<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Pemerintah Daerah &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/pemerintah-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jul 2026 04:42:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.1</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Pemerintah Daerah &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Nusron Wahid Apresiasi Sulsel Lampaui Target LP2B, Perlindungan Sawah Jadi Prioritas Nasional</title>
		<link>https://khazminang.id/nusron-wahid-apresiasi-sulsel-lampaui-target-lp2b-perlindungan-sawah-jadi-prioritas-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 03:38:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Sudirman Sulaiman]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Jufri Rahman]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah yang Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LBS]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Rahma Julianti]]></category>
		<category><![CDATA[Rahmat Sahid]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Suyus Windayana]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota]]></category>
		<category><![CDATA[Wartomo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15082</guid>

					<description><![CDATA[Makassar, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan langkah pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah. Langkah itu dilakukan untuk mendukung swasembada pangan di tengah tingginya kebutuhan lahan bagi berbagai program strategis nasional. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (09/07/2026).</p>
<p>“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” kata Menteri Nusron.</p>
<p>Sejalan dengan kebijakan itu, pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B hingga 88.05%. Keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini lantas diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Meski demikian, ia tetap mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan. “Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujar Menteri Nusron.</p>
<p>Di hadapan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, beserta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan yang hadir dalam Rakor ini, Menteri Nusron juga meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika membutuhkan dukungan atau mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah kabupaten/kota dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang.</p>
<p>Menteri Nusron mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Oleh karena itu, daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100% pada 2028.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo.</p>
<p>Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan penopang ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia. Sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan terhadap lahan pertanian melalui penetapan LP2B ini menjadi langkah strategis yang memang diperlukan. Hingga saat ini, capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05% dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).</p>
<p>“Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah,” pungkas Jufri Rahman.</p>
<p>Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam pertemuan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamen ATR/BPN: Kepala Daerah Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Tata Ruang</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-atr-bpn-kepala-daerah-jadi-kunci-penyelesaian-konflik-pertanahan-dan-tata-ruang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 02:14:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ansar Ahmad]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Bima Arya]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[gubernur]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Kepulauan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[Gugus Tugas Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepala daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[M Rifqinizamy Karsayuda]]></category>
		<category><![CDATA[Nurus Sholichin]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Pusat]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres Nomor 62 Tahun 2023]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]]></category>
		<category><![CDATA[wali kota]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15078</guid>

					<description><![CDATA[Batam, Khazminang.id&#8211; Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Batam, Khazminang.id&#8211;</strong> Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif. Dalam pertemuan yang diadakan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (08/07/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan peran yang dapat diperkuat kepala daerah untuk mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah.</p>
<p>“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau.</p>
<p>Kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata ruang juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Wamen Ossy menjelaskan, pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, dan wali kota menyandang peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah. Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut dinilai bisa mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif di daerah.</p>
<p>“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,” terang Wamen Ossy.</p>
<p>Pimpinan rapat, yaitu Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, sepakat menekankan bahwa sinergi pusat dan daerah perlu berjalan beriringan. Di hadapan kepala daerah se-Kepulauan Riau yang hadir dalam pertemuan ini, ia menjelaskan dua peranan gubernur yang sudah ditetapkan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI ingin memastikan kedua fungsi tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal, termasuk dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang, semakin optimal.</p>
<p>“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Ketua Komisi II DPR RI.</p>
<p>Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin beserta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau. Pada pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad ini, turut menyampaikan paparan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Setelah paparan selesai disampaikan, agenda dilanjutkan dengan diskusi bersama Anggota Komisi II DPR RI bersama sejumlah perwakilan pimpinan daerah dan Forkopimda Kepulauan Riau. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lindungi Warisan Masyarakat Adat, ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton</title>
		<link>https://khazminang.id/lindungi-warisan-masyarakat-adat-atr-bpn-dorong-pendaftaran-tanah-ulayat-di-buton/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 02:49:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[hak ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[identifikasi tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Buton]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Dalam Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kelautan dan Perikanan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pemetaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[pengadministrasian tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[pengakuan masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Slameto Dwi Martono]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[warisan adat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15056</guid>

