<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Satgas PKH &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/satgas-pkh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Apr 2026 03:06:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Satgas PKH &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun, Wamen Ossy: Bukti Nyata Penyelamatan Kekayaan Negara</title>
		<link>https://khazminang.id/satgas-pkh-setor-rp114-triliun-wamen-ossy-bukti-nyata-penyelamatan-kekayaan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 04:01:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPI Danantara]]></category>
		<category><![CDATA[Denda Administratif]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Kekayaan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelamatan Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[PT Agrinas Palma Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Raja Juli Antoni]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PKH]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen Ossy]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12192</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyaksikan proses penyerahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyaksikan proses penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI dengan nilai Rp11.420.104.815.858 pada Jumat (10/04/2026). Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).</p>
<p>“Mewakili Bapak Menteri Nusron, menghadiri acara penyerahan denda administratif yang dilakukan Satgas PKH dengan nilai sekitar Rp11,42 triliun. Bersyukur dapat melaksanakan apa yang menjadi harapan Bapak Presiden, harapan dari masyarakat, agar kekayaan negara serta sumber daya alam yang kita miliki ini bisa sebesar-besarnya dimanfaatkan untuk rakyat,” tutur Wamen Ossy di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, usai kegiatan berlangsung.</p>
<p>Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan, Satgas PKH ini terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN. Satgas PKH di tahap ini bukan hanya mengembalikan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, namun juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan Taman Nasional seluas kurang lebih 254.780,20 hektare. Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Jaksa Agung yang juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.</p>
<p>Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini diserahkan pula kawasan perkebunan tahap VI dengan luas kurang lebih 30.543,40 hektare, yang dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari Jaksa Agung menyerahkan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Selanjutnya, Menteri Keuangan menyerahkan kepada Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang kemudian meneruskan penyerahan tersebut kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).</p>
<p>Adapun rangkaian prosesi penyerahan hari ini disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sehubungan dengan capaian Satgas PKH, Wamen Ossy berharap, kinerja satgas yang telah berjalan dapat terus dilanjutkan dengan baik dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>“Tadi Bapak Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH yang telah bekerja dengan keras, dan tentunya terus memberikan semangat, terus melanjutkan kerja-kerja untuk masyarakat, bangsa, dan negara kita,” pungkas Wamen Ossy. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Negara Ambil Alih 4,09 Juta Hektare Kawasan Hutan, Izin Puluhan Perusahaan Dicabut</title>
		<link>https://khazminang.id/negara-ambil-alih-409-juta-hektare-kawasan-hutan-izin-puluhan-perusahaan-dicabut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 02:39:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Keanekaragaman Hayati]]></category>
		<category><![CDATA[Konservasi Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabutan Izin Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penguasaan Kembali Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelamatan Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan PBPH]]></category>
		<category><![CDATA[perubahan iklim]]></category>
		<category><![CDATA[Restorasi Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas PKH]]></category>
		<category><![CDATA[Tesso Nilo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9788</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut berperan aktif sebagai anggota Satuan Tugas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut berperan aktif sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan. Menteri Nusron menyampaikan bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.</p>
<p>“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya,” kata Menteri Nusron usai konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.</p>
<p>Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem jangka panjang.</p>
<p>Selain penyelamatan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai total mencapai Rp6,62 triliun. Menteri Nusron menjelaskan bahwa nilai tersebut terdiri atas Rp4,28 triliun yang merupakan hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.</p>
<p>Lebih lanjut, pascabencana hidrologi yang terjadi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, yang di dalamnya Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.</p>
<p>Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan izin tersebut mencakup 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut terhadap 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).</p>
<p>Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Turut hadir, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita; Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh; Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki; Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Agung Febrie Adriansyah; serta Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
