<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Perumda PSM &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/perumda-psm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Jun 2025 09:49:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Perumda PSM &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Sumbar Sita Satu Unit Dump Truck dari Kasus Korupsi Perumda PSM</title>
		<link>https://khazminang.id/kejati-sumbar-sita-satu-unit-dump-truck-dari-kasus-korupsi-perumda-psm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Jun 2025 09:46:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda PSM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=3482</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#160;&#8211; Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyita satu unit dump truck merk nissan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Khazminang.id</strong>&nbsp;&#8211; Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyita satu unit dump truck merk nissan warna merah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Rabu (11/06/2025).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Truk Kapsul semen tersebut,&nbsp; terletak di salah satu&nbsp;<em>batching plan</em>&nbsp;rekanan Perumda PSM dan telah diberi batas pengaman prosecutor line/garis oleh jaksa penyidik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid membenarkan adanya penyitaan aset tersangka korupsi dana subsidi Trans Padang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Iya benar, penyidik telah melakukan pengeledahan di kantor perumda dan penyitaan&nbsp; 1 unit truk,&#8221; jelas M Rasyid.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini bermula dari tersangka berinisial PI selaku Direktur Perumda PSM melakukan penyalahgunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang senilai kurang lebih Rp15 miliar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dana yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut, dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan dan diketahui hasil perhitungan kerugian sementara mencapai Rp2,7 miliar yang disalahgunakan, antara lain dengan mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain seperti distribusi semen, yang mana truk tersebut digunakan tersangka untuk menguntungkan diri pribadinya dlm pengelolaan usaha pada Perumda PSM.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, tim penyidik telah melakukan pengeledahan di kantor Perumda dan penyitaan uang sebesar Rp 13 juta berasal dari pengembalian hasil pekerjaan 3 wahana di Pantai Air Manis.&nbsp; (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Korupsi, Mantan Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar</title>
		<link>https://khazminang.id/diduga-korupsi-mantan-dirut-perumda-psm-ditahan-kejati-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 10:30:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Perumda PSM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=3031</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id &#8211; Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Padang, Khazminang.id &#8211; Diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penyalahgunaan dana operasional Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) tahun anggaran 2021.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mantan Direktur Utama Perumda PSM, berinisial PI (41 tahun), ditahan oleh tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (22/5/2025). </p>



<p class="wp-block-paragraph">Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Efendi Eka Saputra, Kepala Seksi penyidikan (Kasi dik,) Lexi, dan Kapala seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar M.Rasyid, menjelaskan secara gamblang, pada Maret 2021 Perumda PSM, menerima alokasi dana subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Belanja Daerah (APBD) pada Dinas Perhubungan Kota Padang sebesar Rp18.000.000.000, untuk biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tak langsung gaji pegawai.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Namun dalam pelaksanaannya, PI selaku Direktur Utama Perumda PSM, telah melakukan pemotongan terhadap pembayaran biaya operasional langsung&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">koridor bus trans Padang untuk digunakan membangun wahana taman bermain tidak berfungsi atau mangkrak dan digunakan untuk membuka Delivery Order (DO) usaha semen beton&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">serta, melakukan perjanjian hutang piutang dengan bank BUMN di Padang tanpa, disetujui oleh dewan pengawas dan kuasa pemilik modal Perumda PSM Padang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Akibat dari perbuatan tersangka, berdasarkan perhitungan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumbar, negara dirugikan kurang lebih Rp2.900.000.000,&#8221; katanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kasus tersebut, tersangka dilakukan penahan, dengan merujuk pada pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Alasan subektif, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang buki atau mengulangi tindak pidana. Dan objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,&#8221; tegasnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tak hanya itu, kasus tersebut sudah disidik sejak lima bulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Adapun jumlah saksi dalam perkara ini yaitu 40 orang, termasuk ahli,&#8221;imbuhnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tersangka yang saat itu, memakai rompi orange, tampak didampingi Penasehat Hukum (PH).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain itu, tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor.31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Murdiansyah Eko)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
