<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>pertanahan Indonesia &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/pertanahan-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Apr 2026 03:33:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>pertanahan Indonesia &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Akses Reforma Agraria 2026: Tak Sekadar Tanah, Dorong Usaha dan Kesejahteraan</title>
		<link>https://khazminang.id/akses-reforma-agraria-2026-tak-sekadar-tanah-dorong-usaha-dan-kesejahteraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 03:28:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Akses Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[OPD]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penataan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Program Strategis Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Lintas Sektor]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12334</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Program Akses Reforma Agraria terus didorong sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya melalui pemberian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Program Akses Reforma Agraria terus didorong sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya melalui pemberian tanah, tetapi juga lewat penguatan kapasitas usaha dan pendampingan berkelanjutan.</p>
<p data-start="866" data-end="1133">Hal tersebut disampaikan oleh <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Freddy A. Kolintama</span></span> saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kamis (9/4/2026).</p>
<p data-start="1135" data-end="1327">“Melalui Akses Reforma Agraria, masyarakat tidak hanya mendapatkan tanah, tetapi juga pendampingan untuk mengembangkan usaha sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan,” ujarnya.</p>
<p data-start="1329" data-end="1574">Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dipusatkan di Ruang Rapat Bundo Kanduang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, dan diikuti oleh jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait.</p>
<p data-start="1576" data-end="1808">Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaksana di daerah, sekaligus menyamakan persepsi dalam implementasi program agar pelaksanaan Akses Reforma Agraria berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1810" data-end="2225">Dalam arahannya, Freddy menegaskan bahwa pelaksanaan penataan akses sebagaimana diatur dalam <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023</span></span> mencakup dua tahapan utama, yakni pemetaan sosial dan pendampingan usaha. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, di mana Kantor Wilayah berperan sebagai penghubung dalam mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.</p>
<p data-start="2227" data-end="2433">Selain itu, lokasi kegiatan diharapkan dapat dioptimalkan dari hasil redistribusi tanah tahun-tahun sebelumnya, sehingga manfaat program Reforma Agraria dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.</p>
<p data-start="2435" data-end="2797">Sementara itu, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Windra Pahlevi</span></span> menjelaskan bahwa tahapan kegiatan penataan akses dimulai dari penetapan lokasi, penyuluhan, pemetaan sosial, pengumpulan data spasial dan tekstual, hingga ekspose data dan penyusunan rencana kerja. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendampingan usaha guna mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.</p>
<p data-start="2799" data-end="3082">Di tingkat daerah, kegiatan ini juga mendapat perhatian serius. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan bahwa keberhasilan Akses Reforma Agraria sangat ditentukan oleh kualitas pendampingan dan sinergi antar pemangku kepentingan.</p>
<p data-start="3084" data-end="3338">“Pendampingan usaha menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya memiliki aset berupa tanah, tetapi juga mampu mengelolanya secara produktif. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, OPD, dan stakeholder lainnya harus terus diperkuat,” ujarnya.</p>
<p data-start="3340" data-end="3538">Ia menambahkan, pendekatan berbasis potensi lokal menjadi strategi penting agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata.</p>
<p data-start="3540" data-end="3980">Bimtek ini diikuti oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Nurhamida</span></span>, Koordinator Substansi Pemberdayaan Tanah Masyarakat <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Yunita Rusnelli</span></span>, para Kepala Seksi dan Koordinator Substansi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta tenaga pendukung dari kabupaten/kota lokasi target kegiatan tahun 2026. Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut ambil bagian dalam kegiatan ini.</p>
<p data-start="3982" data-end="4250">Melalui kegiatan ini, diharapkan Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian akses terhadap tanah, tetapi juga menghadirkan dampak nyata berupa peningkatan usaha produktif, kemandirian ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Legalitas Aset Keagamaan, ATR/BPN Serahkan 33 Sertifikat Tanah Wakaf di Sulteng</title>
		<link>https://khazminang.id/perkuat-legalitas-aset-keagamaan-atr-bpn-serahkan-33-sertifikat-tanah-wakaf-di-sulteng/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 03:19:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sulteng]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas aset]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Nurul Ikhlas]]></category>
		<category><![CDATA[nadzir]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[rumah ibadah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[yayasan pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11930</guid>

					<description><![CDATA[Palu, Khazminang.id&#8211; Percepatan sertifikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palu, Khazminang.id&#8211;</strong> Percepatan sertifikasi terhadap tanah wakaf dilakukan untuk memperkuat legalitas aset keagamaan di berbagai daerah. Di Sulawesi Tengah, langkah itu ditandai dengan penyerahan 33 sertifikat tanah kepada pengelola pengelola rumah ibadah dan yayasan pendidikan keagamaan dari 9 kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tengah pada Rabu (01/04/2026).</p>
<p>“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan penyerahan sertifikat sebagai tanda legalitas atau kekuatan hukum daripada tanah-tanah wakaf kita. Saya harap, Pak Kanwil, ini perlu ada effort khusus untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Tengah,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.</p>
