<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>pemberdayaan masyarakat &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/pemberdayaan-masyarakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Jun 2026 04:42:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>pemberdayaan masyarakat &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkuat Penataan Akses Reforma Agraria, Kantah Pasaman Barat Gelar Seleksi Tenaga Pendukung</title>
		<link>https://khazminang.id/perkuat-penataan-akses-reforma-agraria-kantah-pasaman-barat-gelar-seleksi-tenaga-pendukung/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Field Staff]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Akses Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Simpang Empat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Pendukung]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14380</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan tahapan wawancara calon Tenaga Pendukung (Field Staff) Penanganan Akses Reforma Agraria,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan tahapan wawancara calon Tenaga Pendukung (Field Staff) Penanganan Akses Reforma Agraria, Selasa (17/6/2026), sebagai bagian dari proses seleksi untuk memperkuat pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman Barat. Seleksi tersebut menjadi langkah strategis dalam menjaring sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi dalam mendampingi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.</p>
<p>Tahapan wawancara dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dengan menitikberatkan pada penilaian kompetensi peserta, mulai dari pemahaman terhadap kondisi lapangan, kemampuan komunikasi, pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat, hingga komitmen dalam mendukung pengembangan ekonomi desa dan nagari.</p>
<p>Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Habrianto Manda, mengatakan keberadaan Tenaga Pendukung Penanganan Akses Reforma Agraria memiliki peran penting dalam memastikan manfaat Reforma Agraria tidak berhenti pada legalisasi aset, tetapi berlanjut pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Reforma Agraria bukan hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan masyarakat mampu memanfaatkan aset yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena itu, kami membutuhkan tenaga pendamping yang memiliki kompetensi, integritas, dan kepedulian tinggi terhadap pemberdayaan masyarakat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Habrianto, tenaga pendukung nantinya akan berperan mendampingi subjek Reforma Agraria dalam mengakses berbagai program pemberdayaan, seperti fasilitasi akses permodalan, pengembangan usaha mikro dan kecil, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga memperluas jejaring pemasaran hasil usaha.</p>
<p>Ia juga mengapresiasi seluruh peserta yang telah mengikuti proses seleksi dengan penuh semangat dan berharap siapa pun yang nantinya terpilih mampu menjalankan tugas secara profesional serta menjadi mitra pemerintah dalam menyukseskan program Reforma Agraria di Pasaman Barat.</p>
<p>Melalui proses seleksi yang objektif dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menghadirkan tenaga pendukung yang mampu memperkuat penataan akses Reforma Agraria. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya dirasakan dalam bentuk kepastian hukum atas tanah, tetapi juga melalui peningkatan produktivitas, pengembangan usaha masyarakat, serta terwujudnya kesejahteraan yang berkelanjutan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampung RA Clumprit Diresmikan, ATR/BPN Optimistis Wakaf Produktif Mampu Perkuat Ekonomi Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/kampung-ra-clumprit-diresmikan-atr-bpn-optimistis-wakaf-produktif-mampu-perkuat-ekonomi-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2026 03:41:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Akses Permodalan]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Tenri Abeng]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[Freddy A. Kolintama]]></category>
		<category><![CDATA[IPB]]></category>
		<category><![CDATA[Ivanovich Agusta]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Joko Wiyono]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung RA]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung RA Clumprit]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan Degayu]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Wakaf Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pekalongan Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan UMKM]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikasi Tanah Wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Staf Ahli ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[tanah wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[Wakaf Produktif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13983</guid>

					<description><![CDATA[Pekalongan, Khazminang.id&#8211; Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pekalongan, Khazminang.id&#8211;</strong> Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit dan meluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (05/06/2026). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan kesejahteraan melalui RA.</p>
<p>“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita RA untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng, usai meresmikan Kampung RA Clumprit.</p>
<p>Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi antara program RA dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan ini diarahkan sebagai pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat. Mulai dari program penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga pengembangan akses pasar.</p>
