hasundutan yang telah berhasil melakukan pemetaan terhadap tiga kecamatan yang cukup padat,” ujar Wamen ATR/Waka BPN, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Tata Bhumi Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan.</p>
<p>Di Kabupaten Humbang Hasundutan, upaya mewujudkan data pertanahan yang akurat terus didorong melalui percepatan pemetaan yang telah dilakukan di tiga kecamatan. Wilayah ini juga tercatat sebagai salah satu kabupaten dengan capaian foto tegak terbesar di Sumatera Utara, dengan luasan mencapai sekitar 35.000 hektare. Capaian tersebut dinilai sebagai langkah signifikan dalam mendukung ketersediaan data pertanahan yang akurat.</p>
<p>“Alhamdulillah bisa diselesaikan sehingga bisa dikatakan petanya <em>proven</em>, <em>reliable</em>, relevan, dan bisa kita jadikan dasar. Sebenarnya ini adalah wujud bagaimana kita ingin memperbaiki ke depan, perlahan-lahan harus kita benahi dulu data kita,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.</p>
<p>Data pertanahan yang berkualitas menjadi fondasi penting bagi peningkatan kinerja pelayanan di daerah. Menurut Wamen Ossy, dengan tersedianya data yang akurat dan terbarui, setiap pihak yang bertugas di Humbang Hasundutan dapat bekerja lebih efektif dan memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>“Ini tentunya akan sangat membantu keberadaan kantor ini karena dengan data yang baik, kita akan bisa meminimalisir kesalahan dalam penerbitan hak dan pengurusan-pengurusan lain yang tentunya akan makin mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” pungkas Wamen Ossy.</p>
<p>Pada kunjungan ini, Wamen Ossy juga menyerahkan secara langsung enam Sertifikat Elektronik kepada masyarakat. Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.</p>
<p>Didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, serta Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan, Andes Saragi, Wamen Ossy lanjut melakukan peninjauan ke sejumlah ruang pelayanan dan unit kerja di kantor tersebut. Ia melihat secara langsung proses pelayanan pertanahan yang berjalan sekaligus memastikan pelayanan telah dilaksanakan secara optimal, transparan, dan berbasis data yang akurat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>83% Layanan Sudah Digital, ATR/BPN Pastikan Data Aman dan Dokumen Sah Secara Hukum</title>
		<link>https://khazminang.id/83-layanan-sudah-digital-atr-bpn-pastikan-data-aman-dan-dokumen-sah-secara-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 03:01:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[enkripsi data]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia digital]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan data]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[tanda tangan elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11910</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus diperkuat dengan memastikan aspek...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus diperkuat dengan memastikan aspek keamanan data dan kepastian hukum berjalan beriringan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa sistem elektronik yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada kemudahan layanan, tetapi juga perlindungan terhadap data dan keabsahan dokumen masyarakat.</p>
<p>“Transformasi digital tentu harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keamanan dan kepastian hukum. Kami ATR/BPN telah menerapkan sistem pengamanan berlapis melalui autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan enkripsi data berbasis server nasional,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).</p>
<p>Berdasarkan data statistik layanan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83% berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yaitu Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. Dari ketiga layanan itu, layanan Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik, sementara layanan Peralihan Hak telah berjalan secara <em>hybrid</em>.</p>
<p>“Dengan adanya implementasi layanan elektronik dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang ke Kantor Pertanahan hingga menekan antrean sampai 80%,” jelas Menteri Nusron.</p>
<p>Digitalisasi juga memberikan berbagai manfaat, seperti meminimalisir risiko kehilangan sertifikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan; menjamin keaslian sertifikat melalui sistem elektronik; serta memudahkan akses terhadap data dan informasi pertanahan yang lebih aman dan terintegrasi. Menurut Menteri Nusron, sertifikat dalam bentuk elektronik juga menjadi solusi yang bisa mencegah terkena pemalsuan dokumen pertanahan.</p>
<p>“Dengan sistem elektronik, keaslian dokumen lebih terjamin dan praktik penyalahgunaan dapat ditekan,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Sebagai informasi, hingga Maret 2026, Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN jumlahnya mencapai 7,6 juta sertifikat atau sekitar 7,8% dari total sertifikat yang telah terbit secara nasional. Masih terdapat sekitar 89,4 juta sertifikat atau 92,2% yang masih berbentuk analog.</p>
<p>Rapat bersama Komisi II DPR RI ini berlangsung dengan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Pada kesempatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amankan Hak Tanah Anda, Lakukan Roya Setelah Pelunasan KPR</title>
		<link>https://khazminang.id/amankan-hak-tanah-anda-lakukan-roya-setelah-pelunasan-kpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 02:35:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[hak tanggungan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan aset tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KPR lunas]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Legalitas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[penghapusan hak tanggungan]]></category>
