<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>penataan akses &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/penataan-akses/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 28 Jun 2026 02:44:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>penataan akses &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GTRA Pasaman Barat Petakan Lokasi Indikatif TORA, Percepat Reforma Agraria untuk Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/gtra-pasaman-barat-petakan-lokasi-indikatif-tora-percepat-reforma-agraria-untuk-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2026 02:38:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Air Bangis]]></category>
		<category><![CDATA[AOI TORA]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[KPHL Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Maligi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Akses Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sasak]]></category>
		<category><![CDATA[Sasak Ranah Pasisie]]></category>
		<category><![CDATA[Simpang Empat]]></category>
		<category><![CDATA[Sungai Beremas]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Objek Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14584</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat percepatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui Rapat Identifikasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat percepatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui Rapat Identifikasi Data Indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/6/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun basis data yang akurat sebagai landasan penataan aset dan pemberdayaan masyarakat.</p>
<p>Kegiatan dipimpin Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, serta dihadiri perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Sasak Ranah Pasisie, serta para wali nagari yang menjadi lokasi pembahasan.</p>
<p>Rapat membahas identifikasi lokasi indikatif TORA yang bersumber dari kawasan hutan, sekaligus menghimpun masukan dari pemerintah nagari terkait kondisi riil di lapangan. Selain melakukan konfirmasi terhadap lokasi yang telah diusulkan, forum juga menjaring alternatif lokasi lain yang berpotensi menjadi objek Reforma Agraria.</p>
<p>Habrianto mengatakan identifikasi awal merupakan tahapan penting untuk memastikan program Reforma Agraria berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.</p>
<p>&#8220;Data yang akurat menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Karena itu, setiap usulan lokasi harus melalui proses identifikasi dan verifikasi secara cermat agar tanah yang diusulkan benar-benar memenuhi ketentuan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dari hasil pembahasan, forum menyepakati Area of Interest (AOI) pendataan indikatif TORA yang berasal dari kawasan hutan pada tiga nagari, yakni kawasan permukiman transmigran di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, serta kawasan permukiman di Nagari Maligi dan Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie. Lokasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pelaksanaan verifikasi dan pengumpulan data di lapangan.</p>
<p>Habrianto menambahkan, pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada pemberian kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mendorong penataan akses melalui pemberdayaan masyarakat agar aset yang dimiliki mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara berkelanjutan.</p>
<p>Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Melalui koordinasi lintas sektor tersebut, GTRA Kabupaten Pasaman Barat optimistis pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan lebih efektif dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampung RA Clumprit Diresmikan, ATR/BPN Optimistis Wakaf Produktif Mampu Perkuat Ekonomi Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/kampung-ra-clumprit-diresmikan-atr-bpn-optimistis-wakaf-produktif-mampu-perkuat-ekonomi-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 03:41:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Akses Permodalan]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[Freddy A. Kolintama]]></category>
		<category><![CDATA[IPB]]></category>
		<category><![CDATA[Ivanovich Agusta]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Wiyono]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung RA]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung RA Clumprit]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Degayu]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Wakaf Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Tanah Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Staf Ahli ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Wakaf Produktif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13983</guid>

					<description><![CDATA[Pekalongan, Khazminang.id&#8211; Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pekalongan, Khazminang.id&#8211;</strong> Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit dan meluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (05/06/2026). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan melalui RA.</p>
<p>“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita RA untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng, usai meresmikan Kampung RA Clumprit.</p>
<p>Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi antara program RA dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan ini diarahkan sebagai pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat. Mulai dari program penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan akses pasar.</p>
<p>Menurut Andi Tenri Abeng, model tersebut menjadi bukti bahwa tanah yang sebelumnya kurang produktif dapat memberikan manfaat ekonomi. “Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.</p>
