<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>RDTR &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/rdtr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Jul 2026 04:08:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>RDTR &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 2026 Tembus 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Percepat Program</title>
		<link>https://khazminang.id/sekjen-atr-bpn-targetkan-kinerja-2026-tembus-98-persen-kanwil-dan-kantah-diminta-percepat-program/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 05:48:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran negara]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bahrun Munawir]]></category>
		<category><![CDATA[Dalu Agung Darmawan]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kanwil BPN]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kinerja 2026]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah sistematis lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan program]]></category>
		<category><![CDATA[Program Strategis Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Pudji Prasetijanto Hadi]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana Detail Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[SAKIP]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15134</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pada semester II tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran pada semester II tahun 2026 guna memastikan target kinerja tercapai optimal. Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Selasa (14/07/2026), mengumpulkan dan memberikan arahan kepada para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota untuk melakukan evaluasi berkala dan memantau progres program strategis yang tengah dijalankan.</p>
<p>“Target capaian kita di tahun ini adalah 98%. Untuk mencapainya, harus sudah menyiapkan strategi teknis sebelum akhir Juli. Kepala Kanwil dan Kepala Kantah harus benar-benar mengetahui target prioritas di wilayahnya dan memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam kegiatan Pembukaan Evaluasi Kinerja Program, Kegiatan, dan Rencana Aksi Pelaksanaan Kegiatan Triwulan II Tahun 2026, yang berlangsung di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.</p>
<p>Menurut Dalu Agung Darmawan, salah satu hal yang dapat dijadikan instrumen utama dalam pengelolaan program dan anggaran adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Muatan yang ada dalam SAKIP bisa mengukur dan memastikan setiap anggaran yang akan digunakan dapat menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat atau result oriented.</p>
<p>“SAKIP ini strategis bukan hanya melihat capaian tapi juga mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi internalnya. Jadi kalau Tim Pembina melihat unsur-unsur SAKIP, saya pikir itu sudah mencerminkan kondisi pembinaan dan evaluasi program di ranah Pejabat Eselon 1 dan Eselon 2,” tutur Dalu Agung Darmawan.</p>
<p>Sebagai langkah memperkuat pengendalian pelaksanaan program dan anggaran, Inspektur Jenderal (Irjen) ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, mengatakan bahwa untuk semester II akan dilakukan pengawasan secara tematik, seperti pada program-program strategis nasional. Menurutnya, program strategis nasional perlu diawasi ketat karena skala anggarannya sangat besar.</p>
<p>“Misal seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kalau outcome-nya tidak bermanfaat kepada masyarakat, itu celah sorotan dari para Aparat Penegak Hukum,” tutur Irjen ATR/BPN.</p>
<p>Pudji Prasetijanto Hadi juga mengimbau agar para pimpinan satuan kerja secara berkala melakukan evaluasi program kerja. “Mohon program PTSL dan RDTR ini senantiasa dievaluasi misal per minggu. Tujuannya, agar kita bisa memetakan program kita, kita bisa merasa bahwa program kita ada kekurangan di sana, makanya dievaluasi, diperbaiki,” tegas Irjen ATR/BPN.</p>
<p>Dalam pertemuan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir, turut menyampaikan paparan singkat terkait target capaian semester II 2026. Adapun pertemuan ini dihadiri langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan diikuti secara daring oleh para Kepala Kanwil BPN Provinsi dan Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Indonesia. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nusron Wahid Apresiasi Sulsel Lampaui Target LP2B, Perlindungan Sawah Jadi Prioritas Nasional</title>
		<link>https://khazminang.id/nusron-wahid-apresiasi-sulsel-lampaui-target-lp2b-perlindungan-sawah-jadi-prioritas-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 03:38:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Sudirman Sulaiman]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jufri Rahman]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah yang Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LBS]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Rahma Julianti]]></category>
		<category><![CDATA[Rahmat Sahid]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Suyus Windayana]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota]]></category>
		<category><![CDATA[Wartomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15082</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah. Langkah itu dilakukan untuk mendukung swasembada pangan di tengah tingginya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis nasional. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (09/07/2026).</p>
<p>“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” kata Menteri Nusron.</p>
<p>Sejalan dengan kebijakan itu, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B hingga 88.05%. Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini lantas diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Meski demikian, ia tetap mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan. “Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujar Menteri Nusron.</p>
<p>Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, beserta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan yang hadir dalam Rakor ini, Menteri Nusron juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika membutuhkan dukungan atau mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah kabupaten/kota dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.</p>