		<category><![CDATA[prosedur roya]]></category>
		<category><![CDATA[roya sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11591</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertifikat tanah begitu saja....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertifikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertifikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertifikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.</p>
<p>“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).</p>
<p>Roya perlu dilakukan agar sertifikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.</p>
<p>Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.</p>
<p>Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertifikat tanah; sertifikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.</p>
<p>Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertifikat lebih terjamin. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lewat Fitur “Cari Bidang”, Aplikasi Sentuh Tanahku Bantu Masyarakat Lacak Lokasi Tanah Secara Digital</title>
		<link>https://khazminang.id/lewat-fitur-cari-bidang-aplikasi-sentuh-tanahku-bantu-masyarakat-lacak-lokasi-tanah-secara-digital/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 02:17:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[fitur cari bidang]]></category>
		<category><![CDATA[informasi bidang tanah]]></category>
		<category><![CDATA[inovasi layanan BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi digital ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11559</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Melalui inovasi layanan berbasis teknologi, masyarakat kini dapat memperoleh berbagai informasi pertanahan secara lebih cepat, praktis, dan transparan tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan.</p>
<p data-start="558" data-end="775">Salah satu inovasi tersebut hadir melalui aplikasi Sentuh Tanahku, platform digital yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan berkas layanan pertanahan secara <em data-start="730" data-end="741">real time</em> langsung melalui telepon seluler.</p>
<p data-start="777" data-end="1145">Salah satu fitur yang banyak dimanfaatkan masyarakat adalah “Cari Bidang”. Fitur ini memungkinkan pengguna mengetahui posisi atau lokasi bidang tanah secara digital melalui tampilan peta yang tersedia di dalam aplikasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan letak bidang tanah yang dimiliki atau sedang dalam proses pengurusan secara lebih jelas dan akurat.</p>
<p data-start="1147" data-end="1320">Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Efri (34), warga Pasaman Barat, saat mengurus sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (12/3).</p>
<p data-start="1322" data-end="1535">“Saya sangat terbantu dengan aplikasi Sentuh Tanahku ini. Saya bisa mengetahui posisi bidang tanah saya dengan jelas. Petugas loket menyarankan saya untuk menginstalnya, dan ternyata sangat memudahkan,” ungkapnya.</p>
<p data-start="1537" data-end="1803">Selain memanfaatkan fitur “Cari Bidang”, Efri juga menggunakan fitur “Scan Dokumen” yang tersedia di dalam aplikasi. Melalui fitur tersebut, ia dapat melihat informasi sertipikat elektronik sehingga data yang diperoleh menjadi lebih transparan dan mudah diakses.</p>
<p data-start="1805" data-end="1977">Menurutnya, meskipun mengurus sertipikat tanah secara mandiri, proses pelayanan terasa lebih cepat dan praktis berkat dukungan layanan digital yang disediakan oleh ATR/BPN.</p>
<p data-start="1979" data-end="2258">Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, menjelaskan bahwa aplikasi Sentuh Tanahku merupakan bagian dari upaya transformasi digital layanan pertanahan untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.</p>
<p data-start="2260" data-end="2570">“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi pertanahan secara lebih mudah, termasuk mengetahui posisi bidang tanah melalui fitur ‘Cari Bidang’. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan,” jelasnya.</p>
<p data-start="2572" data-end="2746">Ia menambahkan bahwa digitalisasi layanan pertanahan menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan akuntabel.</p>
<p data-start="2748" data-end="3060">Dengan hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat mengakses informasi pertanahan secara lebih luas dan praktis. Transformasi digital yang dilakukan ATR/BPN diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang semakin responsif sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan layanan pertanahan bagi masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamen Ossy: Digitalisasi Pertanahan Ubah Cara Kerja, Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-ossy-digitalisasi-pertanahan-ubah-cara-kerja-bukan-sekadar-ganti-dokumen-kertas-ke-digital/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 04:34:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[magister kenotariatan]]></category>
		<category><![CDATA[notaris]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan modern]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi digital]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sistem pemerintahan berbasis elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi informasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi digital pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Udayana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11369</guid>

