<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>sentuh tanahku &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/sentuh-tanahku/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Jun 2026 04:01:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>sentuh tanahku &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan, Warga Pasaman Barat Rasakan Manfaatnya</title>
		<link>https://khazminang.id/sentuh-tanahku-permudah-akses-layanan-pertanahan-warga-pasaman-barat-rasakan-manfaatnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 03:58:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[informasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14356</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital yang terus dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin mempermudah masyarakat dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital yang terus dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Salah satu inovasi yang kini banyak dimanfaatkan adalah aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan permohonan layanan pertanahan secara real time melalui telepon genggam.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Tio (29), warga Kabupaten Pasaman Barat, saat mengurus layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (9/6). Menurutnya, aplikasi Sentuh Tanahku membuat proses pemantauan berkas menjadi lebih praktis tanpa harus berulang kali datang ke kantor.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Saya terbantu dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Saya bisa mengecek informasi sertipikat dan mengetahui perkembangan berkas langsung melalui handphone, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu,&#8221; ujar Tio.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain menyediakan informasi perkembangan permohonan layanan, aplikasi Sentuh Tanahku juga dilengkapi berbagai fitur pendukung, seperti informasi bidang tanah melalui peta digital, data pertanahan, serta layanan informasi lainnya yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, mengatakan bahwa digitalisasi layanan merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, transparan, dan akuntabel.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memantau perkembangan layanan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor hanya untuk menanyakan status berkas. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital juga menjadi salah satu langkah strategis ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai salah satu sarana untuk memperoleh informasi layanan pertanahan secara cepat, mudah, dan transparan. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan berbasis digital yang semakin inovatif dan responsif. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingin Membagi Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedur Pemecahan Bidang Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/ingin-membagi-sertifikat-tanah-simak-syarat-dan-prosedur-pemecahan-bidang-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 02:51:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[buku tanah]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Layanan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kavling Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembagian Warisan]]></category>
		<category><![CDATA[pemecahan bidang tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemecahan Sertipikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 24 Tahun 1997]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Baru]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Shamy Ardian]]></category>
		<category><![CDATA[Site Plan]]></category>
		<category><![CDATA[SPPT PBB]]></category>
		<category><![CDATA[surat ukur]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13947</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.</p>
<p>“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertifikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).</p>
<p>Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.</p>
<p>Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.</p>
<p>Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertifikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.</p>
<p>Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.</p>
<p>Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertifikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.</p>
<p>Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.</p>
<p>Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Manfaatkan Fitur Antrean Daring Sentuh Tanahku</title>
		<link>https://khazminang.id/tak-perlu-antre-panjang-di-kantah-manfaatkan-fitur-antrean-daring-sentuh-tanahku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 02:47:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Antrean Online]]></category>
		<category><![CDATA[Antrian Daring]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[E-Government]]></category>
		<category><![CDATA[Efisiensi Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[I Gede Ketut Ary Sucaya]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapusdatin ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kemudahan Akses Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Digital Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Modernisasi Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Antrean Online]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13943</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pelayanan pertanahan terus bertransformasi menghadirkan layanan yang lebih efektif dan efisien bagi Masyarakat. Terutama dari segi pengaturan waktu...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pelayanan pertanahan terus bertransformasi menghadirkan layanan yang lebih efektif dan efisien bagi Masyarakat. Terutama dari segi pengaturan waktu dan kepastian pelayanan bagi masyarakat, salah satunya melalui fitur Antrean Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat mengatur jadwal kedatangan ke Kantor Pertanahan (Kantah) dengan lebih terencana tanpa harus datang lebih awal dan mengantre panjang di ruang tunggu.</p>