<p>Menteri Nusron mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Oleh karena itu, daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100% pada 2028.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo.</p>
<p>Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan penopang ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia. Sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan terhadap lahan pertanian melalui penetapan LP2B ini menjadi langkah strategis yang memang diperlukan. Hingga saat ini, capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05% dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).</p>
<p>“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman.</p>
<p>Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Ajukan Pagu Anggaran ATR/BPN Rp10,6 Triliun</title>
		<link>https://khazminang.id/raker-dengan-komisi-ii-dpr-ri-menteri-nusron-ajukan-pagu-anggaran-atr-bpn-rp106-triliun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 02:55:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran 2027]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bappenas]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pagu Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerapan Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Program Strategis Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Raker]]></category>
		<category><![CDATA[rapat kerja]]></category>
		<category><![CDATA[RAPBN 2027]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RKA 2027]]></category>
		<category><![CDATA[RKP 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Tiga Juta Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14248</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10.608.191.532.000 untuk rencana...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp10.608.191.532.000 untuk rencana kerja Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2027. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/06/2026).</p>
<p>“Sesuai Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas, Pagu Indikatif ATR/BPN tahun 2027 kita akan difokuskan pada program dukungan manajemen sebesar Rp7,31 triliun atau 68,9%, program pengelolaan dan pelayanan pertanahan Rp2,56 triliun atau 24,2%, serta program penyelenggaraan penataan ruang sebesar Rp724 miliar atau 6,8%,” ujar Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam pertemuan yang membahas Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga Tahun 2027 ini, Menteri Nusron menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, terutama dalam memperkuat layanan pertanahan, percepatan program strategis nasional, serta peningkatan kualitas penataan ruang di penjuru Indonesia.</p>
<p>Untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas nasional, Kementerian ATR/BPN juga mengusulkan tambahan pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp3,23 triliun. Tambahan tersebut direncanakan untuk mendukung belanja pegawai, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta percepatan pembangunan tiga juta rumah. “Ini sifatnya usulan, kalau disetujui alhamdulillah,” kata Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam rapat ini, Menteri Nusron hadir bersama dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama. Untuk menyimak perkembangan pembahasan, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia juga hadir secara daring.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Menteri Nusron juga melaporkan capaian kinerja dan realisasi anggaran hingga awal Juni 2026. Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN per 6 Juni 2026 tercatat sebesar Rp3.184.895.696.643 atau 36,23% dari total pagu Rp8.791.048.122.000.</p>
<p>“Penyerapan anggaran Kementerian ATR/BPN per tanggal 6 Juni 2026 adalah sebesar Rp3,18 triliun atau telah mencapai 36,23%. Meningkat _year on year_ dibandingkan tahun 2025 yang sebesar 35,40%. Naik 0,9%,” ungkap Menteri Nusron.</p>
<p>Di momen Raker ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengapresiasi capaian tersebut. Pada pertemuan ini pula ia beserta Anggota Komisi II DPR RI menyatakan telah menerima penyampaian pagu indikatif RAPBN 2027 Kementerian ATR/BPN serta mendukung usulan tambahan pagu anggaran sebesar Rp3.233.564.877.718 untuk dibahas lebih lanjut pada rapat berikutnya.</p>
<p>“Komisi II DPR RI mendukung sepenuhnya usulan tambahan anggaran tersebut dan akan membahasnya secara mendalam pada Raker dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan datang,” ujar Dede Yusuf. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamen Ossy: Tata Ruang Papua Selatan Kian Siap Dukung KSPEAN dan Ketahanan Pangan Nasional</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-ossy-tata-ruang-papua-selatan-kian-siap-dukung-kspean-dan-ketahanan-pangan-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2026 02:49:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Koordinator Bidang Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[KKPR]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[KSPEAN]]></category>
		<category><![CDATA[Merauke]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Papua Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek Strategis Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[PSN]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR/Waka BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Zulkifli Hasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14243</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan progres dukungan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melaporkan progres dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Progres tersebut mencakup perkembangan penataan ruang dan perizinan pemanfaatan ruang guna mendukung pelaksanaan PSN di sektor pangan.</p>
<p>“Yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pengembangan kawasan Papua Selatan, pertama adalah penyesuaian tata ruang. Alhamdulillah, penetapan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan telah dilaksanakan pada Oktober 2025. Kedua soal perencanaan rinci, dari target 19 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Papua Selatan, saat ini empat RDTR telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,” ungkap Wamen Ossy dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (10/06/2026).</p>