<p>Dari total sertifikat yang diserahkan Menteri Nusron kali ini, ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 17 sertifikat wakaf. Sertifikasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi masyarakat.</p>
<p>Salah satu penerima sertifikat, Ahmad Zaini Ismail selaku nadzir Yayasan Dhiyaaul Ma&#8217;Rifah Indonesia di Sigi, menyampaikan bahwa sertifikat yang diterima merupakan tanah yang digunakan untuk pondok pesantren. Dari pengalamannya, proses pengurusan sertifikat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan lembaga pendidikan yang dikelolanya.</p>
<p>“Ini adalah modal awal yang baik bagi kami sebagai pengolah pesantren untuk mendapatkan izin operasional. Karena, yang memberikan izin mensyaratkan harus ada legalitas sertifikat tanah yayasan atau tanah pesantren,” terang Ahmad Zaini Ismail.</p>
<p>Selain menyerahkan sertifikat, dalam kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN juga meresmikan Masjid Nurul Ikhlas yang dibangun oleh keluarga besar ATR/BPN Sulawesi Tengah. Kehadiran masjid ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial keagamaan bagi pegawai dan masyarakat sekitar.</p>
<p>Dalam rangkaian kegiatan di Kota Palu ini, Menteri Nusron juga memberikan pembinaan terhadap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Hadir mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN dan UIN Datokarama Kolaborasi, Mahasiswa Turun Langsung Urus Tanah Wakaf</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-dan-uin-datokarama-kolaborasi-mahasiswa-turun-langsung-urus-tanah-wakaf/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 04:05:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[KKN tematik]]></category>
		<category><![CDATA[kolaborasi kampus]]></category>
		<category><![CDATA[legalisasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[pengabdian masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[UIN Datokarama Palu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11914</guid>

					<description><![CDATA[Palu, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palu, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Lukman S. Thahir, menandatangani Nota Kesepahaman/MoU terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik di bidang pertanahan pada Rabu (01/04/2026). Kerja sama ini menjadi langkah konkret mendorong keterlibatan mahasiswa untuk membantu menyelesaikan legalisasi tanah wakaf.</p>
<p>“Melalui KKN Tematik, kami mengajak mahasiswa untuk turun langsung ke masyarakat, membantu menyisir tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, mulai dari pengurusan Akta Ikrar Wakaf hingga sertifikasi tanah wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat mengisi Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Sulawesi Tengah.</p>
<p>Menteri Nusron mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum tercatat secara resmi. Untuk itu, bersama dengan ditekennya MoU tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, ini ia yakin kontribusi mahasiswa dapat mendongkrak jumlah pendaftaran tanah wakaf di Indonesia.</p>
<p>“Kami percaya mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan. Dengan turun langsung ke lapangan, mereka tidak hanya belajar, tetapi juga berkontribusi nyata bagi masyarakat,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Lukman S. Thahir sebagai Rektor UIN Datokarama Palu, menyambut baik kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan kesiapan pihak kampus untuk terlibat aktif dalam program KKN Tematik yang menyasar persoalan pertanahan di masyarakat.</p>
<p>“Insyaallah mungkin di bulan April ini, akan mulai KKN Tematik yang menyangkut tentang pertanahan. Jadi tanah wakaf kita akan bantu juga untuk identifikasi, terutama masjid-masjid yang mungkin belum terselesaikan untuk sertifikat tanahnya,” ungkap Lukman S. Thahir.</p>
<p>Selain penandatanganan MoU, dalam kegiatan tersebut Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Rektor UIN Datokarama Palu. Penyerahan sertifikat menjadi bentuk komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum atas aset negara, khususnya di sektor pendidikan, sekaligus mendukung pengembangan kampus ke depan.</p>
<p>Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langkah Awal GTRA 2026: Kantor Pertanahan Pasaman Barat Teken Kontrak Konsultan</title>
		<link>https://khazminang.id/langkah-awal-gtra-2026-kantor-pertanahan-pasaman-barat-teken-kontrak-konsultan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 03:21:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA 2026]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultan Perorangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PPK]]></category>
		<category><![CDATA[Program Strategis Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Lintas Sektor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12325</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat resmi memulai tahapan pelaksanaan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat resmi memulai tahapan pelaksanaan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 melalui penandatanganan kontrak kerja konsultan perorangan, Senin (1/4/2026).</p>
<p data-start="854" data-end="1024">Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta jajaran internal, dan berjalan dengan tertib serta lancar.</p>
<p data-start="1026" data-end="1307">Sebanyak tiga konsultan perorangan secara resmi menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Penandatanganan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya rangkaian kegiatan GTRA tahun 2026.</p>
<p data-start="1309" data-end="1546">Program GTRA sendiri merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mewujudkan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p data-start="1548" data-end="1768">Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran konsultan perorangan diharapkan mampu memperkuat kualitas pelaksanaan program di lapangan.</p>
<p data-start="1770" data-end="2056">“Melalui dukungan konsultan yang kompeten, kami berharap pelaksanaan GTRA tahun ini dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret, khususnya dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dan pemberdayaan ekonomi berbasis tanah,” ujarnya.</p>
<p data-start="2058" data-end="2326">Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program Reforma Agraria. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan program berjalan optimal dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2328" data-end="2599">Dengan dimulainya masa kerja konsultan perorangan tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat optimistis pelaksanaan Reforma Agraria di daerah tersebut akan semakin efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
