<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>reforma agraria &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/reforma-agraria/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Jun 2026 04:42:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>reforma agraria &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkuat Penataan Akses Reforma Agraria, Kantah Pasaman Barat Gelar Seleksi Tenaga Pendukung</title>
		<link>https://khazminang.id/perkuat-penataan-akses-reforma-agraria-kantah-pasaman-barat-gelar-seleksi-tenaga-pendukung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Field Staff]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Akses Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Simpang Empat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Pendukung]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14380</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan tahapan wawancara calon Tenaga Pendukung (Field Staff) Penanganan Akses Reforma Agraria,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan tahapan wawancara calon Tenaga Pendukung (Field Staff) Penanganan Akses Reforma Agraria, Selasa (17/6/2026), sebagai bagian dari proses seleksi untuk memperkuat pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman Barat. Seleksi tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaring sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi dalam mendampingi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.</p>
<p>Tahapan wawancara dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dengan menitikberatkan pada penilaian kompetensi peserta, mulai dari pemahaman terhadap kondisi lapangan, kemampuan komunikasi, pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, hingga komitmen dalam mendukung pengembangan ekonomi desa dan nagari.</p>
<p>Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Habrianto Manda, mengatakan keberadaan Tenaga Pendukung Penanganan Akses Reforma Agraria memiliki peran penting dalam memastikan manfaat Reforma Agraria tidak berhenti pada legalisasi aset, tetapi berlanjut pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Reforma Agraria bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan masyarakat mampu memanfaatkan aset yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, kami membutuhkan tenaga pendamping yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepedulian tinggi terhadap pemberdayaan masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Habrianto, tenaga pendukung nantinya akan berperan mendampingi subjek Reforma Agraria dalam mengakses berbagai program pemberdayaan, seperti fasilitasi akses permodalan, pengembangan usaha mikro dan kecil, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga memperluas jejaring pemasaran hasil usaha.</p>
<p>Ia juga mengapresiasi seluruh peserta yang telah mengikuti proses seleksi dengan penuh semangat dan berharap siapa pun yang nantinya terpilih mampu menjalankan tugas secara profesional serta menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan program Reforma Agraria di Pasaman Barat.</p>
<p>Melalui proses seleksi yang objektif dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menghadirkan tenaga pendukung yang mampu memperkuat penataan akses Reforma Agraria. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan dalam bentuk kepastian hukum atas tanah, tetapi juga melalui peningkatan produktivitas, pengembangan usaha masyarakat, serta terwujudnya kesejahteraan yang berkelanjutan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri Nusron Targetkan Jawa Tengah Capai 95 Persen</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-percepat-sertifikasi-tanah-wakaf-menteri-nusron-targetkan-jawa-tengah-capai-95-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 04:22:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Umat]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Musala]]></category>
		<category><![CDATA[Nazir]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[Program Prioritas Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikasi Aset Keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Tanah Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Sri Pranoto]]></category>
		<category><![CDATA[Taj Yasin Maimoen]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Wakif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14262</guid>

					<description><![CDATA[Semarang, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf dari berbagai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semarang, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 243 sertifikat tanah wakaf dari berbagai wilayah di Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (16/06/2026). Program yang terlaksana melalui kerja sama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.</p>
<p>“Hari ini kami secara simbolis menyerahkan 243 sertifikat wakaf dari ribuan sertifikat tanah wakaf yang terbit pada tahun 2026. Ini bagian dari program prioritas nasional di bidang pertanahan, yaitu menyelesaikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf di tempat ibadah maupun tempat umum baik itu masjid, musala, sekolah, pesantren termasuk tempat pekuburan,” ujar Menteri Nusron usai acara Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H dan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>Capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah saat ini telah mencapai 73 persen, atau berada di atas rata-rata nasional. Menurut Menteri Nusron, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melegalkan aset-aset keagamaan dalam tiga hingga empat tahun terakhir.</p>
<p>Meski demikian, masih terdapat sejumlah masjid, musala, dan aset wakaf lainnya di Jawa Tengah yang belum bersertifikat. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN terus melakukan percepatan melalui berbagai strategi, termasuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan wakif yang telah meninggal dunia, belum adanya nazir, hingga ketidakjelasan batas bidang tanah.</p>