<p>Andi Tenri Abeng menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung RA ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Ia mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan program tersebut.</p>
<p>“Harapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini bisa berdiri dan mandiri,” tambah Andi Tenri Abeng.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, mengungkapkan bahwa Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara ini merupakan wujud dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menyongsong Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.</p>
<p>Usai peresmian Kampung RA Clumprit dan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif, dilaksanakan penyerahan lima sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf di Kota Pekalongan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penanaman bersama padi biosalin serta tanaman penghijauan lainnya.</p>
<p>Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GTRA Sumbar Tinjau Redistribusi Tanah di Talamau, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/gtra-sumbar-tinjau-redistribusi-tanah-di-talamau-dorong-penguatan-ekonomi-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 03:16:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[hortikultura]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Talamau]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Minyak Nilam]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Sinuruik]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13363</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tinjauan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tinjauan lapangan ke salah satu lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Senin (25/5/2026).</p>
<p data-start="921" data-end="1303">Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi potensi penataan akses pada lokasi yang sebelumnya telah memperoleh penataan aset melalui program redistribusi tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penguatan pelaksanaan reforma agraria yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.</p>
<p data-start="1305" data-end="1643">Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan masyarakat penerima redistribusi tanah, di antaranya petani buah, ketua kelompok tani, serta masyarakat Nagari Sinuruik. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan analisis dalam melihat potensi pengembangan ekonomi masyarakat berbasis reforma agraria.</p>
<p data-start="1645" data-end="1916">Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, potensi ekonomi pada lokasi objek redistribusi tanah didominasi sektor pertanian dan perkebunan, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, hingga komoditas minyak nilam yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi bagi masyarakat setempat.</p>
<p data-start="1918" data-end="2173">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari integrasi antara penataan aset dan penataan akses dalam pelaksanaan reforma agraria.</p>
<p data-start="2175" data-end="2492">“Secara garis besar, kegiatan ini merupakan integrasi Penataan Aset dengan Penataan Akses. Keberhasilan Penataan Akses tentu memerlukan dukungan Pemerintah Daerah dan OPD terkait agar masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas tanah, tetapi juga memperoleh akses pengembangan usaha dan peningkatan ekonomi,” ujarnya.</p>
<p data-start="2494" data-end="2699">Ia menambahkan, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2701" data-end="2895">Menurutnya, potensi pertanian dan perkebunan di Nagari Sinuruik memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui dukungan pembinaan, akses pemasaran, hingga penguatan kelembagaan kelompok tani.</p>
<p data-start="2897" data-end="3161">Melalui kegiatan ini, GTRA Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sinergi Pemkab Pasaman Barat dan ATR/BPN, Petani Dapat Akses Program dan Bantuan Sawit</title>
		<link>https://khazminang.id/sinergi-pemkab-pasaman-barat-dan-atr-bpn-petani-dapat-akses-program-dan-bantuan-sawit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 02:51:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[Peremajaan Sawit Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Petani Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Program Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sarana Prasarana Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12484</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat sektor perkebunan sebagai penopang ekonomi daerah melalui sinergi program Reforma Agraria...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat sektor perkebunan sebagai penopang ekonomi daerah melalui sinergi program Reforma Agraria dan dukungan sarana prasarana bagi petani kelapa sawit.</p>
<p data-start="842" data-end="1097">Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (28/4/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.</p>
<p data-start="1099" data-end="1281">Kegiatan ini diikuti oleh 19 kelompok tani penerima manfaat serta menghadirkan narasumber dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1283" data-end="1566">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Habrianto Manda</span></span>, dalam pemaparannya menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari penataan akses dalam Reforma Agraria yang bertujuan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.</p>
<p data-start="1568" data-end="1793">“Melalui kegiatan ini, petani tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga akses nyata terhadap berbagai program bantuan, seperti peremajaan sawit rakyat serta dukungan sarana produksi berupa pupuk dan pestisida,” jelasnya.</p>
<p data-start="1795" data-end="2002">Ia menambahkan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada pemberian legalitas aset, tetapi juga harus diikuti dengan penguatan akses agar tanah yang dimiliki dapat memberikan nilai ekonomi yang optimal.</p>