					<description><![CDATA[Buton, Khazminang.id&#8211; Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Buton, Khazminang.id&#8211;</strong> Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.</p>
<p>&#8220;Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,&#8221; ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).</p>
<p>Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,&#8221; jelas Slameto Dwi Martono.</p>
<p>Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.</p>
<p>Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis. Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Berstatus LP2B pada 2029</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-targetkan-87-persen-lahan-baku-sawah-berstatus-lp2b-pada-2029/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 03:34:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Amran Sulaiman]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[bmkg]]></category>
		<category><![CDATA[I Nyoman Radiarta]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kedaulatan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[LBS]]></category>
		<category><![CDATA[Lemhannas RI]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[moratorium alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[P4N]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Seminar Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Teuku Faisal Fathani]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15048</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi pembicara dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX TA. 2026 oleh Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) RI pada Kamis (02/07/2026). Dengan tema panel “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Wamen Ossy menjelaskan kondisi lahan sawah di Indonesia dan bagaimana langkah pemerintah menjaganya.</p>
<p>“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87% LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029,” ujar Wamen Ossy di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta.</p>
<p>Di hadapan 277 peserta Seminar Nasional P4N yang merupakan pimpinan dari TNI/POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Wamen Ossy menyatakan, perlindungan lahan pertanian tidak lagi cukup mengandalkan regulasi, tapi juga membutuhkan implementasi yang konsisten di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif.</p>
<p>“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87% LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” terang Wamen Ossy.</p>
<p>Menurut Wamen ATR/Waka BPN, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif. Setelah aturan terbaru diterbitkan, dalam waktu singkat pemerintah daerah (Pemda) mulai merespons dengan mengajukan penetapan LP2B. “Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkapnya.</p>
<p>Ia berharap, akan semakin banyak daerah yang menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan mampu mendukung ketahanan pangan nasional. “Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi,” pungkas Wamen Ossy.</p>
<p>Dalam seminar ini, Wamen Ossy menjadi panelis di sesi pertama bersama dengan dua menteri/kepala lembaga yang memiliki keterkaitan terhadap tema panel. Pada panel pertama tersebut, pemberi materi adalah Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman; Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan RI, I Nyoman Radiarta; serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Teuku Faisal Fathani. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Tanah Ulayat Tak Terbit Instan, ATR/BPN Jelaskan Prosesnya kepada Masyarakat Adat</title>
		<link>https://khazminang.id/sertifikat-tanah-ulayat-tak-terbit-instan-atr-bpn-jelaskan-prosesnya-kepada-masyarakat-adat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 02:29:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Buton Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Buton Utara]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[hak ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[identifikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[inventarisasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kelautan dan Perikanan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pemetaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[pengadministrasian tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan hak masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Slameto Dwi Martono]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Wakatobi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15045</guid>

					<description><![CDATA[Batauga, Khazminang.id&#8211; Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertifikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Batauga, Khazminang.id&#8211;</strong> Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertifikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026). Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertifikat tanah.</p>
<p>&#8220;Sertifikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertifikat,&#8221; ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.</p>
<p>Slameto Dwi Martono menjelaskan, pengadministrasian adalah tahap awal yang dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas. Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.</p>
<p>Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses baru bisa dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan ini jadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan. Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertifikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,&#8221; jelas Slameto Dwi Martono.</p>
<p>Slameto Dwi Martono juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.</p>
<p>Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang juga menyimak sosialisasi secara daring. Turut memberikan materi dalam forum ini, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sinkronisasi Data Sawah Jadi Kunci, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Basis Data Nasional yang Terpadu</title>
		<link>https://khazminang.id/sinkronisasi-data-sawah-jadi-kunci-wamen-ossy-tekankan-pentingnya-basis-data-nasional-yang-terpadu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 04:59:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Data Sawah Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Database Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Lampri]]></category>
		<category><![CDATA[LBS]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[perencanaan tata ruang]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Data Sawah Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sinkronisasi Data]]></category>
		<category><![CDATA[Suyus Windayana]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Waka BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13953</guid>

					<description><![CDATA[Semarang, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa sinkronisasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semarang, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) menjadi salah satu kunci pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelarasan data lahan sawah guna menciptakan kepastian dalam perencanaan tata ruang dan menjaga ketahanan pangan nasional.</p>
<p>“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Wamen Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (04/06/2026).</p>
<p>Wamen Ossy menyampaikan, saat ini masih ditemukan perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ada lahan yang tercatat di sejumlah wilayah sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda pada data lainnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.</p>
<p>Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengadakan Rakor dengan melibatkan seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota, guna membahas dan mengatasi masalah perbedaan data tersebut. Pada Rakor ini, selain mendapatkan pengarahan dari Wamen ATR/Waka BPN, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis dari Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang disampaikan seputar strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, serta pengintegrasiannya ke dalam instrumen tata ruang daerah.</p>
<p>“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Ossy Dermawan.</p>
<p>Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang. Menurutnya, sinkronisasi data memang menjadi kebutuhan bagi Pemda untuk menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan lahan pertanian sebagai penopang swasembada pangan dan kebutuhan menyediakan ruang bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.</p>
<p>“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” ungkap Ahmad Luthfi.</p>
<p>Rakor ini mempertemukan unsur pusat dan daerah. Selain para kepala daerah, Rakor ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wamen Ossy Dorong Penguatan GTRA, Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Tanah Laut</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-ossy-dorong-penguatan-gtra-kunci-penyelesaian-konflik-pertanahan-di-tanah-laut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 02:31:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[Gugus Tugas Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tanah Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanahan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[legalisasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Tanah Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rahmat Trianto]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Hak Pakai]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13933</guid>