<p>Menurut Andi Tenri Abeng, model tersebut menjadi bukti bahwa tanah yang sebelumnya kurang produktif dapat memberikan manfaat ekonomi. “Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.</p>
<p>Andi Tenri Abeng menjelaskan, Kampung RA Clumprit merupakan Kampung RA ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Ia mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan program tersebut.</p>
<p>“Harapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini bisa berdiri dan mandiri,” tambah Andi Tenri Abeng.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, mengungkapkan bahwa Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara ini merupakan wujud dari upaya penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menyongsong Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.</p>
<p>Usai peresmian Kampung RA Clumprit dan peluncuran Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif, dilaksanakan penyerahan lima sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf di Kota Pekalongan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penanaman bersama padi biosalin serta tanaman penghijauan lainnya.</p>
<p>Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama; Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir; Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB, Ivanovich Agusta; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah; serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GTRA Sumbar Tinjau Redistribusi Tanah di Talamau, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/gtra-sumbar-tinjau-redistribusi-tanah-di-talamau-dorong-penguatan-ekonomi-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 03:16:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[hortikultura]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Talamau]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Minyak Nilam]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Sinuruik]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13363</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tinjauan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tinjauan lapangan ke salah satu lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Senin (25/5/2026).</p>
<p data-start="921" data-end="1303">Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi potensi penataan akses pada lokasi yang sebelumnya telah memperoleh penataan aset melalui program redistribusi tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penguatan pelaksanaan reforma agraria yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.</p>
<p data-start="1305" data-end="1643">Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan masyarakat penerima redistribusi tanah, di antaranya petani buah, ketua kelompok tani, serta masyarakat Nagari Sinuruik. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan analisis dalam melihat potensi pengembangan ekonomi masyarakat berbasis reforma agraria.</p>
<p data-start="1645" data-end="1916">Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, potensi ekonomi pada lokasi objek redistribusi tanah didominasi sektor pertanian dan perkebunan, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, hingga komoditas minyak nilam yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi bagi masyarakat setempat.</p>
<p data-start="1918" data-end="2173">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari integrasi antara penataan aset dan penataan akses dalam pelaksanaan reforma agraria.</p>
<p data-start="2175" data-end="2492">“Secara garis besar, kegiatan ini merupakan integrasi Penataan Aset dengan Penataan Akses. Keberhasilan Penataan Akses tentu memerlukan dukungan Pemerintah Daerah dan OPD terkait agar masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas tanah, tetapi juga memperoleh akses pengembangan usaha dan peningkatan ekonomi,” ujarnya.</p>
<p data-start="2494" data-end="2699">Ia menambahkan, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2701" data-end="2895">Menurutnya, potensi pertanian dan perkebunan di Nagari Sinuruik memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui dukungan pembinaan, akses pemasaran, hingga penguatan kelembagaan kelompok tani.</p>
<p data-start="2897" data-end="3161">Melalui kegiatan ini, GTRA Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pasaman Barat Bentuk POKJA Perhutanan Sosial untuk Perkuat Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/pasaman-barat-bentuk-pokja-perhutanan-sosial-untuk-perkuat-pengelolaan-hutan-berbasis-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 02:52:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kehutanan Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Hutan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[JEMARI Sakato]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan SDA]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[POKJA Perhutanan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13343</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat percepatan pengelolaan perhutanan sosial melalui pengukuhan Kelompok Kerja (POKJA) Perhutanan Sosial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat percepatan pengelolaan perhutanan sosial melalui pengukuhan Kelompok Kerja (POKJA) Perhutanan Sosial Kabupaten Pasaman Barat sekaligus pelaksanaan Lokakarya Perencanaan Program Kerja yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (18/5).</p>
<p data-start="960" data-end="1369">Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Kehadiran POKJA diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.</p>