<p>“Kalau mau datang ke BPN tidak perlu seperti antre beli iPhone. Masyarakat bisa antre dulu dari rumah melalui antrean daring, daftar di Antrian Daring dalam Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), I Gede Ketut Ary Sucaya, di Jakarta, Rabu (03/06/2026).</p>
<p>Dengan fitur Antrian Daring, pemohon bisa mengatur jadwal berdasarkan kalender yang sudah disesuaikan dengan kalender pelayanan pertanahan. Kalender tersebut sudah menyertakan informasi mengenai libur nasional dan juga libur adat. Sebagai contoh, di Provinsi Bali terdapat hari libur adat atau lokal yang menyebabkan layanan di seluruh Kantah di Bali tutup untuk waktu tertentu.</p>
<p>Selain memudahkan pengaturan waktu, Antrian Daring juga membantu masyarakat memperoleh kepastian layanan. Setelah mengambil antrean, pengguna akan menerima notifikasi terkait nomor dan urutan pelayanan. Sistem Sentuh Tanahku juga akan memberikan pemberitahuan ketika antrean sudah mendekati giliran pengguna.</p>
<p>Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu datang sejak pagi hanya untuk menunggu antrean layanan pertanahan. Pengguna bisa mengestimasi waktu kedatangan ketika menerima notifikasi bahwa antreannya akan segera dipanggil.</p>
<p>“Tidak perlu misalnya dapat nomor antrean 50, lalu dari jam 8 pagi sudah datang ke Kantah. Ketika sudah ada notifikasi lima antrean sebelum giliran, baru datang,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya.</p>
<p>Penerapan antrean daring ini bermula dari kebutuhan pengaturan pelayanan pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, sistem antrean daring membantu mengurangi kerumunan di Kantah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengatur aktivitas sehari-hari.</p>
<p>Penerapan sistem antrean daring juga berdampak pada peningkatan kenyamanan pelayanan di Kantah. Sebab, sebagian besar Kantah memiliki kapasitas ruang tunggu dan area parkir yang terbatas. Dengan pengaturan kedatangan berbasis jadwal ini, kepadatan antrean dapat dikurangi sehingga pelayanan menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lewat Sentuh Tanahku, Cek Sertifikat Kini Bisa Dilakukan dari Genggaman</title>
		<link>https://khazminang.id/lewat-sentuh-tanahku-cek-sertifikat-kini-bisa-dilakukan-dari-genggaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 03:09:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Cek Sertipikat Online]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[layanan digital ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[layanan elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13359</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Salah satu inovasi yang kini banyak dimanfaatkan masyarakat adalah aplikasi <em data-start="845" data-end="861">Sentuh Tanahku</em>, yang memungkinkan pengguna mengakses informasi pertanahan secara cepat, praktis, dan transparan langsung melalui telepon genggam.</p>
<p data-start="994" data-end="1171">Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Mayang (30), warga Kabupaten Pasaman Barat, saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (21/5).</p>
<p data-start="1173" data-end="1293">“Saya terbantu dengan aplikasi Sentuh Tanahku ini. Saya bisa mengecek sertifikat langsung melalui handphone,” ungkapnya.</p>
<p data-start="1295" data-end="1665">Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memantau perkembangan berkas layanan pertanahan secara <em data-start="1394" data-end="1405">real time</em>, mulai dari proses pengajuan hingga tahapan penyelesaian layanan. Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur informasi bidang tanah berbasis peta digital yang memudahkan masyarakat melihat letak bidang tanah secara lebih transparan dan akurat.</p>
<p data-start="1667" data-end="1868">“Dengan aplikasi Sentuh Tanahku, saya bisa mengetahui sudah sampai di mana proses berkas saya. Awalnya saya disarankan teman untuk menginstal aplikasi ini, dan ternyata sangat membantu,” tambah Mayang.</p>
<p data-start="1870" data-end="2152">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan menyampaikan bahwa digitalisasi layanan pertanahan merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.</p>
<p data-start="2154" data-end="2437">“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memperoleh akses informasi pertanahan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Ini menjadi bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan yang efisien sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2439" data-end="2645">Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital juga mampu mengurangi antrean layanan di kantor pertanahan serta memberikan kepastian proses layanan kepada masyarakat tanpa harus datang berulang kali ke kantor.</p>
<p data-start="2647" data-end="2846">Transformasi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung pelayanan pertanahan berbasis elektronik yang lebih akuntabel dan mudah diakses masyarakat luas.</p>
<p data-start="2848" data-end="3055">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ATR/BPN guna memperoleh informasi pertanahan secara aman, praktis, dan transparan dalam satu genggaman. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sentuh Tanahku dan Sertifikat Elektronik Hadirkan Verifikasi Tanah Lebih Akurat</title>
		<link>https://khazminang.id/sentuh-tanahku-dan-sertifikat-elektronik-hadirkan-verifikasi-tanah-lebih-akurat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 03:11:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas layanan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[barcode sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[e-code]]></category>