<p>“Kami lakukan identifikasi, Kami targetkan dalam tiga tahun ke depan capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah bisa mencapai 95 persen,” terang Menteri ATR/Kepala BPN yang hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad.</p>
<p>Saat menyerahkan sertifikat, Menteri Nusron didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto. Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula bantuan pendidikan kepada 100 anak yatim yang berasal dari sejumlah yayasan Islam di Jawa Tengah.</p>
<p>Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengapresiasi upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. “Hari ini menjadi berkah bagi tanah-tanah di Jawa Tengah, baik tanah bermasalah, tanah warisan, tanah wakaf, maupun tanah-tanah lainnya. Kehadiran Bapak Menteri ATR/Kepala BPN menjadi berkah bagi kita semua,” pungkas Ahmad Luthfi. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamen Ossy Dorong Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang demi Kepastian Hukum</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-ossy-dorong-integrasi-kawasan-hutan-dan-tata-ruang-demi-kepastian-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 03:09:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Legislasi DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Baleg DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Desa dalam Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Harmonisasi Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[One Land Tenure System]]></category>
		<category><![CDATA[One Spatial Planning Policy]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[penguasaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR/Waka BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14259</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengusulkan penerapan <em>One Land Tenure System</em> dan <em>One Spatial Planning Policy</em> dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menilai, konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendukung harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.</p>
<p>&#8220;Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan <em>One Land Tenure System</em> dan <em>One Spatial </em><em>Planning Policy</em> melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,&#8221; ujar Ossy Dermawan yang didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026).</p>
<p>Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan dan dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg, Wamen Ossy mengatakan, kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak mengingat kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yaitu ruang daratan, namun memiliki pendekatan pengaturan yang berbeda. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.</p>
<p>Kondisi tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.</p>
<p>Dalam pembahasannya, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,&#8221; tegasnya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PTSL Diusulkan Bertambah pada 2027, Menteri Nusron Fokus Perkuat Kepastian Hukum Hak Atas Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/ptsl-diusulkan-bertambah-pada-2027-menteri-nusron-fokus-perkuat-kepastian-hukum-hak-atas-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 03:59:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Berpenghasilan Rendah]]></category>
		<category><![CDATA[MBR]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah sistematis lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Program Strategis Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Program Tiga Juta Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikasi Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14251</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027 ditambah. Menurutnya, PTSL menjadi salah satu program strategis untuk memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap berbasis wilayah.</p>
<p>“Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya ditambah. Pada tahun ini dan juga tahun depan, prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertifikasi per sektor, yakni sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/06/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, PTSL ini menjadi program strategis karena dilaksanakan berbasis wilayah desa dengan tujuan mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap. Melalui program tersebut, seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman.</p>
<p>“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Namun, bagi masyarakat yang belum terjangkau PTSL, khususnya di sektor perumahan, kami menyiapkan skema sertifikasi gratis. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” jelas Menteri Nusron.</p>
<p>Selain melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN menjalankan program sertifikasi rumah bagi MBR untuk menjangkau masyarakat yang belum terfasilitasi melalui program PTSL. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Untuk mendukung program tersebut, di tahun 2026 ini Kementerian ATR/BPN mendapat target menyertipikasi satu juta rumah bagi MBR. Dalam menjalankan program sertifikasi tanah ini , Menteri Nusron mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun Anggota DPR RI guna mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Rumah milik MBR yang belum bersertifikat, termasuk yang menerima program bedah rumah pada periode 2016-2025, dapat diusulkan untuk mengikuti program sertifikasi gratis tersebut.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang menjadi pimpinan rapat kerja kali ini pun menyampaikan dukungannya terhadap program Kementerian ATR/BPN, termasuk usulan penambahan target PTSL. “Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.</p>
