<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>RTRW &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/rtrw/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 May 2026 03:27:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>RTRW &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>BPN Pasaman Barat Verifikasi Lokasi Perumahan di Kinali untuk Pastikan Sesuai RTRW</title>
		<link>https://khazminang.id/bpn-pasaman-barat-verifikasi-lokasi-perumahan-di-kinali-untuk-pastikan-sesuai-rtrw/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 03:24:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kinali]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Persetujuan KKPR]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PKKPR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13370</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas rencana pembangunan perumahan di Nagari Kinali, Kecamatan Pasaman, Jumat (22/5/2026).</p>
<p data-start="913" data-end="1150">Kegiatan tersebut dilakukan bersama pemohon sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis guna memastikan lokasi dan rencana pembangunan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1152" data-end="1370">Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kondisi lapangan, pengecekan kesesuaian lokasi terhadap dokumen tata ruang, serta pengumpulan data teknis yang menjadi dasar dalam proses penerbitan Persetujuan KKPR.</p>
<p data-start="1372" data-end="1689">Tinjauan lapangan tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan tertib, legal, dan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang daerah. Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk mencegah potensi konflik penggunaan lahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi.</p>
<p data-start="1691" data-end="1980">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa setiap permohonan PKKPR harus melalui proses verifikasi teknis agar pembangunan yang dilakukan masyarakat tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.</p>
<p data-start="1982" data-end="2265">“Melalui tinjauan lapangan ini, kami memastikan bahwa rencana pembangunan perumahan telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2267" data-end="2413">Ia menambahkan, pengawasan terhadap kesesuaian tata ruang menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2415" data-end="2605">Menurutnya, pemanfaatan ruang yang sesuai peruntukan akan membantu mencegah terjadinya konflik lahan, pelanggaran tata ruang, hingga dampak lingkungan yang tidak diinginkan di kemudian hari.</p>
<p data-start="2607" data-end="2958">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat juga terus membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan PKKPR. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, masyarakat dapat memperoleh pendampingan mulai dari konsultasi awal hingga tahapan evaluasi teknis agar permohonan dapat disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.</p>
<p data-start="2960" data-end="3170">Dengan adanya tinjauan lapangan tersebut, diharapkan proses penerbitan Persetujuan KKPR dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mendukung terciptanya pembangunan yang tertata di Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sembilan Program ATR/BPN-KPK Diyakini Dongkrak PAD dan Tata Kelola Daerah</title>
		<link>https://khazminang.id/sembilan-program-atr-bpn-kpk-diyakini-dongkrak-pad-dan-tata-kelola-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 02:07:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[geospasial]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[konsolidasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Manado]]></category>
		<category><![CDATA[MPP]]></category>
		<category><![CDATA[NIB tanah]]></category>
		<category><![CDATA[NOP]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Yulius Selvanus Komaling]]></category>
		<category><![CDATA[ZNT]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Nilai Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12969</guid>

					<description><![CDATA[Manado, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Manado, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Transformasi dibawa melalui sembilan program kerja sama yang dilakukan melibatkan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng mengatakan, kerja sama tersebut dapat menghasilkan sejumlah keuntungan bagi pemerintah daerah setempat.</p>
<p>“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin kalau sembilan program yang kita usung untuk kerja sama ini pasti akan meningkatkan pendapatan asli daerah di sini, kemudian meningkatkan akuntabilitas, juga penyelesaian sertifikasi aset di daerah,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulut, di Wisma Negara Sulut, Selasa, (12/05/2026).</p>
<p>Sembilan program yang menjadi wujud kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda, di antaranya meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.</p>
<p>Selain itu, kerja sama juga difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.</p>
<p>Andi Tenri Abeng mengatakan, seluruh provinsi di Sulawesi yang telah menjadi lokasi pelaksanaan program menunjukkan antusiasme tinggi dari pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi program transformasi layanan pertanahan tersebut. “Dengan semangat Pak Gubernur saja, itu sudah bentuk dukungan yang paling kami rasa membuat bupati, wali kota juga semuanya semangat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan,” lanjut Andi Tenri Abeng.</p>
<p>Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menyambut baik pertemuan tiga pihak ini. Ia menilai, forum ini bukan lagi sekadar koordinasi, melainkan langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.</p>
<p>“Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” ujar Yulius Selvanus Komaling.</p>
<p>Gubernur Sulawesi Utara berharap, persoalan pertanahan, khususnya sertifikasi aset pemerintah daerah yang belum tuntas dapat segera dituntaskan. Ia juga berharap potensi konflik dan sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan. Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah masing-masing untuk menindaklanjuti hasil rakor ini. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pastikan Sesuai Tata Ruang, Kantor Pertanahan Pasbar Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah di Kinali</title>
