<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Nagari Sinuruik &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/nagari-sinuruik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 May 2026 03:18:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Nagari Sinuruik &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GTRA Sumbar Tinjau Redistribusi Tanah di Talamau, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/gtra-sumbar-tinjau-redistribusi-tanah-di-talamau-dorong-penguatan-ekonomi-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 03:16:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[hortikultura]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Talamau]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Minyak Nilam]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Sinuruik]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13363</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tinjauan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tinjauan lapangan ke salah satu lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Senin (25/5/2026).</p>
<p data-start="921" data-end="1303">Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi potensi penataan akses pada lokasi yang sebelumnya telah memperoleh penataan aset melalui program redistribusi tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penguatan pelaksanaan reforma agraria yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.</p>
<p data-start="1305" data-end="1643">Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan masyarakat penerima redistribusi tanah, di antaranya petani buah, ketua kelompok tani, serta masyarakat Nagari Sinuruik. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan analisis dalam melihat potensi pengembangan ekonomi masyarakat berbasis reforma agraria.</p>
<p data-start="1645" data-end="1916">Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, potensi ekonomi pada lokasi objek redistribusi tanah didominasi sektor pertanian dan perkebunan, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, hingga komoditas minyak nilam yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi bagi masyarakat setempat.</p>
<p data-start="1918" data-end="2173">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari integrasi antara penataan aset dan penataan akses dalam pelaksanaan reforma agraria.</p>
<p data-start="2175" data-end="2492">“Secara garis besar, kegiatan ini merupakan integrasi Penataan Aset dengan Penataan Akses. Keberhasilan Penataan Akses tentu memerlukan dukungan Pemerintah Daerah dan OPD terkait agar masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas tanah, tetapi juga memperoleh akses pengembangan usaha dan peningkatan ekonomi,” ujarnya.</p>
<p data-start="2494" data-end="2699">Ia menambahkan, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2701" data-end="2895">Menurutnya, potensi pertanian dan perkebunan di Nagari Sinuruik memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui dukungan pembinaan, akses pemasaran, hingga penguatan kelembagaan kelompok tani.</p>
<p data-start="2897" data-end="3161">Melalui kegiatan ini, GTRA Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Antisipasi Tumpang Tindih Lahan, Panitia A Kantah Pasaman Barat Lakukan Uji Fisik dan Yuridis di Sinuruik</title>
		<link>https://khazminang.id/antisipasi-tumpang-tindih-lahan-panitia-a-kantah-pasaman-barat-lakukan-uji-fisik-dan-yuridis-di-sinuruik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2026 03:25:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[batas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Sinuruik]]></category>
		<category><![CDATA[Panitia A]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Hak]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tertib administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Validasi Data]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12330</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Dalam upaya memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pemeriksaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Dalam upaya memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pemeriksaan lapangan di Nagari Sinuruik, Kamis (2/4/2026).</p>
<p data-start="843" data-end="1040">Kegiatan ini merupakan bagian krusial dalam tahapan pelayanan pertanahan, khususnya untuk memverifikasi kesesuaian antara data administrasi yang diajukan pemohon dengan kondisi faktual di lapangan.</p>
<p data-start="1042" data-end="1414">Dalam pelaksanaannya, tim Panitia A melakukan pengecekan langsung terhadap batas-batas bidang tanah, keberadaan tanda batas, penggunaan tanah, serta mencocokkan data fisik dan data yuridis sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan. Selain itu, tim juga menggali keterangan dari pemohon serta pihak-pihak yang berbatasan guna memastikan tidak terdapat potensi sengketa.</p>
<p data-start="1416" data-end="1704">Panitia A sendiri merupakan tim teknis yang dibentuk oleh Kantor Pertanahan dengan tugas melakukan penelitian menyeluruh terhadap aspek fisik dan yuridis tanah. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar pertimbangan bagi Kepala Kantor Pertanahan dalam menetapkan atau memberikan hak atas tanah.</p>
<p data-start="1706" data-end="1895">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan menegaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan langkah penting untuk menjamin kualitas data pertanahan.</p>
<p data-start="1897" data-end="2194">“Melalui pemeriksaan ini, kami memastikan bahwa setiap bidang tanah yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap sengketa, baik terkait batas maupun kepemilikan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2196" data-end="2370">Ia menambahkan, validitas data pertanahan tidak hanya penting dari sisi administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan nilai manfaat tanah bagi masyarakat.</p>