		<category><![CDATA[I Gede Ketut Ary Sucaya]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kapusdatin ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan digital ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[manipulasi dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat Pembuat Akta Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik digital]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[secret code]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sistem pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[transaksi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<category><![CDATA[validasi data tanah]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12972</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.</p>
<p>“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai <em>barcode</em> yang ada di Sertifikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan <em>secret code</em>. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026).</p>
<p><em>Secret code</em> atau <em>e-code</em> akan tertera pada Sertifikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaianan <em>barcode</em> dilakukan. Posisi <em>e-code</em> berada di bagian kanan atas tampilan Sertifikat Elektronik.</p>
<p>Sejak Sertifikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.</p>
<p>Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.</p>
<p>“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertifikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.</p>
<p>Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Endria Rasakan Manfaat Sentuh Tanahku: Praktis, Transparan, dan Hemat Waktu</title>
		<link>https://khazminang.id/endria-rasakan-manfaat-sentuh-tanahku-praktis-transparan-dan-hemat-waktu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 02:51:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah Kabupaten Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[layanan elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[layanan online pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat digital]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan cepat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pemantauan berkas]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[reforma pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12941</guid>

					<description><![CDATA[Semarang, Khazminang.id&#8211; Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semarang, Khazminang.id&#8211;</strong> Proses pengecekan berkas pertanahan kini dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa memantau status permohonan tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk memastikan tahapan berkas yang sedang diproses.</p>
<p>Endria (37), warga asal Kabupaten Semarang mengaku terbantu dengan fitur pemantauan berkas yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku. Proses pengecekan jadi lebih praktis dan transparan karena informasi perkembangan layanan dapat diakses langsung melalui telepon genggamnya.</p>
<p>“Pemantauan perkembangan berkas atau sertifikat sekarang lebih mudah karena bisa dicek langsung lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, saya bisa tahu posisi berkas sudah sampai mana,” ujar Endria usai mengambil Sertifikat Elektronik di Kantah Kabupaten Semarang.</p>
<p>Waktu pengurusan sertifikat jadi terasa lebih efisien dengan fitur yang tersedia dalam Sentuh Tanahku. Masyarakat tidak perlu berulang kali datang ke Kantah untuk menanyakan perkembangan permohonan. Bagi Endria, hal itu bukan hanya sangat bermanfaat, namun juga menghemat biaya dan tenaganya.</p>
<p>“Kemarin begitu saya cek di aplikasi, statusnya sudah di loket penyerahan. Baru setelah lihat info itu, hari ini saya langsung datang ke kantor untuk mengambil hasilnya,” ungkap Endria.</p>
<p>Setelah merasakan sendiri kegunaan Sentuh Tanahku, Endria pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan digital yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN. “Sekarang semuanya lebih <em>simple</em> dan mudah dipantau. Jadi masyarakat tidak perlu ragu menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku maupun layanan pertanahan elektronik lainnya,” pungkasnya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pantau Progres Sertifikat Tanpa Antre, Sentuh Tanahku Hadirkan Layanan Real Time</title>
		<link>https://khazminang.id/pantau-progres-sertifikat-tanpa-antre-sentuh-tanahku-hadirkan-layanan-real-time/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 03:33:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[layanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Peta Digital]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12339</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan nyata bagi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Melalui inovasi berbasis teknologi, masyarakat kini dapat memperoleh informasi layanan secara cepat, praktis, dan transparan tanpa harus selalu datang ke kantor pertanahan.</p>
<p data-start="981" data-end="1215">Salah satu inovasi tersebut adalah aplikasi <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Sentuh Tanahku</span></span>. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat memantau perkembangan berkas layanan pertanahan yang sedang diajukan secara real time langsung melalui ponsel.</p>
<p data-start="1217" data-end="1375">Pengalaman ini dirasakan oleh Windi (23), warga Pasaman Barat, saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Senin (13/4/2026).</p>
<p data-start="1377" data-end="1592">“Saya terbantu dengan aplikasi Sentuh Tanahku ini. Saya bisa mengetahui posisi berkas sudah sampai mana. Sebelumnya petugas loket menyarankan untuk menginstal aplikasi ini, dan saya merasa sangat terbantu,” ujarnya.</p>
<p data-start="1594" data-end="1859">Tidak hanya untuk memantau progres berkas, aplikasi ini juga menyediakan informasi spasial berupa peta digital yang memungkinkan pengguna melihat lokasi bidang tanah secara lebih akurat. Hal ini memberikan transparansi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan data.</p>
