<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Penataan Pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/penataan-pertanahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Jun 2026 03:03:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Penataan Pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PTSL Diusulkan Bertambah pada 2027, Menteri Nusron Fokus Perkuat Kepastian Hukum Hak Atas Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/ptsl-diusulkan-bertambah-pada-2027-menteri-nusron-fokus-perkuat-kepastian-hukum-hak-atas-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 03:59:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Berpenghasilan Rendah]]></category>
		<category><![CDATA[MBR]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah sistematis lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Program Strategis Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Program Tiga Juta Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikasi Rumah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14251</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027 ditambah. Menurutnya, PTSL menjadi salah satu program strategis untuk memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap berbasis wilayah.</p>
<p>“Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya ditambah. Pada tahun ini dan juga tahun depan, prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertifikasi per sektor, yakni sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/06/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, PTSL ini menjadi program strategis karena dilaksanakan berbasis wilayah desa dengan tujuan mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap. Melalui program tersebut, seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman.</p>
<p>“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Namun, bagi masyarakat yang belum terjangkau PTSL, khususnya di sektor perumahan, kami menyiapkan skema sertifikasi gratis. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” jelas Menteri Nusron.</p>
<p>Selain melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN menjalankan program sertifikasi rumah bagi MBR untuk menjangkau masyarakat yang belum terfasilitasi melalui program PTSL. Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>Untuk mendukung program tersebut, di tahun 2026 ini Kementerian ATR/BPN mendapat target menyertipikasi satu juta rumah bagi MBR. Dalam menjalankan program sertifikasi tanah ini , Menteri Nusron mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun Anggota DPR RI guna mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Rumah milik MBR yang belum bersertifikat, termasuk yang menerima program bedah rumah pada periode 2016-2025, dapat diusulkan untuk mengikuti program sertifikasi gratis tersebut.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang menjadi pimpinan rapat kerja kali ini pun menyampaikan dukungannya terhadap program Kementerian ATR/BPN, termasuk usulan penambahan target PTSL. “Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.</p>
<p>Adapun dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI ini, turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Hadir pula sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pastikan Lahan Dimanfaatkan Produktif, BPN Sumbar Evaluasi Tanah Terindikasi Telantar</title>
		<link>https://khazminang.id/pastikan-lahan-dimanfaatkan-produktif-bpn-sumbar-evaluasi-tanah-terindikasi-telantar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 03:43:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendalian Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Terindikasi Telantar]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13339</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan pemantauan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan pemantauan serta evaluasi terhadap permohonan pengeluaran tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar di Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (12/5/2026).</p>
<p data-start="933" data-end="1224">Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Arfathas Pait, bersama tim dan didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani.</p>
<p data-start="1226" data-end="1550">Pemantauan dilakukan dengan meninjau langsung kondisi fisik lahan yang diajukan agar dikeluarkan dari basis data tanah terindikasi telantar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap penguasaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan tanah guna memastikan bidang tanah tersebut telah dimanfaatkan sesuai hak atas tanah dan peruntukannya.</p>
<p data-start="1552" data-end="1899">Selain pengecekan lapangan, tim juga mengumpulkan berbagai data pendukung berupa dokumentasi kondisi aktual lahan, data spasial, serta informasi historis terkait status dan riwayat pemanfaatan tanah. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan verifikasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.</p>
<p data-start="1901" data-end="2167">Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan tanah agar tetap produktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p data-start="2169" data-end="2519">“Melalui evaluasi lapangan ini, kami memastikan bahwa tanah yang sebelumnya masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar benar-benar telah dimanfaatkan dan dipelihara sesuai hak dan fungsi lahannya. Langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2521" data-end="2748">Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemanfaatan tanah juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya penelantaran tanah yang berpotensi menimbulkan konflik pertanahan maupun ketimpangan penguasaan lahan.</p>
<p data-start="2750" data-end="2918">Menurutnya, pemanfaatan tanah yang optimal akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata.</p>
<p data-start="2920" data-end="3148">Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap pengelolaan pertanahan dapat berjalan semakin tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