					<description><![CDATA[Tanah Laut, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta Pemerintah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Laut, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum kolaboratif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Tanah Laut. GTRA ini menjadi sarana dukungan pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu pemerintah pusat dalam penyelesaian pertanahan di daerahnya.</p>
<p>“Bupati punya kewenangan yang sangat kuat untuk bisa mengurus dan menangani segala permasalahan pertanahan yang ada di daerahnya. Bupati merupakan Ketua GTRA di kabupaten, ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelas Ossy Dermawan dalam pertemuan bersama Pemkab Tanah Laut, di Balairung Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (31/05/2026).</p>
<p>Kementerian ATR/BPN menginisiasi GTRA untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dan bersama-sama mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak atas suatu masalah pertanahan. Pihak yang bersangkutan tersebut meliputi Pemda, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, TNI, serta instansi terkait dan juga perwakilan masyarakat.</p>
<p>Menurut Wamen Ossy, saat menghadapi masalah pertanahan, pendekatan dialog dan musyawarah perlu lebih diutamakan dibanding membawa persoalan ke jalur litigasi yang sering kali memakan waktu panjang. “Kalau ini sifatnya sudah sistemik dan struktural, Pemda bisa melakukan mekanisme penyelesaian melalui GTRA. Kumpulkan seluruh unsur terkait, dicari solusinya di sana. Paling tidak masyarakat melihat ada niat baik dari pemimpinnya untuk berusaha menyelesaikan masalah,” ujarnya.</p>
<p>Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, Wakil Bupati Tanah Laut, Zazuli, dan unsur Forkopimda ini, Wamen Ossy juga menyerahkan sertifikat kepada lima perwakilan penerima. Kelima sertifikat ini adalah bagian dari 111 sertifikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut. Adapun sertifikat tersebut meliputi 106 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tanah Laut serta lima sertifikat hak atas tanah lintas sektor.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantah Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi; serta Plh. Kepala Kantah Kabupaten Tanah Laut, Isa Widyatmoko. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Pilot Project Transformasi Layanan Pertanahan</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-dan-kpk-jadikan-sulut-pilot-project-transformasi-layanan-pertanahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 02:53:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Barang Milik Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Edi Suryanto]]></category>
		<category><![CDATA[integrasi layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[layanan publik terintegrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mal Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Manado]]></category>
		<category><![CDATA[MPP]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[optimalisasi PAD]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan modern]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pencegahan korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[pendapatan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[penguatan ekonomi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pilot project pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Yulius Selvanus Komaling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12951</guid>

					<description><![CDATA[Manado, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Manado, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu daerah percontohan transformasi pelayanan publik bidang pertanahan yang terintegrasi. Melalui kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda), program ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan.</p>
<p>“Karena menjadi bagian dari piloting kerja sama Kementerian ATR dan KPK, mudah-mudahan ini bisa kita lakukan dengan baik dan bisa menjadi best practice untuk kita terapkan di seluruh Indonesia, memperbaiki kualitas layanan publik khususnya di bidang pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulut di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026).</p>
<p>Sebelum di Sulut, piloting program ini sudah dimulai di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Andi Tenri Abeng menjelaskan, kerja sama dengan KPK ini diinisiasi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Oktober 2025 sebagai langkah memperkuat transformasi pelayanan pertanahan di daerah. Pelibatan Pemda dalam upaya transformasi layanan ini diharapkan bukan hanya bisa mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, namun juga tata ruang di daerah.</p>
<p>“Diputuskanlah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK juga dengan Pemda. Dan kami sangat yakin dengan semangat Pak Gubernur dan semua jajaran, mudah-mudahan ini semua bisa terlaksana dengan baik,” tutur Andi Tenri Abeng di hadapan Gubernur Sulut.</p>
<p>Dalam pertemuan ini, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, membenarkan bahwa persoalan pertanahan masih menjadi tantangan yang terus muncul dari waktu ke waktu. Karena itu, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mendorong penguatan pelayanan publik bidang pertanahan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.</p>
<p>“Makanya kami kemarin sepakat, pimpinan memerintahkan dahulukan permasalahan pertanahan. Jadi kami mendorong pelayanan publik bidang pertanahan,” kata Edi Suryanto.</p>
<p>Edi Suryanto menjelaskan tiga fokus utama dari KPK RI dalam kerja sama ini, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu program yang akan didorong ialah integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) agar akses masyarakat terhadap layanan pertanahan semakin mudah.</p>
<p>Di momen Rakor ini, Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, langsung meminta seluruh kepala daerah untuk bergerak menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayah masing-masing. “Saya mau persoalan tanah selesai. Jadi jangan mengeluh-mengeluh saja, tapi aksinya tidak ada. Ini hari ini ruang dan waktu milik kita, milik Sulut. Teman-teman KPK dan ATR/BPN ini serius untuk memberikan bantuan kepada kita, memberikan solusi-solusi kepada kita,” tegas Yulius Selvanus Komaling.</p>
<p>Dalam Rakor ini dihasilkan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut beserta kepala daerah se-Sulut; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulut beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulut. Penandatanganan disaksikan oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK.</p>
<p>Dalam rakor yang juga dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Sulut ini, dilakukan diskusi teknis terkait sembilan program kerja sama dalam pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>247 Ribu Sertifikat Rawan, Nusron Minta NTB Segera Lakukan Pembaruan Data</title>
		<link>https://khazminang.id/247-ribu-sertifikat-rawan-nusron-minta-ntb-segera-lakukan-pembaruan-data/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 03:27:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[KW 4 5 6]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12210</guid>

