<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>pendaftaran tanah pertama kali &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/pendaftaran-tanah-pertama-kali/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Jun 2026 03:56:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>pendaftaran tanah pertama kali &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tembus Medan Berlumpur, Kantor Pertanahan Pasaman Barat Pastikan Kepastian Batas Tanah Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/tembus-medan-berlumpur-kantor-pertanahan-pasaman-barat-pastikan-kepastian-batas-tanah-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 03:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Aua Kuniang]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Koto Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[PBT]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah pertama kali]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[peta bidang tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[survei dan pemetaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14352</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Komitmen memberikan pelayanan pertanahan hingga ke pelosok terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Melalui tim petugas...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Komitmen memberikan pelayanan pertanahan hingga ke pelosok terus ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Melalui tim petugas ukur, kegiatan pengukuran bidang tanah untuk pendaftaran tanah pertama kali dilaksanakan di Nagari Aua Kuniang dan Nagari Koto Baru, Senin (18/5/2026), meskipun harus melewati medan yang cukup menantang.</p>
<p class="isSelectedEnd">Pengukuran dilakukan sebagai bagian dari tahapan administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum atas hak masyarakat. Kegiatan meliputi identifikasi batas bidang tanah, penetapan batas berdasarkan kesepakatan para pemilik yang berbatasan, serta pengambilan data koordinat yang nantinya menjadi dasar penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT).</p>
<p class="isSelectedEnd">Proses penetapan batas dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kesepakatan para pihak guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Seluruh data hasil pengukuran kemudian diolah sesuai standar teknis yang berlaku sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan.</p>
<p class="isSelectedEnd">Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Ronal Arifin, mengatakan bahwa kegiatan pengukuran lapangan merupakan tahapan krusial dalam mewujudkan data pertanahan yang akurat dan memiliki kepastian hukum.</p>
<p class="isSelectedEnd">&#8220;Setiap pengukuran dilakukan sesuai standar teknis dengan melibatkan para pemilik bidang tanah yang berbatasan. Tujuannya agar batas bidang tanah yang ditetapkan benar-benar jelas, akurat, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p class="isSelectedEnd">Ia menambahkan, kondisi medan di lapangan tidak mengurangi semangat petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kehadiran petugas ukur secara langsung di lokasi merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan pertanahan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong percepatan layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas data pertanahan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, maupun layanan pertanahan lainnya dapat memperoleh informasi melalui kanal resmi maupun dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Targetkan Penurunan Backlog Berkas Layanan Pertanahan di Kuartal I 2026</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-targetkan-penurunan-backlog-berkas-layanan-pertanahan-di-kuartal-i-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Mar 2026 03:55:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[backlog layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[GeoKKP]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[kinerja kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pemecahan bidang tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah pertama kali]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran dan pemetaan kadastral]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian berkas pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[peralihan hak tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat hak milik]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi layanan pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11455</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memerintahkan sejumlah Kantor...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memerintahkan sejumlah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) segera menyampaikan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Rapat Pimpinan (Rapim) terkait Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) dan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan yang berlangsung pada Selasa (10/03/2026) lalu.</p>
<p>“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menyelesaikan target berkas layanan pertanahan, dan ini merupakan bukti upaya kita serius dalam menuntaskan tanggungan yang ada. Untuk backlog sisanya, harus kita turunkan dan selesaikan secara progresif jelang akhir Maret 2026 ini,” ujar Wamen Ossy saat memimpin pertemuan tingkat lanjut pembahasan PDDM dan Berkas Layanan Pertanahan, secara daring pada Jumat (13/03/2026).</p>
<p>Wamen Ossy menyoroti sebaran layanan yang menjadi konsentrasi penyelesaian berkas layanan pertanahan. Untuk saat ini, 70% layanan pertanahan nasional terkonsentrasi pada beberapa layanan utama di Kementerian ATR/BPN. Beberapa di antaranya pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan SK HM Perorangan, peralihan hak dan jual beli, serta permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) badan hukum.</p>
<p>“Data dari Pusdatin, sudah meng-cluster titik-titik layanan yang harus kita selesaikan. Kalau kita fokuskan utamanya pada 3 besar layanan, seperti pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah dan pendaftaran tanah pertama kali, harapannya, kita bisa fokus dan turunkan secara signifikan backlog yang ada,” ungkap Wamen Ossy.</p>
<p>Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, juga meminta agar Kanwil BPN dan Kantah memberikan perhatian khusus soal PDDM dan berkas layanan pertanahan ini. Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi dan 100 Kantah di Indonesia yang menjadi fokus penyelesaian PDDM dan berkas layanan pertanahan, ia megingatkan agar para pimpinan terkait ikut memastikan kesesuaian data antara database Kementerian ATR/BPN atau GeoKKP dengan database fisik layanan di lapangan.</p>
<p>“Kalau misal di GeoKKP sudah diserahkan (sertipikat/produk layanan pertanahan) kepada masyarakat, tapi fisiknya ternyata masih di tangan kita, tentu dalam konteks layanan itu belum clear ya, itu masuk ke dalam catatan saya terkait PDDM,” tutur Dalu Agung Darmawan.</p>
<p>Pertemuan daring ini diadakan salah satunya untuk mendiskusikan tantangan sekaligus solusi dalam penanganan berkas, yang bisa membantu penyelesaian berkas layanan pertanahan sesuai target. Saat sesi pembahasan, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi; serta Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, juga ikut menyampaikan arahan yang bisa digunakan dalam upaya penyelesaian berkas layanan pertanahan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