<p>Dari empat RDTR tersebut, tiga RDTR-nya telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Percepatan penyusunan RDTR lainnya terus didorong untuk memperkuat kepastian pemanfaatan ruang sekaligus mendukung kemudahan investasi di kawasan Papua Selatan.</p>
<p>Pada Rakortas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan ini, Wamen ATR/Waka BPN juga menjelaskan progres dalam bidang perizinan pemanfaatan ruang. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan tiga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk mendukung pengembangan kawasan. Selanjutnya, terdapat tiga permohonan KKPR lainnya yang masih diproses. Adapun KKPR yang telah diterbitkan tersebut akan digunakan untuk pengembangan kawasan tanaman pangan, pelabuhan pendukung, dan pengembangan perkebunan sawit.</p>
<p>“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN akan selalu mendukung permohonan KKPR yang diajukan kepada kami, sepanjang persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi,” kata Wamen Ossy yang hadir dalam Rakortas dengan didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana.</p>
<p>Papua Selatan juga telah memenuhi ketentuan nasional terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan capaian 87,24%. Menurut Wamen Ossy, capaian tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Papua Selatan berpotensi besar menjadi salah satu lumbung pangan, energi, dan bioindustri di Indonesia. Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan seluruh pengembangan kawasan di provinsi ini memiliki fondasi tata ruang yang kuat, legalitas yang jelas, serta kepastian pemanfaatan ruang sehingga pembangunan bisa mendatangkan kebermanfaatan.</p>
<p>Rakortas ini turut dihadiri oleh Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi beserta jajaran; Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Fais Nurofiq; Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono; serta jajaran Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertahanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hadir pula, perwakilan Bupati Merauke serta para pejabat dari kementerian/lembaga terkait. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit</title>
		<link>https://khazminang.id/rakor-atr-bpn-dan-kepala-daerah-kalsel-bahas-lp2b-hingga-legalitas-sawit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 02:20:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Asnaedi]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[hgu]]></category>
		<category><![CDATA[Iljas Tedjo Prijono]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi pusat daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas lahan]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[M Rifqinizamy Karsayuda]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah sistematis lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perkebunan sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana Detail Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Suyus Windayana]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12980</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/05/2026). Salah satu pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tekankan dalam Rakor tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).</p>
<p>“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Pelaksanaan LP2B perlu dikawal agar berjalan seimbang antara visi menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan di daerah. Menteri Nusron menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi wilayahnya. Rakor yang diadakan kali ini menjadi salah satu upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk soal penentuan lokasi LP2B yang perlu disesuaikan dengan karakteristik dan rencana pembangunan masing-masing daerah.</p>
<p>“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam Rakor yang dihadiri pimpinan daerah di Kalsel ini, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap. Mengingat cukup banyaknya kawasan perkebunan sawit di wilayah tersebut, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).</p>
<p>“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Pada kesempatan ini, para bupati dan wakil bupati yang hadir memaparkan dan menyampaikan aspirasi kebutuhan pengembangan wilayahnya. Beberapa hal yang diutarakan antara lain kebutuhan dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kebutuhan tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan terkait sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah. Menteri Nusron menyimak dan menampung aspirasi yang disampaikan para pemimpin daerah dalam Rakor ini.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah. Ia meyakini koordinasi yang baik juga bisa jadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalsel.</p>
<p>“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda yang berperan sebagai pimpinan dalam Rakor kali ini.</p>
<p>Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Turut hadir mengikuti Rakor ini, Bupati/Wakil Bupati Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sembilan Program ATR/BPN-KPK Diyakini Dongkrak PAD dan Tata Kelola Daerah</title>
		<link>https://khazminang.id/sembilan-program-atr-bpn-kpk-diyakini-dongkrak-pad-dan-tata-kelola-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 02:07:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[geospasial]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[konsolidasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Manado]]></category>
		<category><![CDATA[MPP]]></category>
		<category><![CDATA[NIB tanah]]></category>
		<category><![CDATA[NOP]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Yulius Selvanus Komaling]]></category>
		<category><![CDATA[ZNT]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Nilai Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12969</guid>