<p data-start="1861" data-end="2280">Salah satu fitur unggulan yang banyak dimanfaatkan masyarakat adalah “Cari Bidang”, yang membantu pengguna mengetahui letak dan posisi bidang tanah secara digital. Selain itu, fitur “Cek Bidang” juga memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena dapat menunjukkan lokasi bidang tanah secara jelas saat berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).</p>
<p data-start="2282" data-end="2513">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, menegaskan bahwa digitalisasi layanan melalui aplikasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.</p>
<p data-start="2515" data-end="2795">“Pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku menjadi langkah konkret dalam menghadirkan pelayanan yang lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat memantau proses layanan secara mandiri, sehingga mengurangi ketergantungan pada tatap muka serta mempercepat akses informasi,” jelasnya.</p>
<p data-start="2797" data-end="2979">Ia menambahkan, ke depan pemanfaatan layanan digital akan terus diperluas guna mendukung sistem pelayanan pertanahan yang modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.</p>
<p data-start="2981" data-end="3307">Dengan hadirnya aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi pertanahan. Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum melalui transparansi proses, sekaligus membawa layanan pertanahan semakin dekat dalam genggaman masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Panduan Resmi ATR/BPN: Syarat, Proses, dan Biaya Urus Sertifikat Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/panduan-resmi-atr-bpn-syarat-proses-dan-biaya-urus-sertifikat-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 04:32:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[Data Fisik]]></category>
		<category><![CDATA[Data Yuridis]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Legalitas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PNBP]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[SPPT PBB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12097</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Memiliki sertifikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertifikat tanah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Memiliki sertifikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.</p>
<p>Dalam proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.</p>
<p>Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.</p>
<p>Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.</p>
<p>Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.</p>
<p>Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.</p>
<p>Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.</p>
<p>Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti <em>Hotline</em> WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.</p>
<p>Bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertifikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Libur Lebaran Tetap Produktif, Kantor Pertanahan di Jateng dan Jatim Buka Layanan Terbatas</title>
		<link>https://khazminang.id/libur-lebaran-tetap-produktif-kantor-pertanahan-di-jateng-dan-jatim-buka-layanan-terbatas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 05:51:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[hak tanggungan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan terbatas]]></category>
		<category><![CDATA[Legalitas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[libur lebaran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[mudik lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[pelataran]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[peralihan hak]]></category>
		<category><![CDATA[roya]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11602</guid>

					<description><![CDATA[Semarang, Khazminang.id&#8211; Masyarakat di Jawa Tengah tetap bisa mengurus keperluan pertanahan tanpa harus menunggu libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semarang, Khazminang.id&#8211;</strong> Masyarakat di Jawa Tengah tetap bisa mengurus keperluan pertanahan tanpa harus menunggu libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H berakhir. Seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Jawa Tengah membuka pelayanan terbatas untuk memastikan akses layanan tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan di tengah libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.</p>
<p>“35 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah buka untuk melayani masyarakat dalam masa libur Lebaran nanti. Terlebih, hampir seluruh wilayah Jawa Tengah adalah daerah tujuan mudik. Jadi, ini momen yang pas untuk para perantau yang mau urus tanahnya, bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Tengah, Muchamad Mastur dalam keterangannya, Selasa (17/03/2026).</p>
<p>Layanan yang tetap tersedia bagi masyarakat pada masa liburan ini meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas tanpa kuasa, pengambilan produk, serta pemutakhiran data. Muchamad Mastur mengatakan, meski layanan yang tersedia terbatas, pelayanan akan diberikan dengan mengedepankan tertib administrasi serta standar pelayanan yang berlaku. Masyarakat akan dilayani oleh petugas Kantor Pertanahan yang sudah dijadwalkan secara bergilir.</p>
<p>Penyediaan layanan pertanahan di masa ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang ingin meningkatkan kualitas pelayanan semaksimal mungkin bagi masyarakat. “Ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat dilayani meskipun berada dalam masa libur nasional dan cuti bersama,” ujar Muchamad Mastur.</p>
<p>Layanan pertanahan terbatas di Jawa Tengah akan dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Terkait jadwal dan mekanisme pelayanan selama masa libur, masyarakat bisa melihat informasi terbaru dari kanal media sosial Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah maupun Kantor Pertanahan di wilayah tersebut.</p>