					<description><![CDATA[Mataram, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat se-Provinsi Nusa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mataram, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan. Persoalan tumpang tindih sertifikat atau yang dikenal sebagai KW 4, 5, dan 6, terjadi karena ada sertifikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital. Kondisi ini membuat batas bidang tanah tidak terbaca dengan jelas dan rentan diklaim pihak lain sehingga berpotensi menimbulkan konflik.</p>
<p>“Karena itu saya imbau, kami minta tolong imbau kepada camat, sama lurah, sama warganya yang masih punya sertifikat tanah tahun 97-96 ke bawah, terus sampai tahun 60-an. Itu KW 4, 5, 6, Pak. Tolong segera mutakhirkan data pertanahannya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, salah satu indikator penting dalam menjaga kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini dapat terlihat saat proses pengukuran dilakukan oleh petugas. “Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah tatkala petugas ukur dari BPN mau mengukur, tidak ada yang mengusir. Berarti pemohon dianggap penguasanya,” ucapnya.</p>
<p>Ia pun menegaskan, perlunya langkah cepat dalam melakukan pemutakhiran data, termasuk dengan pengukuran ulang atau penggantian sertifikat lama agar masuk dalam sistem yang terpetakan dengan baik. “Ganti sertifikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN. Karena datanya di sini masih tinggi,” ungkap Menteri Nusron.</p>
<p>Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, jumlah sertifikat KW 4, 5, dan 6 di NTB ada sebanyak 247.913 bidang atau sekitar 7,5% dari total sertifikat. Angka itu dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak segera ditangani.</p>
<p>Kondisi tersebut rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan bahwa peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat sangatlah penting dalam menjaga dan memperbarui data pertanahan.</p>
<p>Pada Rakor ini, selain seluruh kepala daerah, turut hadir Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanpa Naikkan Pajak, Nusron Sebut PAD Bisa Naik 300% Lewat Integrasi Data</title>
		<link>https://khazminang.id/tanpa-naikkan-pajak-nusron-sebut-pad-bisa-naik-300-lewat-integrasi-data/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 07:20:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Integrasi Data]]></category>
		<category><![CDATA[NIB]]></category>
		<category><![CDATA[NOP]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Data]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola data]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12205</guid>

					<description><![CDATA[Mataram, Khazminang.id&#8211; Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus ditempuh dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola data...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mataram, Khazminang.id&#8211;</strong> Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus ditempuh dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola data justru menjadi kunci, terutama melalui penyelarasan informasi pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih berjalan terpisah di sejumlah daerah.</p>
<p>“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300% tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026)</p>
<p>Kementerian ATR/BPN mencatat, masih banyak ketidaksesuaian antara data bidang tanah dengan data objek pajak di daerah. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan belum tergarap optimal, bahkan berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak bagi masyarakat.</p>
<p>“Selama ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan. Akibatnya potensi penerimaan tidak maksimal, padahal kalau datanya terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan,” ungkap Menteri Nusron.</p>
<p>Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa integrasi data mampu memberikan dampak signifikan terhadap PAD. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen, menjadi contoh daerah yang berhasil meningkatkan penerimaan PBB secara drastis setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan. Dengan sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal yang sama sehingga meminimalisir duplikasi maupun kekeliruan pencatatan.</p>
<p>Langkah serupa dinilai relevan untuk mulai diterapkan di daerah lain, termasuk NTB, dengan memanfaatkan wilayah yang memiliki kesiapan data lebih baik sebagai percontohan. Integrasi data tidak hanya berkontribusi pada peningkatan PAD, tapi bisa memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan.</p>
<p>Ke depan, sinergi antara data pertanahan dan pajak diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif, sekaligus menghadirkan sistem yang lebih adil bagi masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
