<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Pemerataan Ekonomi &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/pemerataan-ekonomi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 14 May 2026 03:15:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Pemerataan Ekonomi &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Menteri Nusron Soroti Ketimpangan Penguasaan Tanah di Indonesia</title>
		<link>https://khazminang.id/menteri-nusron-soroti-ketimpangan-penguasaan-tanah-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2026 03:10:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[akses tanah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Hernando de Soto]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[keberlanjutan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kuliah umum]]></category>
		<category><![CDATA[legal access]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pemerataan akses ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerataan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[penguasaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[reforma pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[restrukturisasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Wahid Hasyim]]></category>
		<category><![CDATA[UNWAHAS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12864</guid>

					<description><![CDATA[Semarang, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Wahid...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semarang, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS), Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (02/05/2026). Dalam kesempatan ini, ia menegaskan komitmennya untuk menciptakan restrukturisasi distribusi tanah guna mendorong pemerataan ekonomi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p>“Sebelum dilantik saya dipanggil Pak Presiden untuk menciptakan restrukturisasi distribusi tanah yang lebih mengedepankan keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi. Tiga kata itu kuncinya,” ujar Menteri Nusron di hadapan peserta kuliah umum yang terdiri dari 20 dosen dan 80 mahasiswa yang hadir dari berbagai fakultas di UNWAHAS.</p>
<p>Ia menjelaskan, restrukturisasi distribusi tanah menjadi penting karena masih adanya ketimpangan dalam penguasaan tanah di Indonesia. Menurutnya, sebagian besar tanah masih dikuasai oleh kelompok tertentu, sehingga akses masyarakat terhadap tanah sebagai sumber ekonomi belum merata.</p>
<p>Mengacu pada pemikiran ekonom Hernando de Soto melalui konsep <em>legal access</em>, Menteri Nusron menekankan bahwa akses terhadap tanah merupakan faktor utama dalam mengentaskan kemiskinan. “Bagaimana seseorang bisa keluar dari kemiskinan jika tidak memiliki akses paling dasar, yaitu tanah,” katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan tidak hanya berfokus pada pemerataan, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekonomi. Karena itu, pemerintah tidak akan mematikan pelaku usaha besar, namun tetap mendorong kelompok kecil untuk berkembang.</p>
<p>“Adil saja tidak cukup, merata saja tidak cukup, kalau tidak ada keberlanjutan ekonomi. Yang kecil harus menjadi besar, dan yang belum punya akses harus diberikan kesempatan,” tambahnya.</p>
<p>Kuliah umum yang diikuti secara antusias oleh mahasiswa UNWAHAS ini, turut dihadiri Ketua Umum Yayasan Wahid Hasyim Semarang, Noor Achmad; Rektor Universitas Wahid Hasyim, Helmy Purwanto; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; serta Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Kartono Agustiyanto beserta jajaran. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skema HPL Jadi Kunci Reforma Agraria, Cegah Alih Fungsi Lahan di Sumbar</title>
		<link>https://khazminang.id/skema-hpl-jadi-kunci-reforma-agraria-cegah-alih-fungsi-lahan-di-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 03:39:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[HPL]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerataan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12341</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus melindungi hak masyarakat dari potensi alih fungsi dan peralihan yang tidak terkendali.</p>
<p data-start="857" data-end="1107">Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Badan Bank Tanah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/4/2026).</p>
<p data-start="1109" data-end="1309">Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah melalui skema hak berjangka waktu di atas HPL dirancang untuk memastikan lahan tetap dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1311" data-end="1513">“Skema ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga melindungi dari praktik spekulasi serta mencegah perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.</p>
<p data-start="1515" data-end="1711">Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga memberikan jaminan bahwa tanah yang telah dialokasikan dalam program Reforma Agraria tetap digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat secara luas.</p>
<p data-start="1713" data-end="1971">Dalam implementasinya, Badan Bank Tanah akan terus memperkuat koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria serta jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk melalui sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lahan.</p>
<p data-start="1973" data-end="2275">Sebagai bagian dari penguatan program, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi GTRA dengan mengusung tema <em data-start="2157" data-end="2275">“Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Percepatan Reforma Agraria.”</em></p>
<p data-start="2277" data-end="2504">Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring di Aula Rumah Gadang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, hingga Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat.</p>
<p data-start="2506" data-end="2750">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, menegaskan bahwa pendekatan Reforma Agraria saat ini tidak lagi hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga pada penguatan akses ekonomi masyarakat.</p>
<p data-start="2752" data-end="2984">“Penataan aset harus diikuti dengan penataan akses. Artinya, setelah masyarakat memiliki kepastian hak, perlu ada dukungan nyata agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi,” jelasnya.</p>
<p data-start="2986" data-end="3218">Ia juga menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan program, termasuk keterlibatan pemerintah daerah, OPD, dan stakeholder lainnya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat berbasis tanah.</p>
<p data-start="3220" data-end="3471">Melalui kegiatan ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Reforma Agraria yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum atas tanah, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang berkelanjutan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