		<link>https://khazminang.id/pastikan-sesuai-tata-ruang-kantor-pertanahan-pasbar-tinjau-lokasi-pembangunan-rumah-di-kinali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 02:33:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kinali]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Persetujuan KKPR]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PKKPR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13331</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Nagari Kinali, Kecamatan Pasaman, Jumat (8/5/2026).</p>
<p data-start="928" data-end="1261">Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis atas rencana pembangunan rumah pribadi yang diajukan oleh pemohon. Tinjauan lapangan dilakukan langsung bersama pemohon guna memastikan lokasi dan rencana pemanfaatan ruang telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1263" data-end="1647">Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kondisi eksisting lahan, akses lokasi, lingkungan sekitar, hingga kesesuaian fungsi ruang berdasarkan dokumen tata ruang yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan Persetujuan KKPR agar pembangunan yang dilakukan masyarakat tetap tertib dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.</p>
<p data-start="1649" data-end="1871">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, mengatakan bahwa tinjauan lapangan merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap rencana pembangunan berjalan sesuai regulasi tata ruang.</p>
<p data-start="1873" data-end="2130">“Melalui pemeriksaan lapangan ini, kami memastikan bahwa rencana pembangunan masyarakat telah sesuai dengan RTRW yang berlaku. Hal ini penting agar pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, aman, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2132" data-end="2348">Ia menambahkan, evaluasi teknis di lapangan juga menjadi bentuk pengawasan agar tidak terjadi penggunaan lahan yang bertentangan dengan peruntukan ruang maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.</p>
<p data-start="2350" data-end="2547">Menurutnya, kepastian kesesuaian tata ruang tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemohon, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keteraturan pembangunan di Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="2549" data-end="2907">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan dalam proses pengajuan PKKPR, mulai dari konsultasi awal hingga tahapan evaluasi teknis.</p>
<p data-start="2909" data-end="3134">Dengan adanya tinjauan lapangan ini, diharapkan proses penerbitan Persetujuan KKPR dapat berjalan optimal serta mampu mendukung terciptanya pemanfaatan ruang yang tertib, terarah, dan berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK dan ATR/BPN Kolaborasi Selesaikan Persoalan Aset Daerah di Sultra</title>
		<link>https://khazminang.id/kpk-dan-atr-bpn-kolaborasi-selesaikan-persoalan-aset-daerah-di-sultra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 02:15:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BMD]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Suryanto]]></category>
		<category><![CDATA[geospasial]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[integrasi data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[konsolidasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[NIB tanah]]></category>
		<category><![CDATA[NOP]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pertumbuhan ekonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[ZNT]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Nilai Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12917</guid>

					<description><![CDATA[Kendari, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kendari, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan komitmen tersebut guna meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program kerja sama.</p>
<p>“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (07/05/2026).</p>
<p>Menurut Andi Tenri Abeng, seluruh pihak kini berupaya mewujudkan transformasi tersebut melalui sembilan program kerja sama yang telah disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah. &#8220;Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan 9 program,&#8221; lanjut Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Adapun sembilan program kerja sama tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa fokus utama kegiatan tersebut mencakup tiga hal, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, dan peningkatan pendapatan daerah.</p>
<p>Ia menyebut, persoalan aset pemerintah daerah yang belum terselesaikan di Sulawesi Tenggara masih cukup banyak dan perlu diurai secara bertahap melalui kolaborasi lintas lembaga. Selain itu, optimalisasi pengelolaan pertanahan juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).</p>
<p>“Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik daripada yang selama ini sudah diterima atau sudah didapatkan,” kata Edi Suryanto.</p>
<p>Melalui komitmen yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Daerah se-Sultra dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sultra Jadi Pilot Project, ATR/BPN dan KPK Perkuat Reformasi Layanan Pertanahan</title>
		<link>https://khazminang.id/sultra-jadi-pilot-project-atr-bpn-dan-kpk-perkuat-reformasi-layanan-pertanahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 03:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Sumangerukka]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BMD]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[geospasial]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[konsolidasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[NIB tanah]]></category>
		<category><![CDATA[NOP]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[ZNT]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Nilai Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12900</guid>

					<description><![CDATA[Kendari, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kendari, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi yang digelar sebagai tindak lanjut kerja sama lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang.</p>
<p>Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menetapkan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program strategis kementerian.</p>
<p>“Kegiatan yang kita kerja samakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi dari Pak Menteri, beliau juga berkomitmen menetapkan transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (07/05/2026).</p>