<p data-start="2372" data-end="2563">Dengan data yang akurat dan legalitas yang kuat, masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara optimal, termasuk sebagai aset produktif maupun jaminan untuk memperoleh akses permodalan usaha.</p>
<p data-start="2565" data-end="2879">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap tahapan dilakukan secara cermat dan profesional guna memastikan perlindungan hak atas tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan.</p>
<p data-start="2881" data-end="3108">Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat semakin meningkat, sekaligus memperkuat fondasi kepastian hukum yang menjadi kunci dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pastikan Data Tanah Akurat, Panitia A BPN Pasaman Barat Turun Verifikasi Lapangan di Sinuruik dan Kajai</title>
		<link>https://khazminang.id/pastikan-data-tanah-akurat-panitia-a-bpn-pasaman-barat-turun-verifikasi-lapangan-di-sinuruik-dan-kajai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 01:49:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[batas bidang tanah]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[data fisik dan yuridis]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kajai]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Sinuruik]]></category>
		<category><![CDATA[Panitia A]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan lapangan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[tertib administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11490</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Salah satunya melalui kegiatan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Salah satunya melalui kegiatan pemeriksaan lapangan yang dilaksanakan oleh Panitia A di Nagari Sinuruik dan Nagari Kajai pada Rabu (4/3/2026).</p>
<p data-start="426" data-end="751">Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses verifikasi pertanahan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi nyata di lapangan. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan langsung terhadap batas bidang tanah, keberadaan tanda batas, serta kesesuaian antara data fisik dan data yuridis.</p>
<p data-start="426" data-end="751">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, mengatakan melalui pemeriksaan ini, pihaknya berupaya memastikan bahwa data tanah yang tercatat dalam administrasi pertanahan benar, akurat, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.</p>
<p data-start="753" data-end="1051">&#8220;Data yang valid menjadi faktor penting dalam mencegah potensi sengketa maupun konflik batas tanah di kemudian hari,&#8221; bebernya.</p>
<p data-start="1053" data-end="1355">Selain memperkuat ketertiban administrasi, kegiatan ini juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah membuat masyarakat lebih tenang dalam memanfaatkan lahannya, termasuk untuk kegiatan produktif maupun sebagai agunan dalam memperoleh akses permodalan usaha.</p>
<p data-start="1357" data-end="1666">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap tahapan pelayanan dilaksanakan secara cermat agar hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi secara optimal.</p>
<p data-start="1668" data-end="1986">Dengan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan ini, diharapkan kualitas pelayanan pertanahan semakin meningkat sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1668" data-end="1986">&#8220;Kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat secara berkelanjutan,&#8221; tutupnya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kantor Pertanahan Pasaman Barat Matangkan Redistribusi Tanah 2026, Lima Nagari Jadi Prioritas</title>
		<link>https://khazminang.id/kantor-pertanahan-pasaman-barat-matangkan-redistribusi-tanah-2026-lima-nagari-jadi-prioritas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 12:48:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Aia Gadang]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Aua Kuniang]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Katiagan]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Muaro Kiawai]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Sinuruik]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9703</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat persiapan pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2026 pada Selasa (13/1)....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat persiapan pelaksanaan Program Redistribusi Tanah Tahun 2026 pada Selasa (13/1). Rapat ini difokuskan pada pembahasan potensi serta sebaran target bidang tanah di sejumlah nagari yang telah ditetapkan dalam Penetapan Lokasi Redistribusi Tanah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2026.</p>
<p>Kegiatan tersebut diikuti oleh wali nagari dan perwakilan pemerintahan nagari dari lima wilayah, yakni Nagari Sinuruik, Nagari Katiagan, Nagari Aia Gadang, Nagari Aua Kuniang, dan Nagari Muaro Kiawai. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda beserta jajaran, serta Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia.</p>
<p>Dalam arahannya, Habrianto Manda menyampaikan bahwa pelepasan sebagian kawasan hutan yang dialokasikan sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bagi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui kegiatan legalisasi dalam program Redistribusi Tanah.</p>
<p>“Lima nagari yang hadir merupakan wilayah yang paling banyak terdampak pelepasan kawasan hutan. Beberapa nagari tersebut juga telah menjadi lokasi kegiatan serupa pada tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.</p>
<p>Rapat ini juga membahas tahapan pelaksanaan redistribusi tanah, di antaranya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan ninik mamak. Selain itu, disampaikan bahwa target bidang tanah dapat disesuaikan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.</p>