					<description><![CDATA[Manado, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Manado, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik bidang pertanahan dan tata ruang. Transformasi dibawa melalui sembilan program kerja sama yang dilakukan melibatkan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara. Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng mengatakan, kerja sama tersebut dapat menghasilkan sejumlah keuntungan bagi pemerintah daerah setempat.</p>
<p>“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin kalau sembilan program yang kita usung untuk kerja sama ini pasti akan meningkatkan pendapatan asli daerah di sini, kemudian meningkatkan akuntabilitas, juga penyelesaian sertifikasi aset di daerah,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulut, di Wisma Negara Sulut, Selasa, (12/05/2026).</p>
<p>Sembilan program yang menjadi wujud kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda, di antaranya meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.</p>
<p>Selain itu, kerja sama juga difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.</p>
<p>Andi Tenri Abeng mengatakan, seluruh provinsi di Sulawesi yang telah menjadi lokasi pelaksanaan program menunjukkan antusiasme tinggi dari pemerintah daerah. Menurutnya, dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan implementasi program transformasi layanan pertanahan tersebut. “Dengan semangat Pak Gubernur saja, itu sudah bentuk dukungan yang paling kami rasa membuat bupati, wali kota juga semuanya semangat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan,” lanjut Andi Tenri Abeng.</p>
<p>Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, menyambut baik pertemuan tiga pihak ini. Ia menilai, forum ini bukan lagi sekadar koordinasi, melainkan langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.</p>
<p>“Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” ujar Yulius Selvanus Komaling.</p>
<p>Gubernur Sulawesi Utara berharap, persoalan pertanahan, khususnya sertifikasi aset pemerintah daerah yang belum tuntas dapat segera dituntaskan. Ia juga berharap potensi konflik dan sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan. Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di daerah masing-masing untuk menindaklanjuti hasil rakor ini. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK dan ATR/BPN Kolaborasi Selesaikan Persoalan Aset Daerah di Sultra</title>
		<link>https://khazminang.id/kpk-dan-atr-bpn-kolaborasi-selesaikan-persoalan-aset-daerah-di-sultra/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 02:15:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BMD]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Suryanto]]></category>
		<category><![CDATA[geospasial]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[integrasi data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[konsolidasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[NIB tanah]]></category>
		<category><![CDATA[NOP]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pertumbuhan ekonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[ZNT]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Nilai Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12917</guid>

					<description><![CDATA[Kendari, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kendari, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan komitmen tersebut guna meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program kerja sama.</p>
<p>“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (07/05/2026).</p>
<p>Menurut Andi Tenri Abeng, seluruh pihak kini berupaya mewujudkan transformasi tersebut melalui sembilan program kerja sama yang telah disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah. &#8220;Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan 9 program,&#8221; lanjut Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Adapun sembilan program kerja sama tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa fokus utama kegiatan tersebut mencakup tiga hal, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, dan peningkatan pendapatan daerah.</p>
<p>Ia menyebut, persoalan aset pemerintah daerah yang belum terselesaikan di Sulawesi Tenggara masih cukup banyak dan perlu diurai secara bertahap melalui kolaborasi lintas lembaga. Selain itu, optimalisasi pengelolaan pertanahan juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).</p>
<p>“Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik daripada yang selama ini sudah diterima atau sudah didapatkan,” kata Edi Suryanto.</p>
<p>Melalui komitmen yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Daerah se-Sultra dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sultra Jadi Pilot Project, ATR/BPN dan KPK Perkuat Reformasi Layanan Pertanahan</title>
		<link>https://khazminang.id/sultra-jadi-pilot-project-atr-bpn-dan-kpk-perkuat-reformasi-layanan-pertanahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 03:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Sumangerukka]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BMD]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[geospasial]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kendari]]></category>
		<category><![CDATA[konsolidasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[NIB tanah]]></category>
		<category><![CDATA[NOP]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Online Single Submission]]></category>
		<category><![CDATA[OSS]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[Sultra]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[ZNT]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Nilai Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12900</guid>

					<description><![CDATA[Kendari, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kendari, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah melalui rapat koordinasi yang digelar sebagai tindak lanjut kerja sama lintas lembaga di bidang pertanahan dan tata ruang.</p>
<p>Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menetapkan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program strategis kementerian.</p>
<p>“Kegiatan yang kita kerja samakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi dari Pak Menteri, beliau juga berkomitmen menetapkan transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (07/05/2026).</p>