<p>Ia menuturkan, Sultra dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama bersama KPK sehingga diharapkan dapat menjadi contoh implementasi program yang berhasil di daerah. Menurutnya, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan KPK yang diluncurkan sejak Oktober 2025 bertujuan memberikan manfaat nyata bagi daerah, mulai dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.</p>
<p>Disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto dan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, para pihak menyepakati komitmen bersama, di antaranya meningkatkan sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang, mendorong implementasi sembilan paket program kerja sama, memperkuat koordinasi antarinstansi secara transparan, menindaklanjuti deklarasi dalam bentuk aksi nyata, serta menjalankan tugas sesuai peran dan fungsi masing-masing.</p>
<p>“Dari komitmen ini saya harapkan Bapak Ibu setelah kita bagikan ini bisa menjaga komitmen bersama ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya untuk pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegas Andi Tenri Abeng.</p>
<p>Sebagai informasi, sembilan program kerja sama untuk mendukung komitmen tersebut, di antaranya, integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem <em>Online Single Submission</em> (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial.</p>
<p>Fokus berikutnya ditekankan terkait integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.</p>
<p>Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menilai sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan bidang yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Namun, menurutnya, kedua sektor tersebut masih menghadapi berbagai persoalan kompleks.</p>
<p>Karena itu, Gubernur Sultra mengapresiasi pelaksanaan rakor yang dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. “Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Serta dapat menghadirkan pelayanan publik yang terbaik pada seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.</p>
<p>Adapun Rakor kali ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Budi Hartanto; Bupati dan Wali Kota se-Sultra; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Sultra. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Pelanggaran Tata Ruang, Kantor Pertanahan Pasaman Barat Verifikasi Lapangan PKKPR</title>
		<link>https://khazminang.id/cegah-pelanggaran-tata-ruang-kantor-pertanahan-pasaman-barat-verifikasi-lapangan-pkkpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 04:45:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi Teknis]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kinali]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan Berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[PKKPR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12481</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="597" data-end="862"><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Nagari Kinali, Kecamatan Pasaman, Rabu (22/4/2026).</p>
<p data-start="864" data-end="1132">Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis atas rencana pembangunan rumah pribadi yang diajukan oleh pemohon. Tinjauan lapangan dilaksanakan bersama pemohon guna memastikan kesesuaian antara rencana pembangunan dengan kondisi faktual di lokasi.</p>
<p data-start="1134" data-end="1518">Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi langsung terhadap posisi lahan, penggunaan ruang, serta mencocokkannya dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan PKKPR, di mana pertimbangan teknis pertanahan menjadi dasar dalam menilai kelayakan suatu rencana kegiatan pemanfaatan ruang.</p>
<p data-start="1520" data-end="1729">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, menegaskan bahwa tinjauan lapangan merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi tata ruang.</p>
<p data-start="1731" data-end="1990">“Melalui verifikasi langsung di lapangan, kami memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan RTRW yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik pemanfaatan lahan serta menjaga keteraturan pembangunan di daerah,” jelasnya.</p>
<p data-start="1992" data-end="2169">Ia juga menambahkan bahwa kesesuaian tata ruang tidak hanya berdampak pada aspek legalitas, tetapi juga pada keberlanjutan pembangunan dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat.</p>
<p data-start="2171" data-end="2465">Selain aspek teknis dan legal, kegiatan ini turut mempertimbangkan potensi dampak terhadap lingkungan sekitar serta keterpaduan dengan rencana pembangunan wilayah secara keseluruhan. Dengan demikian, setiap izin yang diterbitkan benar-benar mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2467" data-end="2643">Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan PKKPR dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan ruang.</p>
<p data-start="2645" data-end="2994">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat juga mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan PKKPR untuk melakukan konsultasi awal guna memastikan rencana kegiatan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Melalui pendampingan yang diberikan, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai regulasi. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Nusron Dorong Pemda NTB Percepat RDTR Demi Tarik Investasi</title>
		<link>https://khazminang.id/menteri-nusron-dorong-pemda-ntb-percepat-rdtr-demi-tarik-investasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 03:57:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang]]></category>
		<category><![CDATA[KKPR]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RPJMN 2025 2029]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12188</guid>

					<description><![CDATA[Mataram, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mataram, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, daerah yang sudah memiliki RDTR akan membuka peluang investasi masuk karena kepengurusan izin usaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat disusun lebih mudah.</p>
<p>“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).</p>
<p>Di NTB, daerah yang sudah menyelesaikan RDTR baru ada 15 dari target 77. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera dituntaskan. Target tersebut terdiri dari Kabupaten Lombok Barat 9 RDTR, Kab. Lombok Tengah 11 RDTR, Kab. Lombok Timur 7 RDTR, Kab. Sumbawa 6 RDTR, Kab. Dompu 6 RDTR, Kab. Bima 16 RDTR, Kab. Sumbawa Barat 11 RDTR, Kab. Lombok Utara 5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota Bima 3 RDTR.</p>