<p data-start="2004" data-end="2184">“Penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Dengan begitu, petani dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga mereka,” ujarnya.</p>
<p data-start="2186" data-end="2420">Ia turut menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan bagi petani, terutama dalam menghadapi tantangan produktivitas dan keberlanjutan usaha perkebunan.</p>
<p data-start="2422" data-end="2598">“Bantuan sarana dan prasarana ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kebun serta hasil produksi petani, sehingga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan,” ungkapnya.</p>
<p data-start="2600" data-end="2826">Program ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN dalam memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.</p>
<p data-start="2828" data-end="3063">Dengan adanya integrasi antara Reforma Agraria dan dukungan sektor perkebunan, diharapkan para petani di Kabupaten Pasaman Barat semakin mandiri, produktif, dan mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skema HPL Jadi Kunci Reforma Agraria, Cegah Alih Fungsi Lahan di Sumbar</title>
		<link>https://khazminang.id/skema-hpl-jadi-kunci-reforma-agraria-cegah-alih-fungsi-lahan-di-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 03:39:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[HPL]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerataan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12341</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus melindungi hak masyarakat dari potensi alih fungsi dan peralihan yang tidak terkendali.</p>
<p data-start="857" data-end="1107">Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Badan Bank Tanah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/4/2026).</p>
<p data-start="1109" data-end="1309">Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah melalui skema hak berjangka waktu di atas HPL dirancang untuk memastikan lahan tetap dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1311" data-end="1513">“Skema ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga melindungi dari praktik spekulasi serta mencegah perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.</p>
<p data-start="1515" data-end="1711">Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga memberikan jaminan bahwa tanah yang telah dialokasikan dalam program Reforma Agraria tetap digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat secara luas.</p>
<p data-start="1713" data-end="1971">Dalam implementasinya, Badan Bank Tanah akan terus memperkuat koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria serta jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk melalui sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lahan.</p>
<p data-start="1973" data-end="2275">Sebagai bagian dari penguatan program, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi GTRA dengan mengusung tema <em data-start="2157" data-end="2275">“Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Percepatan Reforma Agraria.”</em></p>
<p data-start="2277" data-end="2504">Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring di Aula Rumah Gadang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, hingga Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat.</p>
<p data-start="2506" data-end="2750">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, menegaskan bahwa pendekatan Reforma Agraria saat ini tidak lagi hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga pada penguatan akses ekonomi masyarakat.</p>
<p data-start="2752" data-end="2984">“Penataan aset harus diikuti dengan penataan akses. Artinya, setelah masyarakat memiliki kepastian hak, perlu ada dukungan nyata agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi,” jelasnya.</p>
<p data-start="2986" data-end="3218">Ia juga menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan program, termasuk keterlibatan pemerintah daerah, OPD, dan stakeholder lainnya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat berbasis tanah.</p>
<p data-start="3220" data-end="3471">Melalui kegiatan ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Reforma Agraria yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum atas tanah, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang berkelanjutan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Reforma Agraria Buka Jalan Sejahtera bagi Petani Desa Baumata di Kupang</title>
		<link>https://khazminang.id/reforma-agraria-buka-jalan-sejahtera-bagi-petani-desa-baumata-di-kupang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jan 2026 02:53:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[agraria]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[desa baumata]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten kupang]]></category>
		<category><![CDATA[kesejahteraan desa]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan petani]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9493</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, Khazminang.id&#8211; Perubahan perlahan namun pasti mulai dirasakan warga Desa Baumata di Kabupaten Kupang sejak program Reforma Agraria masuk ke...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Khazminang.id&#8211;</strong> Perubahan perlahan namun pasti mulai dirasakan warga Desa Baumata di Kabupaten Kupang sejak program Reforma Agraria masuk ke wilayah mereka. Tak hanya menyelesaikan persoalan batas tanah dan memberikan kepastian hukum, program ini juga mengubah pola pikir masyarakat desa tentang pentingnya penataan aset dan akses dalam meningkatkan kesejahteraan.</p>
<p>Imanuel Kase (55), salah satu warga Desa Baumata, masih ingat bagaimana dirinya dulu ragu memanfaatkan lahannya secara optimal karena tidak memiliki kepastian batas dan status tanah. Kini, setelah menerima sertipikat yang bisa dimulai sejak masuknya Reforma Agraria, ia merasa jauh lebih tenang. “Saya bersyukur dengan adanya sertipikasi karena tanahnya aman dan tahu kejelasan batasan bidang tanahnya,” ujarnya.</p>