					<description><![CDATA[Denpasar, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Denpasar, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi <em>keynote speaker</em> dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK), Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (09/03/2026). Di hadapan para penerus yang akan berkecimpung di dunia pertanahan, ia menjelaskan soal digitalisasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>“Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Wamen Ossy di Aula Lecture Building, Universitas Udayana, Bali.</p>
<p>Wamen Ossy mengatakan, transformasi pelayanan pertanahan dilakukan pada berbagai aspek. Mulai dari manajemen perubahan, penataan organisasi, penyempurnaan tata laksana, penguatan akuntabilitas kinerja, hingga pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik.</p>
<p>Pada Seminar Nasional yang dihadiri juga oleh para praktisi profesional, Wamen Ossy mengungkapkan bahwa transformasi layanan pertanahan memerlukan dukungan dari notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Menurutnya, digitalisasi yang dilakukan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, namun juga menuntut kesiapan para profesional hukum.</p>
<p>“Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelas Wamen Ossy.</p>
<p>Sejalan dengan hal itu, Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan di Udayana dengan perkembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertanahan. Ia menyadari, sebagai institusi pendidikan, penting untuk memastikan materi pembelajaran tetap relevan.</p>
<p>“Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” tutur I Ketut Sudarsana.</p>
<p>Seminar Nasional dengan tema “Digitalisasi Layanan Hukum-Pertanahan: Ancaman atau Masa Depan bagi Profesi Notaris/PPAT dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan” ini, diikuti oleh ratusan mahasiswa Universitas Udayana dan praktisi profesional. Sebagai Ketua IMMK Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara mengharapkan, kegiatan ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan digitalisasi layanan pertanahan.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Wamen Ossy, hadir dengan didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Bali beserta jajaran. Dalam sesi diskusi, Seminar ini juga menghadirkan narsumber, yaitu Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Sumadra; serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali, Eem Nurmanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Bencana Mengancam Arsip Tanah, Sertifikat Elektronik Jadi Solusi Aman</title>
		<link>https://khazminang.id/ketika-bencana-mengancam-arsip-tanah-sertifikat-elektronik-jadi-solusi-aman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 02:32:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih media sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[banjir Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[bencana hidrometeorologi]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[inovasi layanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Aceh Tamiang]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan dokumen tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Langsa]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan cepat pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan aset tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11319</guid>

					<description><![CDATA[Aceh, Khazminang.id&#8211; Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Aceh, Khazminang.id&#8211;</strong> Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertifikat tanah.</p>
<p>Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu ikut menghanyutkan sertifikat tanah milik yayasannya.</p>
<p>Sadar akan nilai yang dimiliki sertifikat tersebut mendorong Helmi Ismail untuk segera bertindak. Dua minggu setelah banjir mulai surut, ia berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang hilang. Meski proses penggantian sertifikat dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, ia tak menyangka dalam waktu kurang dari sepekan sertifikat pengganti yayasannya sudah bisa dimiliki kembali.</p>
<p>“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertifikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.</p>
<p>Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup. Sertifikat dalam bentuk elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun ia pandang sebagai solusi yang relevan dan mendesak.</p>
<p>Sertifikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah diperbaharui menjadi Sertifikat Elektronik. Digitalisasi itu Helmi Ismail pahami bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset. “Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.</p>
<p>Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertifikat tanah tempat tinggalnya. Beruntung, melalui pengajuan sertifikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.</p>
<p>“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.</p>
<p>Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertifikat analog ke Sertifikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan. Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya lantas mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertifikat tanah mereka yang masih belum berbentuk elektronik.</p>
<p>“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertifikat tanah menjadi Sertifikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.</p>
<p>Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem online Kementerian ATR/BPN. Transformasi ke Sertifikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman, menjaga hak atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
