<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Sengketa Pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/sengketa-pertanahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 04:06:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Sengketa Pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersinergi Perkuat Pemulihan Aset dan Pemberantasan Mafia Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-bersinergi-perkuat-pemulihan-aset-dan-pemberantasan-mafia-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 04:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Pemulihan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[BPA Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen PSKP]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Iljas Tedjo Prijono]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Sama Antar Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuntadi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamanan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelamatan Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hak Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pertukaran Data]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Usaha Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14000</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.</p>
<p>&#8220;Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,&#8221; ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).</p>
<p>Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.</p>
<p>Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.</p>
<p>&#8220;Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,&#8221; ungkap Iljas Tedjo Prijono.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.</p>
<p>&#8220;Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,&#8221; ujar Kuntadi.</p>
<p>Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kantor Pertanahan se-Sumbar Satukan Langkah Tangani Persoalan Tanah Kawasan Hutan</title>
		<link>https://khazminang.id/kantor-pertanahan-se-sumbar-satukan-langkah-tangani-persoalan-tanah-kawasan-hutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:56:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BMD]]></category>
		<category><![CDATA[BMN]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13347</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar satuan kerja dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan secara terintegrasi dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1012" data-end="1372">Rapat koordinasi tersebut membahas penanganan pembatalan sertifikat maupun bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan serta aset pemerintah berupa Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, forum ini juga menjadi tindak lanjut percepatan penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan.</p>
<p data-start="1374" data-end="1741">Melalui kegiatan tersebut, seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam menangani persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan aset pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di daerah.</p>
<p data-start="1743" data-end="2019">Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam memastikan penyelesaian persoalan pertanahan berjalan tepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.</p>
<p data-start="2021" data-end="2316">“Permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan memerlukan penanganan yang cermat dan terkoordinasi. Karena itu, sinergi antarinstansi sangat penting agar setiap langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p data-start="2318" data-end="2539">Ia menambahkan, penguatan koordinasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, termasuk dalam percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan yang berkembang di lapangan.</p>
<p data-start="2541" data-end="2869">Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis turut dibahas secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, penguatan tertib administrasi pertanahan, percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, hingga optimalisasi pelaksanaan program prioritas nasional di wilayah Provinsi Sumatera Barat.</p>
<p data-start="2871" data-end="3080">Kegiatan ini sekaligus menjadi forum strategis dalam memperkuat kolaborasi antar Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat agar pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel.</p>
<p data-start="3082" data-end="3375">Dengan koordinasi yang semakin kuat, diharapkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, khususnya terkait kawasan hutan dan aset pemerintah, dapat dilakukan secara lebih terukur sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya kepastian hukum atas tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Patok Batas dan Sertifikat Jadi Kunci Cegah Sengketa Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/patok-batas-dan-sertifikat-jadi-kunci-cegah-sengketa-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 04:20:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesadaran Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Muaro Kiawai]]></category>
		<category><![CDATA[Patok Batas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan Sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[survei dan pemetaan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib Pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13367</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga sertifikat serta patok batas bidang tanah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga sertifikat serta patok batas bidang tanah sebagai langkah utama mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.</p>
<p data-start="778" data-end="994">Imbauan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia, S.H., M.H., saat kegiatan penyerahan sertifikat kepada masyarakat di Nagari Muaro Kiawai, Rabu (13/5).</p>
<p data-start="996" data-end="1180">Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak hanya menyimpan sertifikat tanah dengan baik, tetapi juga memastikan keberadaan dan kondisi patok batas tanah tetap terjaga.</p>
<p data-start="1182" data-end="1393">“Menjaga sertifikat itu penting sebagai bukti hak atas tanah. Namun yang tidak kalah penting adalah menjaga patok batas tanah agar tidak menimbulkan permasalahan atau sengketa di kemudian hari,” ujar Leny Widia.</p>
