<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	 xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Pemerintah Daerah &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/pemerintah-daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 12 Apr 2026 03:27:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Pemerintah Daerah &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>247 Ribu Sertifikat Rawan, Nusron Minta NTB Segera Lakukan Pembaruan Data</title>
		<link>https://khazminang.id/247-ribu-sertifikat-rawan-nusron-minta-ntb-segera-lakukan-pembaruan-data/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 03:27:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[KW 4 5 6]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12210</guid>

					<description><![CDATA[Mataram, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat se-Provinsi Nusa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mataram, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau kepala daerah dan masyarakat se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bergotong royong melakukan pemutakhiran data pertanahan. Persoalan tumpang tindih sertifikat atau yang dikenal sebagai KW 4, 5, dan 6, terjadi karena ada sertifikat lama yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital. Kondisi ini membuat batas bidang tanah tidak terbaca dengan jelas dan rentan diklaim pihak lain sehingga berpotensi menimbulkan konflik.</p>
<p>“Karena itu saya imbau, kami minta tolong imbau kepada camat, sama lurah, sama warganya yang masih punya sertifikat tanah tahun 97-96 ke bawah, terus sampai tahun 60-an. Itu KW 4, 5, 6, Pak. Tolong segera mutakhirkan data pertanahannya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, salah satu indikator penting dalam menjaga kepemilikan tanah adalah penguasaan fisik di lapangan. Hal ini dapat terlihat saat proses pengukuran dilakukan oleh petugas. “Salah satu indikasi penguasaan fisik adalah tatkala petugas ukur dari BPN mau mengukur, tidak ada yang mengusir. Berarti pemohon dianggap penguasanya,” ucapnya.</p>
<p>Ia pun menegaskan, perlunya langkah cepat dalam melakukan pemutakhiran data, termasuk dengan pengukuran ulang atau penggantian sertifikat lama agar masuk dalam sistem yang terpetakan dengan baik. “Ganti sertifikatnya kalau perlu. Minta ukur ulang kepada ATR/BPN. Karena datanya di sini masih tinggi,” ungkap Menteri Nusron.</p>
<p>Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rakor, jumlah sertifikat KW 4, 5, dan 6 di NTB ada sebanyak 247.913 bidang atau sekitar 7,5% dari total sertifikat. Angka itu dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa apabila tidak segera ditangani.</p>
<p>Kondisi tersebut rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, terutama di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan bahwa peran aktif pemerintah daerah hingga masyarakat sangatlah penting dalam menjaga dan memperbarui data pertanahan.</p>
<p>Pada Rakor ini, selain seluruh kepala daerah, turut hadir Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanpa Naikkan Pajak, Nusron Sebut PAD Bisa Naik 300% Lewat Integrasi Data</title>
		<link>https://khazminang.id/tanpa-naikkan-pajak-nusron-sebut-pad-bisa-naik-300-lewat-integrasi-data/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 07:20:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Integrasi Data]]></category>
		<category><![CDATA[NIB]]></category>
		<category><![CDATA[NOP]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[PAD]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapatan Asli Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Data]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola data]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12205</guid>