<p>Adapun dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI ini, turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Hadir pula sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Ajukan Pagu Anggaran ATR/BPN Rp10,6 Triliun</title>
		<link>https://khazminang.id/raker-dengan-komisi-ii-dpr-ri-menteri-nusron-ajukan-pagu-anggaran-atr-bpn-rp106-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 02:55:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran 2027]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bappenas]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pagu Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerapan Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Program Strategis Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Raker]]></category>
		<category><![CDATA[rapat kerja]]></category>
		<category><![CDATA[RAPBN 2027]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RKA 2027]]></category>
		<category><![CDATA[RKP 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga Juta Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14248</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10.608.191.532.000 untuk rencana...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10.608.191.532.000 untuk rencana kerja Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/06/2026).</p>
<p>“Sesuai Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas, Pagu Indikatif ATR/BPN tahun 2027 kita akan difokuskan pada program dukungan manajemen sebesar Rp7,31 triliun atau 68,9%, program pengelolaan dan pelayanan pertanahan Rp2,56 triliun atau 24,2%, serta program penyelenggaraan penataan ruang sebesar Rp724 miliar atau 6,8%,” ujar Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam pertemuan yang membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga Tahun 2027 ini, Menteri Nusron menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, terutama dalam memperkuat layanan pertanahan, percepatan program strategis nasional, serta peningkatan kualitas penataan ruang di penjuru Indonesia.</p>
<p>Untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional, Kementerian ATR/BPN juga mengusulkan tambahan pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp3,23 triliun. Tambahan tersebut direncanakan untuk mendukung belanja pegawai, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta percepatan pembangunan tiga juta rumah. “Ini sifatnya usulan, kalau disetujui alhamdulillah,” kata Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam rapat ini, Menteri Nusron hadir bersama dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Untuk menyimak perkembangan pembahasan, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia juga hadir secara daring.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Menteri Nusron juga melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran hingga awal Juni 2026. Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN per 6 Juni 2026 tercatat sebesar Rp3.184.895.696.643 atau 36,23% dari total pagu Rp8.791.048.122.000.</p>
<p>“Penyerapan anggaran Kementerian ATR/BPN per tanggal 6 Juni 2026 adalah sebesar Rp3,18 triliun atau telah mencapai 36,23%. Meningkat _year on year_ dibandingkan tahun 2025 yang sebesar 35,40%. Naik 0,9%,” ungkap Menteri Nusron.</p>
<p>Di momen Raker ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengapresiasi capaian tersebut. Pada pertemuan ini pula ia beserta Anggota Komisi II DPR RI menyatakan telah menerima penyampaian pagu indikatif RAPBN 2027 Kementerian ATR/BPN serta mendukung usulan tambahan pagu anggaran sebesar Rp3.233.564.877.718 untuk dibahas lebih lanjut pada rapat berikutnya.</p>
<p>“Komisi II DPR RI mendukung sepenuhnya usulan tambahan anggaran tersebut dan akan membahasnya secara mendalam pada Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan datang,” ujar Dede Yusuf. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konsultasi Publik Perhutanan Sosial Perkuat Kolaborasi Wujudkan Hutan Adat dan Kepastian Hak Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/konsultasi-publik-perhutanan-sosial-perkuat-kolaborasi-wujudkan-hutan-adat-dan-kepastian-hak-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 05:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[hutan adat]]></category>
		<category><![CDATA[Inver PPTPKH]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Ketahanan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Ulayat Nagari Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[YUNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14367</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Penguatan kebijakan Perhutanan Sosial dan pengakuan hak masyarakat hukum adat menjadi fokus dalam Konsultasi Publik untuk Mendorong Kebijakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Penguatan kebijakan Perhutanan Sosial dan pengakuan hak masyarakat hukum adat menjadi fokus dalam Konsultasi Publik untuk Mendorong Kebijakan Perhutanan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan yang diselenggarakan Yayasan Ulayat Nagari Indonesia (YUNI) di Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat adat dalam merumuskan kebijakan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.</p>
<p>Konsultasi publik menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Patrick Anderson dari Forest Peoples Programme (FPP) dan Andiko dari ASM Law Office. Diskusi membahas berbagai aspek penguatan Perhutanan Sosial, perlindungan hak masyarakat adat, serta strategi pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan kawasan hutan yang berpihak kepada masyarakat.</p>