<p>Kepada para kepala daerah yang hadir dalam Rakor, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta mengalokasikan masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan itu sejalan dengan aturan dalam RPJMN 2025-2029. Pemda juga diminta segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah terkait penetapan sementara kawasan tersebut, guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.</p>
<p>“Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” tegas Menteri Nusron.</p>
<p>Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan akan segera menindaklanjuti arahan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.</p>
<p>Dalam Rakor tersebut, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Selain itu, turut dilakukan penyerahan sertifikat tanah untuk 38 bidang tanah wakaf, 3 bidang Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi NTB yang diterima langsung oleh gubernur, serta 151 Sertifikat Hak Pakai untuk aset Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB.</p>
<p>Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Lindungi 87 Persen Lahan Sawah</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-pasaman-barat-tegaskan-komitmen-lindungi-87-persen-lahan-sawah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 02:29:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres 4 Tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10906</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan menjadi pijakan baru dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.</p>
<p data-start="528" data-end="898">Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga pertengahan 2026.</p>
<p data-start="900" data-end="1228">Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya menegaskan bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan laju konversi lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketersediaan pangan nasional.</p>
<p data-start="1230" data-end="1478">Di daerah, kebijakan tersebut mulai ditindaklanjuti. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan pemerintah pusat secara konsisten.</p>
<p data-start="1480" data-end="1663">Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas pangan dan keberlanjutan sektor pertanian.</p>
<p data-start="1665" data-end="1984">“Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menjaga minimal 87 persen Lahan Baku Sawah tetap masuk dalam LP2B sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (25/02).</p>
<p data-start="1986" data-end="2285">Habrianto menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan serta memastikan validitas dan integrasi data lahan sawah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, sekaligus melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan produksi pangan di daerah.</p>
<p data-start="2287" data-end="2521">Sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam menjaga kedaulatan pangan Indonesia di masa mendatang. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukung Swasembada hingga 3 Juta Rumah, ATR/BPN Perkuat Kendali Tata Ruang</title>
		<link>https://khazminang.id/dukung-swasembada-hingga-3-juta-rumah-atr-bpn-perkuat-kendali-tata-ruang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 06:03:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[hilirisasi]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan 3 juta rumah]]></category>
		<category><![CDATA[penataan ruang wilayah]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada energi]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10404</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu terjadinya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu terjadinya konflik pertanahan. Untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang agar menjadi kunci utama dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.</p>
<p>“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).</p>
<p>Dalam konteks ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN berusaha melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang. “Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%. Namun, angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi,” ungkap Suyus Windayana.</p>
<p>Tantangan dalam upaya perlindungan tersebut ada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Baru ada 104 kabupaten kota yang telah memenuhi RTRW-nya dan sekitar 400 kabupaten/kota yang masih perlu direvisi RTRW-nya.</p>
<p>“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Dirjen Tata Ruang.</p>
<p>Suyus Windayana juga mengungkapkan ada reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang yang menetapkan perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun. “Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.</p>
<p>Dalam pertemuan ini, Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyadari bahwa memang tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan di daerah. “Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ucapnya.</p>
<p>Pertemuan lintas lembaga ini dihadiri pula oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono; Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria; Wakil Kepala BRIN, Amarulla Octavian; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Amankan Lahan Pangan Papua Selatan, 328 Ribu Hektare Resmi Kantongi HGU dan HGB</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-amankan-lahan-pangan-papua-selatan-328-ribu-hektare-resmi-kantongi-hgu-dan-hgb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 02:59:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[hgb]]></category>
		<category><![CDATA[hgu]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Papua Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9558</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Kepastian tersebut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan, red) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025).</p>
<p>Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, yakni di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan penerbitan sertipikat. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran implementasi program nasional tersebut.</p>
<p>Terkait penyesuaian rencana tata ruang, Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa proses sinkronisasi tata ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.</p>
<p>Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah serta keterpaduan perencanaan tata ruang.</p>
<p>Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron turut didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