<p>Hal serupa juga dilakukan oleh seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Jawa Timur. Masyarakat tetap bisa mengurus keperluan pertanahan tanpa harus menunggu libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H berakhir.</p>
<p>“Pelayanan pertanahan yang akan dibuka selama libur Lebaran adalah 7 Layanan Prioritas. Itu meliputi pengecekan sertifikat, SKPT, Hak Tanggungan, Roya, peralihan hak, pendaftaran pertama kali, dan perubahan hak. Masyarakat yang sedang pulang ke kampung halaman jadi dapat menyempatkan diri mengurus legalitas tanah di daerah asal tanpa harus mengambil cuti di hari biasa,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Yetty Nurbuati.</p>
<p>Yetty Nurbuati mengatakan, dengan adanya layanan pertanahan yang tetap dibuka saat libur ini, masyarakat tak hanya bisa melihat kondisi fisik tanahnya, namun bisa sekaligus memastikan status hukum dan administrasi aset tanah yang dimiliki. Khusus untuk masyarakat Jawa Timur, seluruh Kantor Pertanahan yang jumlahnya mencapai 40 kantor sudah ditetapkan untuk tetap membuka layanan selama periode libur Lebaran.</p>
<p>Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan tetap membuka loket pelayanan sama seperti dengan loket prioritas. Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon tanpa kuasa. “Hal ini bertujuan memastikan administrasi pertanahan tidak berhenti total meskipun kantor sedang dalam masa libur panjang,” terang Yetty Nurbuati.</p>
<p>Layanan pada masa libur panjang ini juga sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN yang meminta jajaran mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan yang ada. “Dengan adanya layanan terbatas selama masa libur lebaran, proses administrasi yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan sehingga tidak menimbulkan penumpukan permohonan setelah masa libur berakhir,” lanjut Yetty Nurbuati.</p>
<p>Ia mengimbau masyarakat, terutama masyarakat Jawa Timur agar dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik, terutama bagi yang memiliki keperluan mendesak terkait pertanahan. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan membawa dokumen yang lengkap dan mengikuti mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan, proses layanan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman bagi semua pihak,” pungkas Yetty Nurbuati.</p>
<p>Untuk mendukung pelayanan selama masa libur, Kantor Pertanahan menerapkan sistem piket pegawai pada loket pelayanan. Dengan sistem ini, meski jumlahnya terbatas, pelayanan pertanahan tetap bisa dimanfaatkan masyarakat pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat.</p>
<p>Selain pelayanan langsung di Kantor Pertanahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk membantu urusan pertanahan. Salah satunya, aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk memantau proses permohonan layanan yang diajukan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manfaatkan Libur Idulfitri, Cek dan Mutakhirkan Data Sertifikat Tanah di Kantah</title>
		<link>https://khazminang.id/manfaatkan-libur-idulfitri-cek-dan-mutakhirkan-data-sertifikat-tanah-di-kantah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2026 04:47:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan terbatas lebaran]]></category>
		<category><![CDATA[pelataran]]></category>
		<category><![CDATA[pemutakhiran data sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran dan pemetaan]]></category>
		<category><![CDATA[peta pertanahan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah lama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11598</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan sebelum tahun 1997.</p>
<p>“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertifikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026).</p>
<p>Shamy Ardian menjelaskan, pembukaan pelayanan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Berdasarkan SE tersebut, Kantah yang menjalankan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta Kantah yang berpotensi menerima permohonan layanan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas.</p>
<p>Pelayanan terbatas tersebut bisa dimanfaatkan masyarakat pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 s.d. 12.00 waktu setempat. Beberapa layanan yang tersedia antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; penerimaan berkas layanan pertanahan; penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa; serta pemutakhiran data digital terhadap sertifikat lama.</p>
<p>Shamy Ardian lanjut menjelaskan alasan mengapa pemutakhiran terhadap data sertifikat lama penting dilakukan. Sebelum tahun 1997, sistem administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun proses pemetaan bidang tanah. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian data pertanahan masih berbasis dokumen fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital yang saat ini digunakan oleh Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Pemutakhiran data bisa mencegah potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari, seperti tumpang tindih bidang tanah. Melalui data yang telah dimutakhirkan, setiap kegiatan pengukuran maupun pemetaan bidang tanah baru dapat mengacu pada data digital yang sudah tersedia.</p>
<p>Shamy Ardian menambahkan, masyarakat yang belum sempat datang langsung ke Kantah dapat terlebih dahulu memeriksa keberadaan bidang tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melihat apakah bidang tanah yang dimiliki telah tercatat dalam peta digital.</p>
<p>“Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan untuk mencari bidang tanah melalui menu pencarian. Masyarakat cukup memasukkan kelurahan atau desa serta nomor sertifikat. Nanti akan kelihatan kalau bidang tanah sudah ditampilkan, berarti aman. Kalau belum, ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah setempat,” imbau Shamy Ardian. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