<p data-start="1395" data-end="1709">Ia menjelaskan, banyak konflik pertanahan terjadi akibat batas bidang tanah yang tidak jelas, patok yang hilang, maupun perubahan batas tanpa sepengetahuan pihak yang berbatasan. Karena itu, masyarakat diimbau rutin memeriksa kondisi patok batas serta memastikan batas tanah tetap sesuai dengan data yang tercatat.</p>
<p data-start="1711" data-end="1927">Selain menjaga batas tanah, masyarakat juga diminta menyimpan sertifikat di tempat yang aman dan tidak mudah rusak. Sertifikat merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah.</p>
<p data-start="1929" data-end="2126">Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut menambahkan bahwa keberadaan patok batas memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum atas tanah masyarakat.</p>
<p data-start="2128" data-end="2411">“Patok batas merupakan penanda fisik yang sangat penting dalam menentukan letak dan luas bidang tanah. Jika patok hilang atau berubah tanpa kesepakatan pihak yang berbatasan, potensi sengketa akan semakin besar. Karena itu, pemilik tanah harus aktif menjaga batas tanahnya,” ujarnya.</p>
<p data-start="2413" data-end="2573">Ia menambahkan, kesadaran masyarakat dalam menjaga administrasi dan batas tanah menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.</p>
<p data-start="2575" data-end="2812">Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menjaga kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mencegah konflik pertanahan di lingkungan sekitar.</p>
<p data-start="2814" data-end="3044">Melalui edukasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi pertanahan demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sembilan Program ATR/BPN-KPK Diyakini Dongkrak PAD dan Tata Kelola Daerah</title>
		<link>https://khazminang.id/sembilan-program-atr-bpn-kpk-diyakini-dongkrak-pad-dan-tata-kelola-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 02:07:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[geospasial]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[konsolidasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Manado]]></category>
		<category><![CDATA[MPP]]></category>
		<category><![CDATA[NIB tanah]]></category>
		<category><![CDATA[NOP]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Yulius Selvanus Komaling]]></category>
		<category><![CDATA[ZNT]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Nilai Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12969</guid>

					<description><![CDATA[Manado, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Manado, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Transformasi dibawa melalui sembilan program kerja sama yang dilakukan melibatkan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng mengatakan, kerja sama tersebut dapat menghasilkan sejumlah keuntungan bagi pemerintah daerah setempat.</p>
<p>“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin kalau sembilan program yang kita usung untuk kerja sama ini pasti akan meningkatkan pendapatan asli daerah di sini, kemudian meningkatkan akuntabilitas, juga penyelesaian sertifikasi aset di daerah,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulut, di Wisma Negara Sulut, Selasa, (12/05/2026).</p>
<p>Sembilan program yang menjadi wujud kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda, di antaranya meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.</p>
<p>Selain itu, kerja sama juga difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.</p>
<p>Andi Tenri Abeng mengatakan, seluruh provinsi di Sulawesi yang telah menjadi lokasi pelaksanaan program menunjukkan antusiasme tinggi dari pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi program transformasi layanan pertanahan tersebut. “Dengan semangat Pak Gubernur saja, itu sudah bentuk dukungan yang paling kami rasa membuat bupati, wali kota juga semuanya semangat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan,” lanjut Andi Tenri Abeng.</p>
<p>Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menyambut baik pertemuan tiga pihak ini. Ia menilai, forum ini bukan lagi sekadar koordinasi, melainkan langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.</p>
<p>“Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” ujar Yulius Selvanus Komaling.</p>
<p>Gubernur Sulawesi Utara berharap, persoalan pertanahan, khususnya sertifikasi aset pemerintah daerah yang belum tuntas dapat segera dituntaskan. Ia juga berharap potensi konflik dan sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan. Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah masing-masing untuk menindaklanjuti hasil rakor ini. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian ATR/BPN Rumuskan Model Kerja Baru yang Lebih Efektif dan Responsif</title>
		<link>https://khazminang.id/kementerian-atr-bpn-rumuskan-model-kerja-baru-yang-lebih-efektif-dan-responsif/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 03:56:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Dalu Agung Darmawan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kanwil BPN]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan modern]]></category>
		<category><![CDATA[layanan spasial]]></category>
		<category><![CDATA[modernisasi layanan]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi dan tata kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[OTK]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[penataan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pengembangan SDM]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[struktur organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[survei dan pemetaan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Waka BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12945</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar diskusi bersama jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar diskusi bersama jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia membahas penyusunan transformasi organisasi dan tata kerja (OTK) Kantah. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang /Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, ingin transformasi dilakukan dengan pendekatan berbasis wilayah.</p>
<p>“Bagaimana kemudian BPN dapat bekerja lebih efektif di tengah kompleksitas wilayah Indonesia yang sangat beragam, agar lebih menjaga upaya pelayanan publik yang maksimal,” ujar Wamen Ossy dalam rapat yang berlangsung secara daring pada Senin (11/05/2026).</p>