<p>“Apabila target bidang belum mencukupi, maka akan dilakukan revisi dan saling mengisi antarnagari,” tambahnya.</p>
<p>Pada tahap awal, akan dilaksanakan penyuluhan kepada masyarakat yang ditargetkan selesai hingga awal Februari. Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, diperlukan peran aktif perangkat nagari dalam mengundang dan mengoordinasikan masyarakat.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia, menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik serta menekankan pentingnya dukungan dari perangkat nagari demi kelancaran pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>65 Warga Sinuruik Terima Sertifikat Tanah, Program Redistribusi Dorong Kepastian Hukum dan Usaha Rakyat</title>
		<link>https://khazminang.id/65-warga-sinuruik-terima-sertifikat-tanah-program-redistribusi-dorong-kepastian-hukum-dan-usaha-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 03:22:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Sinuruik]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9564</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagari Sinuruik. Sebanyak 65 sertifikat hak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nagari Sinuruik. Sebanyak 65 sertifikat hak atas tanah diserahkan kepada warga oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (8/1/2026), sebagai bentuk kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi.</p>
<p data-start="538" data-end="779">Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung dan disaksikan oleh Wali Nagari Sinuruik, Frianton, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda beserta jajaran.</p>
<p data-start="538" data-end="779">&#8220;Dengan terbitnya sertifikat, masyarakat kini memiliki legalitas yang kuat atas kepemilikan tanahnya. Kepastian hukum ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara lebih produktif, baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan, maupun sebagai akses permodalan melalui lembaga keuangan,&#8221; kata Habrianto Manda.</p>
<p data-start="1124" data-end="1430">Ia mengimbau masyarakat agar menjaga sertifikat tanah dengan baik dan menggunakannya secara bijak. Sebab, kata dia, sertifikat bukan hanya bukti sah kepemilikan, tetapi juga dapat menjadi modal penting dalam mengembangkan kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1432" data-end="1735">Wali Nagari Sinuruik, Frianton, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat atas pelaksanaan program tersebut di wilayahnya. Ia berharap sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan memperkuat perekonomian nagari.</p>
<p data-start="1737" data-end="2110">Program Redistribusi Tanah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan akses yang lebih adil terhadap sumber daya agraria agar masyarakat dapat mengelola lahannya secara optimal dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Perlu ke Kantor, Warga Sinuruik Kini Bisa Akses Informasi Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku</title>
		<link>https://khazminang.id/tak-perlu-ke-kantor-warga-sinuruik-kini-bisa-akses-informasi-pertanahan-lewat-sentuh-tanahku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jan 2026 02:08:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Sinuruik]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9561</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat, menyambut positif langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="122" data-end="560"><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat, menyambut positif langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat melalui edukasi penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku. Kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 pada Kamis (8/1/2026), yang dinilai sangat membantu warga memahami hak dan informasi pertanahan mereka.</p>
<p data-start="122" data-end="560">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda mengatakan, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan pertanahan secara mandiri, mulai dari pengecekan status sertifikat, informasi bidang tanah, hingga layanan pertanahan lainnya secara cepat, mudah, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.</p>
<p data-start="122" data-end="560">&#8220;Dalam kegiatan ini, kita juga turut memberikan penjelasan langsung mengenai fitur-fitur utama aplikasi Sentuh Tanahku. Kita juga menekankan pentingnya literasi digital di bidang pertanahan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan dapat mengakses data resmi dengan lebih aman,&#8221; bebernya.</p>
<p data-start="122" data-end="560">Habrianto berujar, edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Nagari Sinuruik untuk memanfaatkan Sentuh Tanahku sebagai sumber informasi pertanahan yang terpercaya, sekaligus sebagai sarana untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki.</p>
<p data-start="1506" data-end="1841">Wali Nagari Sinuruik, Frianton, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Program Redistribusi Tanah di wilayahnya. Ia menilai sertifikat yang diterima masyarakat menjadi bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup serta memperkuat perekonomian nagari.</p>
<p data-start="1843" data-end="2158">Sementara itu, Habrianto Manda mengimbau masyarakat agar menjaga sertifikat tanah dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak. &#8220;Sebab, sertifikat tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dapat menjadi modal penting dalam mendorong kegiatan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="2160" data-end="2418">Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat juga mengajak masyarakat untuk mengikuti akun media sosial resmi agar selalu memperoleh informasi terbaru terkait layanan dan program pertanahan yang bermanfaat bagi publik. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