<p>Mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Habrianto Manda, mengatakan bahwa pengembangan Perhutanan Sosial, khususnya melalui skema Hutan Adat, memerlukan kolaborasi yang kuat antarinstansi agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Hutan Adat bukan sekadar kawasan hutan, tetapi ruang hidup masyarakat adat yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal. Karena itu, pengakuan terhadap Hutan Adat harus diiringi dengan kepastian hukum dan pengelolaan yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Habrianto menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan tersebut melalui pelaksanaan Reforma Agraria bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), khususnya dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Menurutnya, sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan kehutanan yang selaras. Upaya tersebut juga telah diperkuat melalui kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang dilaksanakan sejak 2018 sebagai langkah penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.</p>
<p>&#8220;Melalui Reforma Agraria dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus membuka akses legal masyarakat terhadap sumber-sumber penghidupan. Dengan demikian, perlindungan kawasan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan,&#8221; katanya.</p>
<p>Forum konsultasi publik tersebut juga menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan Perhutanan Sosial di tingkat daerah maupun nasional. Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat ketahanan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersinergi Perkuat Pemulihan Aset dan Pemberantasan Mafia Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-bersinergi-perkuat-pemulihan-aset-dan-pemberantasan-mafia-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 04:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Pemulihan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[BPA Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen PSKP]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Iljas Tedjo Prijono]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Sama Antar Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuntadi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamanan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelamatan Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hak Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pertukaran Data]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Usaha Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14000</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.</p>
<p>&#8220;Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,&#8221; ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).</p>
<p>Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.</p>
<p>Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.</p>
<p>&#8220;Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,&#8221; ungkap Iljas Tedjo Prijono.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.</p>
<p>&#8220;Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,&#8221; ujar Kuntadi.</p>
<p>Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan, Warga Pasaman Barat Rasakan Manfaatnya</title>
		<link>https://khazminang.id/sentuh-tanahku-permudah-akses-layanan-pertanahan-warga-pasaman-barat-rasakan-manfaatnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 03:58:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[informasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Digital]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14356</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital yang terus dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin mempermudah masyarakat dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital yang terus dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Salah satu inovasi yang kini banyak dimanfaatkan adalah aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan masyarakat memantau perkembangan permohonan layanan pertanahan secara real time melalui telepon genggam.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Tio (29), warga Kabupaten Pasaman Barat, saat mengurus layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (9/6). Menurutnya, aplikasi Sentuh Tanahku membuat proses pemantauan berkas menjadi lebih praktis tanpa harus berulang kali datang ke kantor.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Saya terbantu dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Saya bisa mengecek informasi sertipikat dan mengetahui perkembangan berkas langsung melalui handphone, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu,&#8221; ujar Tio.</p>
<p class="isSelectedEnd">Selain menyediakan informasi perkembangan permohonan layanan, aplikasi Sentuh Tanahku juga dilengkapi berbagai fitur pendukung, seperti informasi bidang tanah melalui peta digital, data pertanahan, serta layanan informasi lainnya yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.</p>
<p class="isSelectedEnd">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, mengatakan bahwa digitalisasi layanan merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, transparan, dan akuntabel.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memantau perkembangan layanan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor hanya untuk menanyakan status berkas. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian informasi kepada masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital juga menjadi salah satu langkah strategis ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai salah satu sarana untuk memperoleh informasi layanan pertanahan secara cepat, mudah, dan transparan. Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan berbasis digital yang semakin inovatif dan responsif. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampung RA Clumprit Diresmikan, ATR/BPN Optimistis Wakaf Produktif Mampu Perkuat Ekonomi Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/kampung-ra-clumprit-diresmikan-atr-bpn-optimistis-wakaf-produktif-mampu-perkuat-ekonomi-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 03:41:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Akses Permodalan]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[Freddy A. Kolintama]]></category>
		<category><![CDATA[IPB]]></category>
