<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Perhutanan Sosial &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/perhutanan-sosial/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Jun 2026 04:23:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Perhutanan Sosial &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Konsultasi Publik Perhutanan Sosial Perkuat Kolaborasi Wujudkan Hutan Adat dan Kepastian Hak Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/konsultasi-publik-perhutanan-sosial-perkuat-kolaborasi-wujudkan-hutan-adat-dan-kepastian-hak-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 05:20:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Masyarakat Adat]]></category>
		<category><![CDATA[hutan adat]]></category>
		<category><![CDATA[Inver PPTPKH]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Ketahanan Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Ulayat Nagari Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[YUNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14367</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Penguatan kebijakan Perhutanan Sosial dan pengakuan hak masyarakat hukum adat menjadi fokus dalam Konsultasi Publik untuk Mendorong Kebijakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Penguatan kebijakan Perhutanan Sosial dan pengakuan hak masyarakat hukum adat menjadi fokus dalam Konsultasi Publik untuk Mendorong Kebijakan Perhutanan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan yang diselenggarakan Yayasan Ulayat Nagari Indonesia (YUNI) di Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi forum kolaborasi antara pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat adat dalam merumuskan kebijakan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.</p>
<p>Konsultasi publik menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Patrick Anderson dari Forest Peoples Programme (FPP) dan Andiko dari ASM Law Office. Diskusi membahas berbagai aspek penguatan Perhutanan Sosial, perlindungan hak masyarakat adat, serta strategi pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan kawasan hutan yang berpihak kepada masyarakat.</p>
<p>Mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Habrianto Manda, mengatakan bahwa pengembangan Perhutanan Sosial, khususnya melalui skema Hutan Adat, memerlukan kolaborasi yang kuat antarinstansi agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Hutan Adat bukan sekadar kawasan hutan, tetapi ruang hidup masyarakat adat yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan kearifan lokal. Karena itu, pengakuan terhadap Hutan Adat harus diiringi dengan kepastian hukum dan pengelolaan yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Habrianto menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memiliki peran strategis dalam mendukung kebijakan tersebut melalui pelaksanaan Reforma Agraria bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), khususnya dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Menurutnya, sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan dan kehutanan yang selaras. Upaya tersebut juga telah diperkuat melalui kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang dilaksanakan sejak 2018 sebagai langkah penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.</p>
<p>&#8220;Melalui Reforma Agraria dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus membuka akses legal masyarakat terhadap sumber-sumber penghidupan. Dengan demikian, perlindungan kawasan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan,&#8221; katanya.</p>
<p>Forum konsultasi publik tersebut juga menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan Perhutanan Sosial di tingkat daerah maupun nasional. Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, pengelolaan hutan yang berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat ketahanan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasaman Barat Bentuk POKJA Perhutanan Sosial untuk Perkuat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/pasaman-barat-bentuk-pokja-perhutanan-sosial-untuk-perkuat-pengelolaan-hutan-berbasis-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 02:52:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kehutanan Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[JEMARI Sakato]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[POKJA Perhutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13343</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat percepatan pengelolaan perhutanan sosial melalui pengukuhan Kelompok Kerja (POKJA) Perhutanan Sosial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat percepatan pengelolaan perhutanan sosial melalui pengukuhan Kelompok Kerja (POKJA) Perhutanan Sosial Kabupaten Pasaman Barat sekaligus pelaksanaan Lokakarya Perencanaan Program Kerja yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (18/5).</p>
<p data-start="960" data-end="1369">Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kehadiran POKJA diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.</p>
<p data-start="1371" data-end="1640">Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi strategis disampaikan, mulai dari kebijakan dan program perhutanan sosial, kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA), hingga promosi praktik baik serta berbagai inisiatif kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1642" data-end="1968">Pemaparan program percepatan Perhutanan Sosial Kabupaten Pasaman Barat turut disampaikan oleh JEMARI Sakato. Selain itu, diskusi dan penyampaian materi juga menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kepala BAPELITBANDA Kabupaten Pasaman Barat, serta perwakilan kelompok perhutanan sosial dari Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1970" data-end="2328">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut mendukung upaya tersebut. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Habrianto Manda, yang hadir mengikuti kegiatan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pertanahan dan pemberdayaan masyarakat dalam program perhutanan sosial.</p>
<p data-start="2330" data-end="2601">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor sangat penting dalam mendukung keberhasilan program perhutanan sosial yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.</p>
<p data-start="2603" data-end="2906">“Program perhutanan sosial tidak hanya berbicara tentang pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memperoleh akses legal dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Karena itu, kolaborasi antarinstansi dan kelompok masyarakat menjadi kunci utama,” ujarnya.</p>
<p data-start="2908" data-end="3145">Ia menambahkan, keberadaan POKJA Perhutanan Sosial diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai aspek, termasuk tata kelola lahan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan potensi ekonomi berbasis kawasan hutan.</p>
<p data-start="3147" data-end="3353">Menurutnya, melalui program perhutanan sosial, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sektor pertanian, perkebunan, maupun usaha produktif lainnya tanpa mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.</p>
<p data-start="3355" data-end="3577">Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi dan kelompok masyarakat dalam mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang produktif, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tampil di Bonjol, Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Sosialisasikan Perda Perhutanan Sosial</title>
		<link>https://khazminang.id/tampil-di-bonjol-anggota-dprd-sumbar-ali-muda-sosialisasikan-perda-perhutanan-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Mar 2025 12:31:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pilihan Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=2192</guid>

					<description><![CDATA[Bonjol, khazminang.id &#8211;  Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH tak bosan-bosannya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat di daerah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Bonjol, </strong><strong><a href="http://khazminang.id/" target="_blank" rel="noreferrer noopener">khazminang.id</a></strong> &#8211;  Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH tak bosan-bosannya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat di daerah pemilihannya (dapil) Pasaman-Pasaman Barat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Kali ini, ia menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perhutanan Sosial di Aula UDKP Bonjol, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Kamis (27/3/2025).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dihadiri oleh Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Pasaman, Terra Dharma, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur ST, serta Wali Nagari se-Kecamatan Bonjol, ninik mamak, dan masyarakat setempat, Ali Muda tampil penuh semangat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sambutannya, Ali Muda menjelaskan, sekitar 60 persen wilayah Bonjol merupakan hutan lindung, sementara 40 persen lainnya adalah kawasan hutan yang bisa dikelola oleh masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Melalui Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan memanfaatkan perhutanan sosial dengan tetap menjaga kelestarian hutan,&#8221; ujar Ali Muda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti ditambahkan Terra Dharma, Kepala UPTD Kehutanan Provinsi Sumatera Barat di Pasaman, konsep perhutanan sosial merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Jika dikelola dengan baik, hutan dapat direhabilitasi dan tidak berdampak buruk bagi masyarakat,&#8221; jelas Terra Dharma.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kecamatan Bonjol, Edi Nur menyambut baik sosialisasi ini.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bonjol dikelilingi oleh hutan, baik hutan lindung maupun cagar alam. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga dan melestarikannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Edi Nurdin berharap, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Bonjol semakin memahami kebijakan perhutanan sosial dan mampu mengelola hutan secara bijak demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