					<description><![CDATA[Mataram, Khazminang.id&#8211; Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus ditempuh dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola data...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mataram, Khazminang.id&#8211;</strong> Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus ditempuh dengan menaikkan tarif pajak. Perbaikan tata kelola data justru menjadi kunci, terutama melalui penyelarasan informasi pertanahan dan perpajakan yang selama ini masih berjalan terpisah di sejumlah daerah.</p>
<p>“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300% tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026)</p>
<p>Kementerian ATR/BPN mencatat, masih banyak ketidaksesuaian antara data bidang tanah dengan data objek pajak di daerah. Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan belum tergarap optimal, bahkan berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak bagi masyarakat.</p>
<p>“Selama ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan. Akibatnya potensi penerimaan tidak maksimal, padahal kalau datanya terintegrasi, tanpa menaikkan tarif pun penerimaan bisa meningkat signifikan,” ungkap Menteri Nusron.</p>
<p>Pengalaman sejumlah daerah menunjukkan bahwa integrasi data mampu memberikan dampak signifikan terhadap PAD. Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen, menjadi contoh daerah yang berhasil meningkatkan penerimaan PBB secara drastis setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan. Dengan sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal yang sama sehingga meminimalisir duplikasi maupun kekeliruan pencatatan.</p>
<p>Langkah serupa dinilai relevan untuk mulai diterapkan di daerah lain, termasuk NTB, dengan memanfaatkan wilayah yang memiliki kesiapan data lebih baik sebagai percontohan. Integrasi data tidak hanya berkontribusi pada peningkatan PAD, tapi bisa memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan.</p>
<p>Ke depan, sinergi antara data pertanahan dan pajak diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif, sekaligus menghadirkan sistem yang lebih adil bagi masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nusron Usul BPHTB Gratis untuk Warga Miskin, Dorong Sertifikasi Tanah di NTB</title>
		<link>https://khazminang.id/nusron-usul-bphtb-gratis-untuk-warga-miskin-dorong-sertifikasi-tanah-di-ntb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 06:11:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Akses Pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[kur]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Miskin Ekstrem]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12199</guid>

					<description><![CDATA[Mataram, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa ada kesenjangan antara jumlah bidang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mataram, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa ada kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dengan yang telah bersertifikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total bidang tanah, 61% telah terdaftar, namun baru 53% yang bersertifikat sehingga masih selisih 8% yang perlu disertifikatkan. Kondisi itu perlu didukung dengan kebijakan yang dapat membantu masyarakat menuntaskan proses sertifikasi.</p>
<p>“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).</p>
<p>Menurutnya, salah satu penyebab kesenjangan jumlah bidang tanah terdaftar dan bersertifikat di NTB adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertifikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Ia menilai, pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan dia punya sertifikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” lanjut Menteri Nusron.</p>
<p>Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong percepatan sertifikasi tanah di masing-masing daerah. Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus membuka akses terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup.</p>
<p>Selain menghadirkan para kepala daerah se-NTB, Rakor ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Nusron Dorong Pemda NTB Percepat RDTR Demi Tarik Investasi</title>
		<link>https://khazminang.id/menteri-nusron-dorong-pemda-ntb-percepat-rdtr-demi-tarik-investasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 03:57:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang]]></category>
		<category><![CDATA[KKPR]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[NTB]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RPJMN 2025 2029]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12188</guid>

					<description><![CDATA[Mataram, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Mataram, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, daerah yang sudah memiliki RDTR akan membuka peluang investasi masuk karena kepengurusan izin usaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat disusun lebih mudah.</p>
<p>“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR. Karena itu, saya harap Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).</p>
<p>Di NTB, daerah yang sudah menyelesaikan RDTR baru ada 15 dari target 77. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang perlu segera dituntaskan. Target tersebut terdiri dari Kabupaten Lombok Barat 9 RDTR, Kab. Lombok Tengah 11 RDTR, Kab. Lombok Timur 7 RDTR, Kab. Sumbawa 6 RDTR, Kab. Dompu 6 RDTR, Kab. Bima 16 RDTR, Kab. Sumbawa Barat 11 RDTR, Kab. Lombok Utara 5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota Bima 3 RDTR.</p>
<p>Kepada para kepala daerah yang hadir dalam Rakor, Menteri Nusron juga menekankan pentingnya mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta mengalokasikan masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan itu sejalan dengan aturan dalam RPJMN 2025-2029. Pemda juga diminta segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah terkait penetapan sementara kawasan tersebut, guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.</p>
<p>“Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada yang sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan,” tegas Menteri Nusron.</p>
<p>Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan akan segera menindaklanjuti arahan Menteri ATR/Kepala BPN. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.</p>
<p>Dalam Rakor tersebut, Gubernur NTB bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang pertanahan. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Selain itu, turut dilakukan penyerahan sertifikat tanah untuk 38 bidang tanah wakaf, 3 bidang Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi NTB yang diterima langsung oleh gubernur, serta 151 Sertifikat Hak Pakai untuk aset Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB.</p>
<p>Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Pertanahan se-NTB. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