		<category><![CDATA[Ivanovich Agusta]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Wiyono]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung RA]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung RA Clumprit]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Degayu]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Wakaf Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Tanah Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Staf Ahli ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Wakaf Produktif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13983</guid>

					<description><![CDATA[Pekalongan, Khazminang.id&#8211; Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pekalongan, Khazminang.id&#8211;</strong> Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit dan meluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (05/06/2026). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan melalui RA.</p>
<p>“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita RA untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng, usai meresmikan Kampung RA Clumprit.</p>
<p>Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi antara program RA dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan ini diarahkan sebagai pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat. Mulai dari program penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan akses pasar.</p>
<p>Menurut Andi Tenri Abeng, model tersebut menjadi bukti bahwa tanah yang sebelumnya kurang produktif dapat memberikan manfaat ekonomi. “Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.</p>
<p>Andi Tenri Abeng menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung RA ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Ia mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan program tersebut.</p>
<p>“Harapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini bisa berdiri dan mandiri,” tambah Andi Tenri Abeng.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, mengungkapkan bahwa Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara ini merupakan wujud dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menyongsong Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.</p>
<p>Usai peresmian Kampung RA Clumprit dan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif, dilaksanakan penyerahan lima sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf di Kota Pekalongan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penanaman bersama padi biosalin serta tanaman penghijauan lainnya.</p>
<p>Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir, Sertifikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen</title>
		<link>https://khazminang.id/menteri-nusron-apresiasi-peran-nazir-sertifikasi-tanah-wakaf-melonjak-206-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 02:36:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Umat]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Hukum Keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[Banten]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[ICOP 2026]]></category>
		<category><![CDATA[International Conference on Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[Jabodetabek]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Legalitas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/Kepala BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Nazir]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamanan Aset Keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Aset Umat]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Strategis Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PSN]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Tanah Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Keagamaan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Umat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Darunnajah]]></category>
		<category><![CDATA[wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Wakif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13976</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Menurutnya, peran para nazir dan wakif menjadi faktor penting dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.</p>
<p>&#8220;Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah tambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206%. Saya terima kasih kepada para wakif, para nazir, kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin hari makin meningkat,&#8221; kata Menteri Nusron dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertifikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).</p>
<p>Ia menilai peningkatan jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengamankan aset umat melalui kepastian hukum. Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan terhindar dari berbagai persoalan di kemudian hari.</p>
<p>Menurut Menteri Nusron, salah satu risiko yang kerap muncul pada tanah wakaf yang belum bersertifikat adalah potensi sengketa ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). &#8220;Banyak sekali terutama di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek dan Banten ada PSN. Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, akibat ada PSN valuasi asetnya naik drastis,&#8221; tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memicu munculnya klaim atau tuntutan terhadap tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama apabila status hukumnya belum memiliki kepastian yang kuat. Oleh karena itu, sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah preventif untuk melindungi aset umat dari potensi konflik yang berkepanjangan.</p>
<p>&#8220;Supaya (konflik) tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertifikatkan tanah wakaf untuk kepentingan keamanan aset umat,&#8221; ujar Menteri Nusron.</p>
<p>Ia berharap tren peningkatan sertifikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak aset umat yang terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
