<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Produk Hukum &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/produk-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Sep 2025 14:42:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Produk Hukum &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Maifrizon: Perda Rupakan Produk Hukum yang Wajib Disosialisasikan DPRD Sumbar Secara Efektif di Tengah Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/maifrizon-perda-rupakan-produk-hukum-yang-wajib-disosialisasikan-dprd-sumbar-secara-efektif-di-tengah-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2025 14:12:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilihan Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Produk Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[sosialisasi perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=5741</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#160;– Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. Maifrizon, MSi mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum yang wajib diterapkan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Khazminang.id</strong>&nbsp;– Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. Maifrizon, MSi mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum yang wajib diterapkan DPRD Provinsi Sumbar secara efektif di tengah masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8216;Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD Sumbar menjadikan Sosialisasi Perda (Sosper) sebagai agenda wajib,&#8221; ujar Maifrizon di Padang, Minggu (7/9). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Makanya, tukuk mantan Kepala Dispora Sumbar ini, tanggal 23 hingga 26 Agustus 2025 lalu, seluruh anggota DPRD Sumbar melaksanakan sosialisasi di delapan daerah pemilihan (Dapil) yang tersebar di 19 kabupaten/kota mensosialisasikan beberapa Perda.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diantara Perda uang disosialisasikan itu antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, serta Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan, Sosper sudah menjadi agenda kedewanan yang Banmus tetapkan pada 4 Agustus 2025 lalu, dan untuk memperlancar pelaksanaan, Sekretariat DPRD menugaskan staf pendamping yang membantu administrasi, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga penyusunan laporan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam hal itu, staf pendamping mengarsipkan dan menyampaikan dokumen pelaksanaan Sosper kepada unit kerja terkait hingga bagian keuangan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan OPD agar materi sosialisasi selaras dengan kebijakan pemerintah daerah. Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu isi Perda, tetapi juga memahami manfaat dan implementasinya,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti acap ditegaskan Ketua DPRD Sumbar Drs. H. Muhidi, MM, pihaknya berkewajiban memastikan Ranperda yang telah DPRD dan Pemprov Sumbar bahas serta sahkan menjadi Perda yang benar-benar dipahami masyarakat dan dijalankan dengan baik, karena Perda merupakan instrumen hukum negara yang bersifat mengikat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">“Selama ini sering terjadi Perda dibuat tanpa diikuti peraturan turunan di bawahnya, sehingga regulasi tidak berjalan efektif,” ungkap Muhidi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui sosialisasi Perda ini, tambah politisi PKS ini, pimpinan dan anggota DPRD berharap masyarakat maupun pemerintah daerah kabupaten/kota mengetahui aturan, memahami isinya, dan melaksanakannya dengan baik. (*)&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