<p>Meski demikian, ia berharap pemerintah terus hadir mendampingi masyarakat, terutama petani di Desa Baumata dalam penyediaan sarana pendukung. “Namun saya berharap tetap ada bantuan dari pemerintah, salah satunya seperti saluran irigasi yang lebih menyentuh ke lahan-lahan sawahnya,” tambah Imanuel Kase.</p>
<p>Perubahan bukan hanya terjadi di kondisi fisik Desa, namun juga sikap warga terhadap program negara ini. Hal itu juga diakui oleh Kostan Humau, tokoh masyarakat Desa Baumata sekaligus Pembina Gapoktan setempat. Ia mengatakan, awalnya sempat terjadi penolakan dari sebagian warga.</p>
<p>“Sempat ada penolakan dari warga, karena selain sertipikasi, dilakukan penataan lokasi juga seperti dibuat jalan akses dan pembangunan irigasi sehingga mengurangi luasan bidang lahan mereka,” ungkap Kostan Humau.</p>
<p>Namun, kondisi itu berbalik setelah masyarakat merasakan manfaat nyata. Penataan aset lewat sertipikasi, disertai penataan akses melalui pemberdayaan, seperti pemberian bibit pisang cavendish, membuat para petani mulai melihat dampak ekonomi yang signifikan. “Saya mengakui warga sangat bersyukur karena adanya peningkatan pendapatan dan kejelasan batas bidang tanah,” kata Kostan Humau.</p>
<p>Dampak positif program Reforma Agraria di Desa Baumata juga dirasakan oleh jajaran Kementerian ATR/BPN yang terlibat langsung dalam pendampingan. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Salitha Santani, menuturkan bahwa kesuksesan program ini tidak lepas dari partisipasi aktif warga, termasuk peran figur lokal seperti Kostan Humau.</p>
<p>“Dalam prosesnya sangat terbantu dengan warga setempat, khususnya Bapak Kostan Humau yang ikut meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Baumata untuk melakukan sertipikasi,” ujar Salitha Santani.</p>
<p>Kini, Desa Baumata menjadi salah satu bukti bahwa Reforma Agraria bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga perubahan cara pandang masyarakat terhadap pemanfaatan ruang dan sumber daya. Dengan kepastian hukum, dukungan infrastruktur, dan pendampingan pemberdayaan, petani di desa ini mulai merasakan peningkatan penghasilan dan peluang ekonomi yang lebih terbuka.</p>
<p>Perubahan yang terjadi mungkin tidak instan, tetapi langkah-langkah kecil yang diambil kali ini telah menunjukkan bahwa Reforma Agraria mampu menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan yang lebih berkelanjutan bagi warga Desa Baumata. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Reforma Agraria Satukan Perusahaan dan Petani, Konflik Lahan Desa Soso Berakhir Damai</title>
		<link>https://khazminang.id/reforma-agraria-satukan-perusahaan-dan-petani-konflik-lahan-desa-soso-berakhir-damai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jan 2026 02:41:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[desa soso]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[petani]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9480</guid>

					<description><![CDATA[Blitar, Khazminang.id&#8211; Setelah belasan tahun diwarnai ketegangan karena konflik agraria yang terjadi antara petani dan perusahaan perkebunan, suasana Desa Soso...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Blitar, Khazminang.id&#8211;</strong> Setelah belasan tahun diwarnai ketegangan karena konflik agraria yang terjadi antara petani dan perusahaan perkebunan, suasana Desa Soso di Kabupaten Blitar pada 2022 akhirnya mulai terasa damai. Berkat kolaborasi erat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Kismo Handayani, dan masyarakat setempat, dihasilkan solusi penanganan konflik berupa Redistribusi Tanah melalui Program Reforma Agraria.</p>
<p>Kepala perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi (47) mengakui, konflik di Desa Soso bisa saja tidak selesai jika kala itu Kementerian ATR/BPN tidak memulai proses penanganan sengketa melalui mediasi berkelanjutan dan fasilitasi Redistribusi Tanah.</p>
<p>“Kadang perusahaan tidak menyadari bahwa komunikasi yang kurang bisa berdampak besar. Setelah turun langsung ke masyarakat, kami jadi lebih mengerti konflik sebelum dan sesudah redis. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun sinergi dengan masyarakat Desa Soso adalah kebanggaan dan sangat membekas,” terang Dwi Setyo Rahadi, di Desa Soso, Kabupaten Blitar.</p>
<p>Hasilnya, sekarang petani dapat mengelola tanah secara mandiri. Pihak perusahaan juga tetap menjalankan operasional perkebunannya dan aktif memberikan pendampingan bagi warga. “Saya sering keliling bukan untuk mengatur, tetapi memberi edukasi agar tanah difungsikan maksimal. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih bagus,” kata Dwi Setyo Rahadi.</p>
<p>Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menekankan bahwa pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik. Baginya, keberhasilan di Desa Soso terjadi karena semua pihak mau duduk bersama untuk mencari solusi.</p>
<p>“Kita memfasilitasi. Mereka yang berkonflik kita dudukkan bareng. Mau diselesaikan apa tidak? Ketika mau, ya selesai. Kuncinya adalah kolaborasi. Pertama kita samakan visi, lalu berbagi peran, siapa melakukan apa,” jelas Barkah Yoelianto.</p>
<p>Ia juga menerangkan, kesepakatan apa pun yang diputuskan bersama wajib dijalankan. Setelah redistribusi, pemerintah tidak berhenti pada penerbitan sertipikat, tetapi juga melakukan penataan akses pasca redistribusi. “Selesai diberikan sertipikat, mereka mau ditata. Ditata tanahnya, ditata juga pengelolaannya,” ujar Barkah Yoelianto.</p>
<p>Penyelesaian konflik di Desa Soso bukan hanya meredakan ketegangan masyarakat dan perusahan, tetapi juga membuka jalan bagi pembangunan ekonomi lokal. Ke depan, kolaborasi yang telah terbangun ini, diharapkan menjadi bukti bahwa konflik agraria dapat ditangani tanpa konfrontasi, melainkan melalui komunikasi, empati, dan komitmen bersama dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
