<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>perlindungan lahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/perlindungan-lahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Apr 2026 04:15:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>perlindungan lahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hadapi Geopolitik Global, ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan</title>
		<link>https://khazminang.id/hadapi-geopolitik-global-atr-bpn-perketat-alih-fungsi-lahan-sawah-demi-ketahanan-pangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 06:10:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[geopolitik global]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RPJMN 2025 2029]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11921</guid>

					<description><![CDATA[Palu, Khazminang.id&#8211; Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palu, Khazminang.id&#8211;</strong> Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.</p>
<p>“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.</p>
<p>Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).</p>
<p>“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41% sehingga masih jauh dari target nasional.</p>
<p>Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.</p>
<p>Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan penyerahan sertifikat aset milik pemerintah daerah. Setidaknya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertifikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Perlindungan Lahan Sawah, ATR/BPN Genjot LBS, LP2B, dan LSD Demi Swasembada Pangan</title>
		<link>https://khazminang.id/perkuat-perlindungan-lahan-sawah-atr-bpn-genjot-lbs-lp2b-dan-lsd-demi-swasembada-pangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 02:57:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia pangan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RPJMN 2025 2029]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11907</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sedikitnya tiga kebijakan. Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).</p>
<p>“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).</p>
<p>Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029. Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan.</p>
<p>Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22%. “Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan. “Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung terwujudnya swasembada pangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.</p>
<p>Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya. “Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.</p>
<p>Raker dan RDP yang berlangsung kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Turut mengikuti jalannya rapat, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