<p>Saat ini, struktur organisasi di Kantah dibangun dengan pendekatan tematik atau lebih dikenal dengan pembagian seksi berdasarkan jenis fungsi dan layanan atau hal teknisnya. Mulai dari Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, serta Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.</p>
<p>Di tahap awal perumusan transformasi struktur organisasi ini, Wamen Ossy menekankan agar jajaran melakukan kajian matang dan mendalam agar mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat yang lebih cepat, tepat, dan juga responsif. Ke depannya, diharapkan Kantah bisa lebih adaptif terhadap dinamika wilayah tanpa mengesampingkan aspek teknisnya.</p>
<p>“Persoalan di lapangan justru muncul dalam konteks wilayah tertentu, misal ada satu kawasan yang berkembang cepat karena ada investasi di sana, muncul kebutuhan akan sertifikasi, penataan ruang, potensi sengketa dan sebagainya. Saat ini, OTK kita menitikberatkan pada penguasaan fungsi/teknis, maka pendekatan wilayah mencoba memperkuat penguasaan lapangan dan dinamika wilayah kerja,” jelas Wamen Ossy.</p>
<p>Kepada para Kepala Kanwil BPN Provinsi, Kepala Kantah Kabupaten/Kota, serta seluruh jajaran yang mengikuti pertemuan daring ini, Wamen Ossy memaparkan sejumlah manfaat yang berpotensi diperoleh dengan diterapkannya OTK berbasis wilayah. Beberapa di antaranya memperkuat pemahaman kondisi lapangan, memperbaiki rentang kendali organisasi, meningkatkan deteksi dini persoalan pertanahan, serta mendukung integrasi layanan berbasis data digital dan spasial.</p>
<p>“Kita sedang menuju layanan pertanahan modern berbasis digital dan spasial. Ini tidak lagi kemudian dianggap sebagai penanganan secara sektoral, tapi harus menyeluruh, tidak lagi ini hanya urusan pengukuran, urusan pendaftaran, semua harus bisa memahami sehingga penguasaan wilayah menjadi penting,” tutur Wamen Ossy.</p>
<p>Terkait rencana perubahan OTK, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyoroti pentingnya kejelasan pembagian tugas dan fungsi di Kementerian ATR/BPN hingga ke daerah di Kanwil dan Kantah, salah satunya berfokus pada spesialisasi kerja. Ia menegaskan, koordinasi antarfungsi dan rantai komando yang terstruktur juga menjadi kunci dalam mendukung transformasi pelayanan di lingkungan ATR/BPN.</p>
<p>“Struktur organisasi kita ini menentukan jalannya proses pelayanan publik kita kepada masyarakat. Harapan kita ingin memberi pelayanan yg terbaik, kualitas terjamin sekaligus pengembangan SDM kita untuk memenuhi ini,” pungkas Sekjen ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Monitoring di Kantah Pasaman Barat, BPN Sumbar Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik</title>
		<link>https://khazminang.id/monitoring-di-kantah-pasaman-barat-bpn-sumbar-perkuat-tata-kelola-dan-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 02:25:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BMN]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Integritas Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Monitoring dan Evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Integritas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12475</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Penguatan integritas dan tata kelola menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan di daerah. Hal...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Penguatan integritas dan tata kelola menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pertanahan di daerah. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Teddi Guspriadi,</span></span> saat melaksanakan monitoring dan evaluasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (21/04/2026).</p>
<p data-start="915" data-end="1068">“Motivasi untuk bekerja lebih baik dengan menjunjung tinggi integritas harus terus kita perkuat demi pelayanan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p data-start="1070" data-end="1396">Kegiatan monitoring tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat dan disambut oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Sarjono</span></span> bersama seluruh pegawai. Kehadiran tim ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap layanan pertanahan berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.</p>
<p data-start="1398" data-end="1693">Dalam arahannya, Kakanwil menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Menurutnya, tata kelola yang baik akan berimplikasi langsung pada kemudahan akses layanan, percepatan proses administrasi, serta meningkatnya kepastian hukum atas tanah.</p>
<p data-start="1695" data-end="1935">Selain itu, aspek pengelolaan anggaran dan Barang Milik Negara (BMN) juga menjadi perhatian utama. Pengelolaan yang tepat dan akuntabel dinilai mampu mendukung ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang pelayanan publik.</p>
<p data-start="1937" data-end="2191">Penguatan pengendalian serta penanganan sengketa pertanahan turut menjadi fokus strategis. Upaya ini diharapkan mampu memberikan solusi yang lebih cepat, adil, dan berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi konflik yang berkepanjangan.</p>
<p data-start="2193" data-end="2396">Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Sarjono,</span></span> menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan tidak dapat dilepaskan dari upaya pencegahan sengketa sejak dini.</p>
<p data-start="2398" data-end="2647">“Langkah preventif melalui validasi data, penguatan koordinasi, serta peningkatan kualitas pelayanan menjadi kunci dalam menekan potensi sengketa. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat atas tanahnya,” jelasnya.</p>
<p data-start="2649" data-end="2832">Ia juga menambahkan bahwa sinergi antarunit kerja dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang responsif dan terpercaya.</p>
<p data-start="2834" data-end="3176">Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, seluruh program dan kegiatan dipastikan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. Pembangunan Zona Integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat pun diharapkan semakin optimal, sehingga mampu menghadirkan layanan yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.</p>
<p data-start="3178" data-end="3361">Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