<p data-start="1371" data-end="1640">Dalam kegiatan tersebut, sejumlah materi strategis disampaikan, mulai dari kebijakan dan program perhutanan sosial, kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA), hingga promosi praktik baik serta berbagai inisiatif kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1642" data-end="1968">Pemaparan program percepatan Perhutanan Sosial Kabupaten Pasaman Barat turut disampaikan oleh JEMARI Sakato. Selain itu, diskusi dan penyampaian materi juga menghadirkan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kepala BAPELITBANDA Kabupaten Pasaman Barat, serta perwakilan kelompok perhutanan sosial dari Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1970" data-end="2328">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut mendukung upaya tersebut. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat diwakili Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Habrianto Manda, yang hadir mengikuti kegiatan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola pertanahan dan pemberdayaan masyarakat dalam program perhutanan sosial.</p>
<p data-start="2330" data-end="2601">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor sangat penting dalam mendukung keberhasilan program perhutanan sosial yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.</p>
<p data-start="2603" data-end="2906">“Program perhutanan sosial tidak hanya berbicara tentang pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memperoleh akses legal dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Karena itu, kolaborasi antarinstansi dan kelompok masyarakat menjadi kunci utama,” ujarnya.</p>
<p data-start="2908" data-end="3145">Ia menambahkan, keberadaan POKJA Perhutanan Sosial diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai aspek, termasuk tata kelola lahan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengembangan potensi ekonomi berbasis kawasan hutan.</p>
<p data-start="3147" data-end="3353">Menurutnya, melalui program perhutanan sosial, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari sektor pertanian, perkebunan, maupun usaha produktif lainnya tanpa mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.</p>
<p data-start="3355" data-end="3577">Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi dan kelompok masyarakat dalam mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang produktif, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sinergi Pemkab Pasaman Barat dan ATR/BPN, Petani Dapat Akses Program dan Bantuan Sawit</title>
		<link>https://khazminang.id/sinergi-pemkab-pasaman-barat-dan-atr-bpn-petani-dapat-akses-program-dan-bantuan-sawit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2026 02:51:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kelapa Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[Peremajaan Sawit Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Petani Sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Program Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sarana Prasarana Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12484</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat sektor perkebunan sebagai penopang ekonomi daerah melalui sinergi program Reforma Agraria...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat sektor perkebunan sebagai penopang ekonomi daerah melalui sinergi program Reforma Agraria dan dukungan sarana prasarana bagi petani kelapa sawit.</p>
<p data-start="842" data-end="1097">Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (28/4/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.</p>
<p data-start="1099" data-end="1281">Kegiatan ini diikuti oleh 19 kelompok tani penerima manfaat serta menghadirkan narasumber dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1283" data-end="1566">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Habrianto Manda</span></span>, dalam pemaparannya menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari penataan akses dalam Reforma Agraria yang bertujuan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.</p>
<p data-start="1568" data-end="1793">“Melalui kegiatan ini, petani tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga akses nyata terhadap berbagai program bantuan, seperti peremajaan sawit rakyat serta dukungan sarana produksi berupa pupuk dan pestisida,” jelasnya.</p>
<p data-start="1795" data-end="2002">Ia menambahkan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berhenti pada pemberian legalitas aset, tetapi juga harus diikuti dengan penguatan akses agar tanah yang dimiliki dapat memberikan nilai ekonomi yang optimal.</p>
<p data-start="2004" data-end="2184">“Penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses. Dengan begitu, petani dapat meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga mereka,” ujarnya.</p>
<p data-start="2186" data-end="2420">Ia turut menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan bagi petani, terutama dalam menghadapi tantangan produktivitas dan keberlanjutan usaha perkebunan.</p>
<p data-start="2422" data-end="2598">“Bantuan sarana dan prasarana ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kebun serta hasil produksi petani, sehingga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan,” ungkapnya.</p>
<p data-start="2600" data-end="2826">Program ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN dalam memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.</p>