<p>Ia menuturkan, Sultra dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama bersama KPK sehingga diharapkan dapat menjadi contoh implementasi program yang berhasil di daerah. Menurutnya, kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan KPK yang diluncurkan sejak Oktober 2025 bertujuan memberikan manfaat nyata bagi daerah, mulai dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan akuntabilitas pengelolaan aset daerah, hingga peningkatan kualitas layanan publik di bidang pertanahan.</p>
<p>Disaksikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto dan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, para pihak menyepakati komitmen bersama, di antaranya meningkatkan sinergi dan kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang, mendorong implementasi sembilan paket program kerja sama, memperkuat koordinasi antarinstansi secara transparan, menindaklanjuti deklarasi dalam bentuk aksi nyata, serta menjalankan tugas sesuai peran dan fungsi masing-masing.</p>
<p>“Dari komitmen ini saya harapkan Bapak Ibu setelah kita bagikan ini bisa menjaga komitmen bersama ini bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya untuk pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegas Andi Tenri Abeng.</p>
<p>Sebagai informasi, sembilan program kerja sama untuk mendukung komitmen tersebut, di antaranya, integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem <em>Online Single Submission</em> (OSS), serta sensus pertanahan berbasis geospasial.</p>
<p>Fokus berikutnya ditekankan terkait integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.</p>
<p>Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menilai sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan bidang yang sangat vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Namun, menurutnya, kedua sektor tersebut masih menghadapi berbagai persoalan kompleks.</p>
<p>Karena itu, Gubernur Sultra mengapresiasi pelaksanaan rakor yang dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat. “Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Serta dapat menghadirkan pelayanan publik yang terbaik pada seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.</p>
<p>Adapun Rakor kali ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Budi Hartanto; Bupati dan Wali Kota se-Sultra; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Sultra. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Nusron Dorong Pemda NTB Percepat RDTR Demi Tarik Investasi</title>
		<link>https://khazminang.id/menteri-nusron-dorong-pemda-ntb-percepat-rdtr-demi-tarik-investasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 03:57:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang]]></category>
		<category><![CDATA[KKPR]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RPJMN 2025 2029]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12188</guid>

					<description><![CDATA[Mataram, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mataram, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, daerah yang sudah memiliki RDTR akan membuka peluang investasi masuk karena kepengurusan izin usaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat disusun lebih mudah.</p>
<p>“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).</p>
<p>Di NTB, daerah yang sudah menyelesaikan RDTR baru ada 15 dari target 77. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera dituntaskan. Target tersebut terdiri dari Kabupaten Lombok Barat 9 RDTR, Kab. Lombok Tengah 11 RDTR, Kab. Lombok Timur 7 RDTR, Kab. Sumbawa 6 RDTR, Kab. Dompu 6 RDTR, Kab. Bima 16 RDTR, Kab. Sumbawa Barat 11 RDTR, Kab. Lombok Utara 5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota Bima 3 RDTR.</p>
<p>Kepada para kepala daerah yang hadir dalam Rakor, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta mengalokasikan masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan itu sejalan dengan aturan dalam RPJMN 2025-2029. Pemda juga diminta segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah terkait penetapan sementara kawasan tersebut, guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.</p>
<p>“Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” tegas Menteri Nusron.</p>
<p>Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan akan segera menindaklanjuti arahan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.</p>
<p>Dalam Rakor tersebut, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Selain itu, turut dilakukan penyerahan sertifikat tanah untuk 38 bidang tanah wakaf, 3 bidang Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi NTB yang diterima langsung oleh gubernur, serta 151 Sertifikat Hak Pakai untuk aset Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB.</p>
<p>Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Amankan Lahan Pangan Papua Selatan, 328 Ribu Hektare Resmi Kantongi HGU dan HGB</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-amankan-lahan-pangan-papua-selatan-328-ribu-hektare-resmi-kantongi-hgu-dan-hgb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 02:59:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[hgb]]></category>
		<category><![CDATA[hgu]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Papua Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9558</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Kepastian tersebut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan, red) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025).</p>
<p>Penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, yakni di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah dan penerbitan sertipikat. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran implementasi program nasional tersebut.</p>
<p>Terkait penyesuaian rencana tata ruang, Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa proses sinkronisasi tata ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.</p>
<p>Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah serta keterpaduan perencanaan tata ruang.</p>
<p>Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron turut didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suwito. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
