<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Panitia Ajudikasi PTSL &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/panitia-ajudikasi-ptsl/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Sun, 28 Jun 2026 02:55:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.4</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Panitia Ajudikasi PTSL &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kantah Pasaman Barat Bekali Warga Desa Baru Pemahaman PTSL, Perkuat Legalitas Hak Atas Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/kantah-pasaman-barat-bekali-warga-desa-baru-pemahaman-ptsl-perkuat-legalitas-hak-atas-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2026 02:51:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[ILASPP]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Land Administration System Strengthening Project]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KJSB Ihsan Pakaya]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Desa Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Panitia Ajudikasi PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pemetaan bidang tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah sistematis lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL Terintegrasi]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14591</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Indonesia Land Administration System Strengthening Project (ILASPP) Tahun 2026. Kali ini, kegiatan digelar di Nagari Desa Baru, Kamis (25/6/2026), sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan manfaat kepemilikan sertipikat.</p>
<p>Sosialisasi dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL dengan melibatkan pemerintah nagari, tokoh masyarakat, serta warga yang menjadi peserta program. Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah di lapangan.</p>
<p>Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Hamdani, menjelaskan bahwa keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis.</p>
<p>&#8220;Kami berharap masyarakat dapat mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah, memasang tanda batas bidang tanah bersama para pemilik yang berbatasan, serta mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses pengukuran hingga penerbitan sertipikat dapat berjalan lebih cepat dan tertib,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai tujuan dan manfaat PTSL, persyaratan administrasi, proses pengumpulan data yuridis, pelaksanaan pengukuran bidang tanah, hingga pentingnya menjaga kesepakatan batas bidang tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat.</p>
<p>Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi karena dapat meningkatkan nilai aset dan membuka akses masyarakat terhadap layanan perbankan, pembiayaan usaha, maupun berbagai program pemberdayaan ekonomi pemerintah.</p>
<p>Untuk memberikan penguatan dari aspek hukum, kegiatan menghadirkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Lita Warman. Dalam pemaparannya, ia mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan PTSL sesuai ketentuan serta tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Sementara itu, Tim Teknis KJSB Ihsan Pakaya memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan foto tegak, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah yang akan dilakukan di Nagari Desa Baru. Penjelasan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai proses teknis yang akan dilaksanakan sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung lebih efektif.</p>
<p>Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mendaftarkan tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset yang dimiliki. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci dalam mendukung suksesnya Program PTSL Terintegrasi ILASPP Tahun 2026 serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan desa lengkap di Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PTSL Terintegrasi ILASPP Resmi Dimulai di Muara Kiawai, Warga Diajak Aktif Wujudkan Kepastian Hukum Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/ptsl-terintegrasi-ilaspp-resmi-dimulai-di-muara-kiawai-warga-diajak-aktif-wujudkan-kepastian-hukum-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jun 2026 02:47:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[ILASPP]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Land Administration System Strengthening Project]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KJSB Ihsan Pakaya]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Muara Kiawai]]></category>
		<category><![CDATA[Panitia Ajudikasi PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pemetaan bidang tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah sistematis lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL 2026]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL Terintegrasi]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14587</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mulai menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Indonesia Land...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mulai menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Indonesia Land Administration System Strengthening Project (ILASPP) Tahun 2026 di Nagari Muara Kiawai, Selasa (24/6/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan awal sebelum pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.</p>
<p>Sosialisasi dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas PTSL dengan menghadirkan masyarakat, perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan program. Selain menyampaikan tujuan dan manfaat PTSL, kegiatan juga memberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan, persyaratan administrasi, aspek teknis dan yuridis, hingga pentingnya pemasangan tanda batas bidang tanah sebelum proses pengukuran dilakukan.</p>
<p>Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026, Hamdani, mengatakan keberhasilan Program PTSL sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat sejak tahap sosialisasi hingga pelaksanaan di lapangan.</p>
<p>&#8220;Kami mengajak masyarakat untuk mempersiapkan dokumen kepemilikan tanah, memastikan batas bidang tanah telah disepakati bersama para pemilik yang berbatasan, serta memasang tanda batas sebelum tim melakukan pengukuran. Dengan dukungan masyarakat, pelaksanaan PTSL dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan menghasilkan data pertanahan yang akurat,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga memperoleh penguatan dari aspek hukum melalui materi yang disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Lita Warman. Ia menegaskan bahwa Program PTSL merupakan program pemerintah yang dilaksanakan secara terbuka dan memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga masyarakat diharapkan tidak ragu mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Sementara itu, Tim Teknis KJSB Ihsan Pakaya memberikan penjelasan mengenai mekanisme foto tegak, pengukuran, dan pemetaan bidang tanah yang akan dilaksanakan di Nagari Muara Kiawai. Penjelasan tersebut bertujuan agar masyarakat memahami proses teknis yang akan dilakukan petugas di lapangan sehingga pelaksanaan kegiatan berlangsung lebih efektif.</p>
<p>Melalui Program PTSL Terintegrasi ILASPP, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi melalui meningkatnya nilai aset dan terbukanya akses terhadap berbagai program pemberdayaan maupun layanan pembiayaan. Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah nagari, dan masyarakat mampu mempercepat terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta mendukung pencapaian desa lengkap di Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