<p data-start="2828" data-end="3063">Dengan adanya integrasi antara Reforma Agraria dan dukungan sektor perkebunan, diharapkan para petani di Kabupaten Pasaman Barat semakin mandiri, produktif, dan mampu berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Kemandirian Warga, Program SDM Transmigrasi Soroti Legalitas Aset Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/tingkatkan-kemandirian-warga-program-sdm-transmigrasi-soroti-legalitas-aset-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 03:38:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Transmigrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Legalitas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[literasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[penguatan SDM]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ranah Balingka Beremas]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Transmigrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12478</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat transmigran terus diperkuat melalui kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat transmigran terus diperkuat melalui kegiatan Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka pemantapan satuan pemukiman transmigrasi di Nagari Pematang Panjang, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (22/4/2026).</p>
<p data-start="901" data-end="1141">Kegiatan ini menyasar masyarakat di Kawasan Transmigrasi Ranah Balingka Beremas dengan fokus pada peningkatan pemahaman, keterampilan, serta kesadaran hukum, khususnya dalam aspek penguasaan dan pemanfaatan tanah secara legal dan produktif.</p>
<p data-start="1143" data-end="1428">Sejumlah narasumber dari berbagai instansi turut ambil bagian dalam kegiatan ini, di antaranya unsur pemerintah daerah, kecamatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Sebanyak 20 peserta yang merupakan perwakilan masyarakat transmigran mengikuti kegiatan ini secara aktif.</p>
<p data-start="1430" data-end="1693">Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Hamdani</span></span> menyampaikan materi strategis terkait pertanahan, mulai dari penyediaan tanah transmigrasi, hak pengelolaan, hingga pemberian hak atas tanah bagi masyarakat.</p>
<p data-start="1695" data-end="1868">Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap aspek legalitas tanah merupakan fondasi utama dalam menciptakan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p data-start="1870" data-end="2053">“Dengan memahami hak dan kewajiban atas tanah yang dimiliki, masyarakat dapat meminimalkan potensi sengketa serta memanfaatkan lahan secara optimal untuk kegiatan produktif,” ujarnya.</p>
<p data-start="2055" data-end="2223">Ia juga menambahkan bahwa legalitas aset tanah memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai ekonomi lahan, termasuk sebagai akses untuk mendapatkan pembiayaan usaha.</p>
<p data-start="2225" data-end="2386">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, turut menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada masyarakat transmigran.</p>
<p data-start="2388" data-end="2636">“Penguatan SDM tidak hanya soal keterampilan teknis, tetapi juga kesadaran hukum. Ketika masyarakat memahami aspek pertanahan dengan baik, maka pembangunan di kawasan transmigrasi akan berjalan lebih tertib, produktif, dan berkelanjutan,” jelasnya.</p>
<p data-start="2638" data-end="2872">Kegiatan ini juga menjadi sarana strategis dalam meningkatkan literasi pertanahan di tengah masyarakat, sehingga mereka tidak hanya sebagai penerima program, tetapi juga mampu mengelola aset tanah secara mandiri dan bertanggung jawab.</p>
<p data-start="2874" data-end="3148">Melalui penguatan SDM ini, diharapkan masyarakat transmigran di Ranah Balingka Beremas semakin siap menghadapi tantangan pembangunan, dengan bekal pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman hukum yang memadai guna mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera dan berkelanjutan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skema HPL Jadi Kunci Reforma Agraria, Cegah Alih Fungsi Lahan di Sumbar</title>
		<link>https://khazminang.id/skema-hpl-jadi-kunci-reforma-agraria-cegah-alih-fungsi-lahan-di-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 03:39:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[HPL]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerataan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12341</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus melindungi hak masyarakat dari potensi alih fungsi dan peralihan yang tidak terkendali.</p>
<p data-start="857" data-end="1107">Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Badan Bank Tanah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/4/2026).</p>
<p data-start="1109" data-end="1309">Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah melalui skema hak berjangka waktu di atas HPL dirancang untuk memastikan lahan tetap dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1311" data-end="1513">“Skema ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga melindungi dari praktik spekulasi serta mencegah perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.</p>
<p data-start="1515" data-end="1711">Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga memberikan jaminan bahwa tanah yang telah dialokasikan dalam program Reforma Agraria tetap digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat secara luas.</p>
<p data-start="1713" data-end="1971">Dalam implementasinya, Badan Bank Tanah akan terus memperkuat koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria serta jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk melalui sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lahan.</p>
<p data-start="1973" data-end="2275">Sebagai bagian dari penguatan program, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi GTRA dengan mengusung tema <em data-start="2157" data-end="2275">“Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Percepatan Reforma Agraria.”</em></p>
