<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Perizinan Berusaha &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/perizinan-berusaha/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Apr 2026 02:50:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Perizinan Berusaha &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cegah Pelanggaran Tata Ruang, Kantor Pertanahan Pasaman Barat Verifikasi Lapangan PKKPR</title>
		<link>https://khazminang.id/cegah-pelanggaran-tata-ruang-kantor-pertanahan-pasaman-barat-verifikasi-lapangan-pkkpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 04:45:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi Teknis]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kinali]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan Berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[PKKPR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12481</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="597" data-end="862"><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Nagari Kinali, Kecamatan Pasaman, Rabu (22/4/2026).</p>
<p data-start="864" data-end="1132">Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis atas rencana pembangunan rumah pribadi yang diajukan oleh pemohon. Tinjauan lapangan dilaksanakan bersama pemohon guna memastikan kesesuaian antara rencana pembangunan dengan kondisi faktual di lokasi.</p>
<p data-start="1134" data-end="1518">Dalam pelaksanaannya, tim melakukan verifikasi langsung terhadap posisi lahan, penggunaan ruang, serta mencocokkannya dengan ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penerbitan PKKPR, di mana pertimbangan teknis pertanahan menjadi dasar dalam menilai kelayakan suatu rencana kegiatan pemanfaatan ruang.</p>
<p data-start="1520" data-end="1729">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, menegaskan bahwa tinjauan lapangan merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi tata ruang.</p>
<p data-start="1731" data-end="1990">“Melalui verifikasi langsung di lapangan, kami memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan RTRW yang berlaku. Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik pemanfaatan lahan serta menjaga keteraturan pembangunan di daerah,” jelasnya.</p>
<p data-start="1992" data-end="2169">Ia juga menambahkan bahwa kesesuaian tata ruang tidak hanya berdampak pada aspek legalitas, tetapi juga pada keberlanjutan pembangunan dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat.</p>
<p data-start="2171" data-end="2465">Selain aspek teknis dan legal, kegiatan ini turut mempertimbangkan potensi dampak terhadap lingkungan sekitar serta keterpaduan dengan rencana pembangunan wilayah secara keseluruhan. Dengan demikian, setiap izin yang diterbitkan benar-benar mendukung pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2467" data-end="2643">Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan PKKPR dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memanfaatkan ruang.</p>
<p data-start="2645" data-end="2994">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat juga mengimbau masyarakat yang akan mengajukan permohonan PKKPR untuk melakukan konsultasi awal guna memastikan rencana kegiatan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Melalui pendampingan yang diberikan, masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai regulasi. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pastikan Tata Ruang Tertib, Kantor Pertanahan Pasaman Barat Tinjau Lokasi Permohonan PKKPR</title>
		<link>https://khazminang.id/pastikan-tata-ruang-tertib-kantor-pertanahan-pasaman-barat-tinjau-lokasi-permohonan-pkkpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 06:53:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kinali]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Koto Baru]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan Berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[PKKPR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9946</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Senin (19/1/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan rencana pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="754" data-end="1000">Tinjauan lapangan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Harbianto Manda, bersama tim teknis Kantor Pertanahan. Lokasi yang ditinjau meliputi rencana pembangunan rumah pribadi di wilayah Nagari Koto Baru dan Nagari Kinali.</p>
<p data-start="1002" data-end="1254">Kegiatan dilaksanakan bersama pemohon sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis dalam proses penerbitan PKKPR. Melalui tinjauan ini, petugas melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik lahan, batas wilayah, serta kesesuaian peruntukan ruang.</p>
<p data-start="1256" data-end="1407">Harbianto Manda menjelaskan bahwa tinjauan lapangan merupakan tahapan penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai regulasi yang berlaku.</p>
<p data-start="1409" data-end="1632">“Setiap permohonan PKKPR harus melalui proses verifikasi di lapangan agar rencana pembangunan tidak bertentangan dengan RTRW. Hal ini penting untuk menjaga tertib tata ruang dan mencegah konflik pemanfaatan lahan,” ujarnya.</p>
<p data-start="1634" data-end="1874">Selain aspek teknis dan legal, evaluasi lapangan juga mempertimbangkan dampak lingkungan serta keterpaduan pembangunan dengan wilayah sekitarnya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi.</p>
<p data-start="1876" data-end="2168">Dengan adanya tinjauan lapangan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap proses penerbitan PKKPR dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan profesional, sesuai dengan prinsip pelayanan publik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).</p>
<p data-start="2170" data-end="2495">Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan PKKPR, dapat mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, pemohon akan mendapatkan pendampingan mulai dari tahap konsultasi awal hingga evaluasi teknis, sehingga permohonan dapat disesuaikan dengan ketentuan RTRW yang berlaku. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