<p data-start="2277" data-end="2504">Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring di Aula Rumah Gadang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, hingga Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat.</p>
<p data-start="2506" data-end="2750">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, menegaskan bahwa pendekatan Reforma Agraria saat ini tidak lagi hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga pada penguatan akses ekonomi masyarakat.</p>
<p data-start="2752" data-end="2984">“Penataan aset harus diikuti dengan penataan akses. Artinya, setelah masyarakat memiliki kepastian hak, perlu ada dukungan nyata agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi,” jelasnya.</p>
<p data-start="2986" data-end="3218">Ia juga menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan program, termasuk keterlibatan pemerintah daerah, OPD, dan stakeholder lainnya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat berbasis tanah.</p>
<p data-start="3220" data-end="3471">Melalui kegiatan ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Reforma Agraria yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum atas tanah, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang berkelanjutan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akses Reforma Agraria 2026: Tak Sekadar Tanah, Dorong Usaha dan Kesejahteraan</title>
		<link>https://khazminang.id/akses-reforma-agraria-2026-tak-sekadar-tanah-dorong-usaha-dan-kesejahteraan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 03:28:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Akses Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[OPD]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penataan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pendampingan Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Program Strategis Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Lintas Sektor]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12334</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Program Akses Reforma Agraria terus didorong sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya melalui pemberian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Program Akses Reforma Agraria terus didorong sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya melalui pemberian tanah, tetapi juga lewat penguatan kapasitas usaha dan pendampingan berkelanjutan.</p>
<p data-start="866" data-end="1133">Hal tersebut disampaikan oleh <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Freddy A. Kolintama</span></span> saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kamis (9/4/2026).</p>
<p data-start="1135" data-end="1327">“Melalui Akses Reforma Agraria, masyarakat tidak hanya mendapatkan tanah, tetapi juga pendampingan untuk mengembangkan usaha sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan,” ujarnya.</p>
<p data-start="1329" data-end="1574">Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini dipusatkan di Ruang Rapat Bundo Kanduang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, dan diikuti oleh jajaran Kantor Pertanahan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan terkait.</p>
<p data-start="1576" data-end="1808">Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaksana di daerah, sekaligus menyamakan persepsi dalam implementasi program agar pelaksanaan Akses Reforma Agraria berjalan optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1810" data-end="2225">Dalam arahannya, Freddy menegaskan bahwa pelaksanaan penataan akses sebagaimana diatur dalam <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023</span></span> mencakup dua tahapan utama, yakni pemetaan sosial dan pendampingan usaha. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, di mana Kantor Wilayah berperan sebagai penghubung dalam mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.</p>
<p data-start="2227" data-end="2433">Selain itu, lokasi kegiatan diharapkan dapat dioptimalkan dari hasil redistribusi tanah tahun-tahun sebelumnya, sehingga manfaat program Reforma Agraria dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.</p>
<p data-start="2435" data-end="2797">Sementara itu, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Windra Pahlevi</span></span> menjelaskan bahwa tahapan kegiatan penataan akses dimulai dari penetapan lokasi, penyuluhan, pemetaan sosial, pengumpulan data spasial dan tekstual, hingga ekspose data dan penyusunan rencana kerja. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pendampingan usaha guna mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.</p>
<p data-start="2799" data-end="3082">Di tingkat daerah, kegiatan ini juga mendapat perhatian serius. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan bahwa keberhasilan Akses Reforma Agraria sangat ditentukan oleh kualitas pendampingan dan sinergi antar pemangku kepentingan.</p>
<p data-start="3084" data-end="3338">“Pendampingan usaha menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya memiliki aset berupa tanah, tetapi juga mampu mengelolanya secara produktif. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah, OPD, dan stakeholder lainnya harus terus diperkuat,” ujarnya.</p>
<p data-start="3340" data-end="3538">Ia menambahkan, pendekatan berbasis potensi lokal menjadi strategi penting agar program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata.</p>
<p data-start="3540" data-end="3980">Bimtek ini diikuti oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Nurhamida</span></span>, Koordinator Substansi Pemberdayaan Tanah Masyarakat <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Yunita Rusnelli</span></span>, para Kepala Seksi dan Koordinator Substansi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta tenaga pendukung dari kabupaten/kota lokasi target kegiatan tahun 2026. Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut ambil bagian dalam kegiatan ini.</p>
<p data-start="3982" data-end="4250">Melalui kegiatan ini, diharapkan Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian akses terhadap tanah, tetapi juga menghadirkan dampak nyata berupa peningkatan usaha produktif, kemandirian ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langkah Awal GTRA 2026: Kantor Pertanahan Pasaman Barat Teken Kontrak Konsultan</title>
		<link>https://khazminang.id/langkah-awal-gtra-2026-kantor-pertanahan-pasaman-barat-teken-kontrak-konsultan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 03:21:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA 2026]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultan Perorangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PPK]]></category>
		<category><![CDATA[Program Strategis Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Lintas Sektor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12325</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat resmi memulai tahapan pelaksanaan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat resmi memulai tahapan pelaksanaan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 melalui penandatanganan kontrak kerja konsultan perorangan, Senin (1/4/2026).</p>
<p data-start="854" data-end="1024">Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan tersebut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta jajaran internal, dan berjalan dengan tertib serta lancar.</p>
<p data-start="1026" data-end="1307">Sebanyak tiga konsultan perorangan secara resmi menandatangani kontrak kerja sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Penandatanganan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya rangkaian kegiatan GTRA tahun 2026.</p>
<p data-start="1309" data-end="1546">Program GTRA sendiri merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam mewujudkan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p data-start="1548" data-end="1768">Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran konsultan perorangan diharapkan mampu memperkuat kualitas pelaksanaan program di lapangan.</p>
<p data-start="1770" data-end="2056">“Melalui dukungan konsultan yang kompeten, kami berharap pelaksanaan GTRA tahun ini dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret, khususnya dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dan pemberdayaan ekonomi berbasis tanah,” ujarnya.</p>
<p data-start="2058" data-end="2326">Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program Reforma Agraria. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan program berjalan optimal dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2328" data-end="2599">Dengan dimulainya masa kerja konsultan perorangan tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat optimistis pelaksanaan Reforma Agraria di daerah tersebut akan semakin efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nagari Aia Gadang Targetkan 100 Bidang Tanah pada Program Redistribusi Tanah 2026</title>
		<link>https://khazminang.id/nagari-aia-gadang-targetkan-100-bidang-tanah-pada-program-redistribusi-tanah-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 13:06:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Aia Gadang]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9712</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat pembahasan persiapan pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2026 pada Selasa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat pembahasan persiapan pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2026 pada Selasa (13/1). Rapat ini membahas potensi serta sebaran target bidang tanah di masing-masing nagari yang telah ditetapkan dalam Penetapan Lokasi Redistribusi Tanah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2026.</p>
<p>Rapat tersebut dihadiri para Wali Nagari dan perwakilan pemerintahan nagari, di antaranya Nagari Sinuruik, Nagari Katiagan, Nagari Aia Gadang, Nagari Aua Kuniang, dan Nagari Muaro Kiawai. Hadir pula Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda beserta jajaran, serta Kepala Subbagian Tata Usaha, Leny Widia.</p>
<p>Dalam arahannya, Habrianto Manda menjelaskan bahwa pelepasan sebagian kawasan hutan yang dialokasikan sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akan ditindaklanjuti melalui kegiatan legalisasi aset dalam program Redistribusi Tanah.</p>
<p>Sementara itu, Nagari Aia Gadang menyampaikan kesiapan dan potensi besar dalam mendukung program Redistribusi Tanah Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Nagari Aia Gadang, Nurfitri, yang mewakili Wali Nagari Aia Gadang.</p>
<p>Menurut Nurfitri, Nagari Aia Gadang memiliki potensi bidang tanah yang cukup besar dan masih banyak bidang yang dapat dijadikan objek Redistribusi Tanah.</p>
<p>“Perangkat nagari sudah melakukan sosialisasi secara langsung dengan metode <em>door to door</em> ke masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan Redistribusi Tanah ini,” ujar Nurfitri.</p>
<p>Ia menambahkan, Nagari Aia Gadang menargetkan sebanyak 100 bidang tanah untuk program Redistribusi Tanah Tahun 2026. Hingga saat ini, pihak nagari telah berhasil menghimpun 25 bidang tanah dari masyarakat yang siap diusulkan.</p>
<p>“Untuk sementara, dari hasil penyampaian kepada masyarakat, sudah terkumpul 25 bidang,” tutupnya.</p>
<p>Menutup rapat, Habrianto Manda menegaskan bahwa teknis pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah akan disosialisasikan lebih lanjut kepada nagari-nagari yang menjadi lokasi kegiatan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
